PT Adaro Indonesia | PT Adimitra Baratama Nusantara | PT Antang Gunung Meratus | PT Anugerah Bara Kaltim | PT Arutmin Indonesia | PT Asmin Bara Bronang | PT Bahari Cakrawala Sebuku | PT Baramutiara Prima | PT Berau Coal | PT Bhakti Energi Persada | PT Bharinto Ekatama | PT Bhumi Rantau Energi | PT Borneo Indobara | PT Bukit Asam (Persero) Tbk | PT Firman Ketaun Perkasa | PT Daya Bumindo Karunia | PT Bayan Resources Tbk. | PT Indominco Mandiri | PT Insani Bara Perkasa | PT Intitirta Primasakti | PT Jembayan Muarabara | PT Jorong Barutama Greston | PT Juloi Coal | PT Kalimantan Energi Lestari | PT Kaltim Prima Coal | PT Karbindo Abesyapradhi | PT Kartika Selabumi Mining | PT Karya Bumi Baratama | PT Kideco Jaya Agung | PT Mahakam Sumber Jaya | PT Manambang Muara Enim | PT Mandiri Inti Perkasa | PT Marunda Grahamineral | PT Multi Harapan Utama | PT Nuansacipta Coal Investment | PT Nusantara Berau Coal | PT Padangbara Sukses Makmur | PT Perkasa Inakakerta | PT Persada Kapuas Prima | PT Pesona Khatulistiwa Nusantara | PT Pipit Mutiara Jaya | PT Putra Muba Coal | PT Semesta Centramas | PT Singlurus Pratama | PT Sumber Kurnia Buana | PT Tunas Inti Abadi | PT Victor Dua Tiga Mega | PT Adani Global | PT Batubara Global Energy | PT Britmindo | PT Carsurin | PT Coalindo Energy | PT Dahana (Persero) | PT IOL Indonesia (Bureau Veritas Group) | PT Kalimantan Prima Persada | PT Leighton Contractors Indonesia | PT Lintas Wahana Indonesia | PT Oorja Indo KGS | PT Pinang Coal Indonesia | PT Prima Multi Mineral | PT SGS Indonesia | Superintending Company OF Indonesia (Sucofindo) | PT Surveyor Carbon Consulting Indonesia | PT TCRC INSPECTINDO | PT Thiess Contractors Indonesia | PT TbS Energi Utama Tbk. | PT VPR Laxmindo | PT Weir Minerals Indonesia | PT Duta Tambang Rekayasa | PT Accenture | PT Mandiri Herindo Adiperkasa | PT Pinang Export Indonesia | PT Glencore Indonesia | PT Sojitz Indonesia | PT Trafigura | PT Indika Energy Tbk | PT Mifa Bersaudara | PT Karya Lintas Prima | PT Alfara Delta Persada | PT Pamapersada Nusantara | PT Bara Prima Mandiri | PT Caraka Jasa Inspeksi | PT Kinerja Mahadaya | PT Mitrabara Adiperdana, Tbk | KAP Tanudiredja, Wibisana & Rekan | PT Tribhakti Inspektama | PT Mitra SK Analisa Testama | PT Bara Anugrah Sejahtera | PT Nan Riang | PT Jasa Mutu Mineral Indonesia | China Coal Solution PTE LTD | PT Garda Tujuh Buana | TNB Fuel Service SDN BHD | PT DNX Indonesia | PT Mitrabara Energy Sejahtera | PT Peabody Coaltrade Indonesia | PT Petrosea Tbk | PT Samindo Resources, Tbk. | PT Samindo Utama Kaltim | PT Servo Dharma Sejahtera | PT Servo Lintas Raya | PT SMG Consultants | PT Aditya Birla Global Trading Indo | PT Trasindo Murni Perkasa | PT ANINDYA WIRAPUTRA KONSULT | PT ASIATRUST TECHNOVIMA QUALITI | Hadiputranto Hadinoto & Partners Law Firm | PT SELUMA PRIMA COAL | Pt. Swiss niaga internasional | PT CIPTA KRIDATAMA | PT. HMS Bergbau Indonesia | PT Putra Perkasa Abadi | PT Tigadaya Minergy | PT Pertamina Lubriants | Powergen Resources Pte. Ltd. | PT Kutai Energi | PT Karya Putra Borneo (Oorja) | PT Indika Indonesia Resources | PT Indika Energy Trading | PT WHS Maritime Investments | PT Pelayaran Sinar Shipping Indonesia | PT Pelayaran Sinar Shipping Indonesia | PT Armada Indonesia Mandiri | PT Pelita Samudera Shipping Tbk. | PT Menara Bahtera Perkasa (Meranti Group) | PT Banyan Koalindo Lestari | PT Jambi Prima Coal | PT BATARA PERKASA | PT BINA INSAN SUKSES MANDIRI | PT Guruh Putra Bersama | PT Ade Putra Tanrajeng | PT Binuang Mitra Bersama Blok Dua | PT Trimata Benua | PT Bangun Nusantara Jaya Makmur | PT Pertamina Patra Niaga | PT Kapuas Bara Utama | PT Golden Great Borneo | PT Energi Batubara Lestari | PT Dizamatra Powerindo | PT Graha Panca Karsa | PT Tepian Indah Sukses | PT Nusa Persada Resources | PT Alam Bahtera Barito Raya | PT New Resources Mine Consulting | PT Duta Bara Utama | PT Priamanaya Energi | PT Komunitas Bangun Bersama | PT Arkara Prathama Energi | PT Perusahaan Bongkar Muat Putralintas Mandiritama | PT Kaldera Energi Nusantara | PT Truba Bara Banyu Enim | PT Welhunt Overseas Indonesia | PT Aplikanusa Lintasarta | PT Cakrawala Dinamika Energi | PT RMK Energy Tbk.

APBI - ICMA Coal Price Chart

Detail Coal Chart Price

APBI - ICMA Coal Production Chart

Detail Chart

APBI - ICMA Activities

APBI-ICMA menggelar acara Sharing Session dan Buka Puasa Bersama bertempat di kantor APBI (25/03). Agenda ini selain untuk silaturahmi, juga sebagai forum untuk menyampaikan update isu, kinerja dan ruang diskusi antar anggota.Acara dihadiri oleh Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus serta anggota. Para pengurus yang mengisi acara, antara lain Haryanto Damanik selaku Sekretaris Jenderal, Ezra Sibarani

More Activities

Forum Reklamasi Menjelaskan Cara Memahami Surat Edaran Menteri LHK No. 1 Tahun 2024
Forum Reklamasi Hutan pada Lahan Bekas Tambang (FRHLBT) yang juga dikelola oleh APBI-ICMA menggelar acara ”Reklamasi Bukan Basa Basi Jilid II: Memahami Surat Edaran Menteri LHK No.1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Reklamasi Hutan Serta Tantangan Dalam Implementasinya" bertempat di The Langham Jakarta (27/2).

Acara ini menghadirkan narasumber Zainal Arifin (Direktur Konservasi Tanah dan Air, KLHK), Yuli Sulistiyohadi (Ditjen Minerba) dan Ali Darwin (Direktur Eksekutif National Center for Corporate Reporting). Agenda ini dihadiri sekitar 70 peserta yang terdiri dari perusahaan tambang mineral dan batubara. APBI-ICMA yang diwakili Hendra Sinadia pun hadir mendukung acara ini untuk bersama memastikan tujuan dari Surat Edaran tersebut dapat tercapai.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya rehabilitasi hutan dan lahan yang bertujuan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna mendukung sistem penyangga kehidupan. SE tersebut menjadi perhatian khusus bagi para pemegang PPKH, terutama di sektor pertambangan. Salah satu perhatian utama adalah sinkronisasi antara berbagai peraturan terkait. Hal ini penting untuk memastikan bahwa upaya reklamasi tidak bertentangan dengan tujuan-tujuan lainnya dalam pelestarian lingkungan dan pengembangan ekonomi

Dalam statement yang disampaikan Ignatius Wurwanto (Ketua Umum FRHLBT)  bahwa reklamasi bukan hanya sekadar kewajiban, namun perlu dijadikan sebagai kebutuhan yang mendukung keberlanjutan ekonomi dan ekologi.

Dalam sesi diskusi muncul pertanyaan mengenai apakah pengajuan Surat Keputusan (SK) baru diperlukan atau apakah pemegang izin eksisting juga harus menyusun rencana reklamasi. Dalam hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan tanggapannya, setiap pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) wajib memiliki rencana umum reklamasi selama masih aktif menggunakan kawasan hutan tersebut. Hal ini berlaku baik untuk pengajuan SK baru maupun bagi pemegang izin eksisting. Rencana reklamasi tersebut menjadi pedoman dalam penilaian reklamasi, dan dokumen tersebut akan dijadikan sebagai dokumen pelengkap dalam proses penilaian.

Di sisi lain, tantangan yang dihadapi pada tambang terbuka adalah lahan yang tidak dapat ditutup dengan soil (tanah). Meskipun lahan tersebut tidak lagi digunakan untuk operasional tambang, namun tidak tersedia soil untuk menutupinya. NCCR menjelaskan bahwa dalam pelaporan sustainability, tahap top soil termasuk sebagai bagian yang harus dimasukkan. Ini menunjukkan adanya keberlanjutan dalam praktik reklamasi. Kemudian, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (DJMB) menyoroti bahwa salah satu aspek dari Good Mining Practice (GMP) adalah solusi teknologi revegetasi tanpa top soil. Solusi ini dapat merujuk pada Pedoman Penyusunan Rencana Reklamasi dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (PP No. 18 Tahun 2020).

Forum ini sebagai diskusi dan kolaborasi antara berbagai pihak terkait diharapkan menghasilkan solusi yang tepat dan berkelanjutan dalam mengatasi tantangan reklamasi di berbagai area hutan dan tambang.

Sebagai penutup Ignatius Wurwanto menyampaikan meskipun sering dipandang sebagai tantangan, faktanya ada peluang besar untuk meningkatkan keberlanjutan kehidupan kita. Reklamasi perlu diintegrasikan dalam kebijakan pembangunan sebagai bagian dari strategi untuk mendukung keberlanjutan ekonomi dan ekologi.

Read More

Aturan Transfer Pricing Resmi Berlaku, Simak Bagaimana Cara Menghindari Risiko Kelebihan Pajaknya

APBI-ICMA bekerjasama dengan salah satu Kantor Akuntan Publik yaitu RSM Indonesia untuk menggelar acara Coal Tax Updates ”Memahami Peraturan Transfer Pricing Indonesia & Implikasinya Terhadap Industri Batubara” bertempat di kantor APBI-ICMA (20/02). Agenda ini dibuka oleh Ulina Fitriani (Komite Pajak APBI-ICMA) serta menghadirkan narasumber Ichwan Sukardi (Head of Tax RSM) dan Qivi Hady (Partner Transfer Pricing). Acara ini mendapatkan animo positif dari para anggota, terdapat sekitar 55 peserta yang turut hadir dan berpartisipasi.

Secara spesifik Coal Tax Update ini membahas peraturan transfer pricing dalam PMK 172/2023, pengaturan dalam PP 15/2022 serta bagaimana interaksi antar kedua aturan tersebut. Kedua jenis aturan ini sangat berimbas bagi pelaku usaha pertambangan batubara. Dalam opening remarks nya, Ulina Fitriani menyampaikan bahwa PP 15/2022 mengatur, antara lain:

1)     Penghitungan Penghasilan Kena Pajak bagi Pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dan PKP2B dengan ketentuan UU PPh yang berlaku dari waktu ke waktu; dan

2)     Ketentuan terkait kewajiban PNBP hanya berlaku untuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian. Ketentuan perlakuan perpajakan ini berlaku sejak awal Tahun Pajak 2023.

Industri pertambangan batubara telah menjadi salah satu pilar utama ekonomi Indonesia yang memberikan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) negara. Selama satu dekade terakhir, bisnis batubara telah memberikan kontribusi sekitar 5% hingga 8% terhadap PDB Indonesia. Besarnya skala bisnis batubara Indonesia menempatkan Republik ini sebagai eksportir batubara terbesar ketiga di dunia, berada di belakang India dan Cina. Tingginya nilai ekonomi dari industri batubara ini tentu meningkatkan isu penerimaan negara, khususnya sektor perpajakan.

Beberapa tahun belakangan ini, penghindaran pajak oleh konglomerasi dan grup usaha menjadi isu yang paling hangat di dunia perpajakan, terutama ketika berbicara tentang transaksi afiliasi atau transaksi antar pihak berelasi antar anggota grup usaha. Sebagaimana telah kita ketahui, industri batubara merupakan salah satu industri yang didominasi oleh grup usaha dan konglomerasi raksasa, sehingga keberadaan transaksi intragrup menjadi suatu hal yang tidak terelakkan.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak menaruh perhatian khusus dalam isu transfer pricing, terutama dalam sektor sektor penopang penerimaan negara seperti batubara. Hal ini terbukti di tahun 2023, ketika DJP merilis peraturan terbaru tentang transfer pricing yang bersifat omnibus, yang menggabungkan aturan-aturan transfer pricing menjadi satu regulasi, yaitu PMK-172 tahun 2023. Aturan ini sudah berlaku sejak 29 Desember 2023. Banyak perubahan fundamental dalam aturan tersebut, seperti pengaturan terkait penyesuaian keterkaitan, penyesuaian sekunder, dan tentang pendokumentasian transfer pricing.

PMK No. 172/2023 menggabungkan berbagai aturan terkait transfer pricing (TP) yang sebelumnya terpecah ke dalam tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang meliputi PMK Nomor 213/PMK.03/2016 terkait penyusunan TP Documentation (TP Doc), PMK Nomor 49/PMK.03/2019 terkait Prosedur Persetujuan Bersama atau Mutual Agreement Procedure (MAP) dan PMK Nomor 22/PMK.03/2020 terkait PKKU dan Kesepakatan Harga Transfer atau Advance Pricing Agreement (APA).

Menyikapi berbagai perubahan dalam aturan transfer pricing, Partner Tax RSM Indonesia T. Qivi Hady Daholi menguraikan beberapa langkah mitigasi risiko over taxation dalam proses pemeriksaan pajak, khususnya atas transfer pricing. Dijelaskan oleh Qivi bahwa langkah pertama yang diperlukan adalah menyediakan dokumen transfer pricing (TP Doc) yang memenuhi ketentuan formal, material, dan tepat waktu. Sebagai solusi untuk transaksi afiliasi lokal bisa menggunakan Unilateral APA dan memakai  bilateral dan multilateral APA sebagai solusi untuk transaksi keteranganya, Selasa (20/2).

Langkah kedua, melakukan Advance Pricing Agreements (APA) untuk mencegah sengketa transfer pricing. Qivi menjelaskan,  sebagai solusi untuk transaksi afiliasi lokal bisa menggunakan Unilateral APA dan memakai  bilateral dan multilateral APA sebagai solusi untuk transaksi cross border. Ketika sudah ada APA saat tax payer dan tax authority disetujui  maka terdapat  kepastian bagi taxpayer,  dilindungi dari tax audit atau compliance testing oleh otoritas pajak.

Ketiga,  jika sudah terjadi sengketa, maka bisa menggunakan domestic pathway yakni objection serta appeal dan judicial review, serta langkah alternatif untuk international pathway yakni melalui Mutual Agreement Procedure (MAP). “MAP didesain guna mencapai penyelesaian pajak yang bersifat win-win output serta menghilangkan atau mengurangi pajak ganda,” pungkas Qivi.

Seperti diketahui, DJP memiliki hak untuk melakukan penilaian kembali terhadap prinsip penetapan harga transfer yang adil (ALP). Jika harga yang ditetapkan atas transaksi dinilai tidak memenuhi persyaratan ALP maka koreksi yang diterapkan dapat meningkatkan beban pajak hingga 48%.

Sebagai catatan, PMK No. 172 memuat penjelasan catatan detail terkait tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) yang tidak diatur dalam peraturan sebelumnya.



Read More

Produksi Batubara Domestik Tembus Target, Ketahanan Energi Nasional Terjaga

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi produksi batubara dalam negeri tahun 2023 mencapai 775,2 juta ton, atau 112 persen dari target yang ditetapkan sebesar 694,5 juta ton.

Realisasi produksi batubara tersebut merupakan capaian yang positif, mengingat produksi batubara pada tahun 2022 hanya mencapai 687 juta ton.

"Kami bersukur produksi batubara dalam negeri tahun 2023 dapat melampaui target," ujar Bambang Suswantono selaku Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dalam Preskon Capaian Tahun 2023 dan Program Kerja Tahun 2024 Susektor Mineral dan Batubara (Minerba) di Jakarta, Selasa, (16/1).

Peningkatan produksi batubara dalam negeri tentunya dapat mendukung ketahanan energi nasional. Hal ini karena batubara merupakan salah satu sumber energi utama di Indonesia.

Selain itu, peningkatan produksi batubara dalam negeri juga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi. Hal ini karena batubara merupakan salah satu komoditas ekspor utama di Indonesia. Peningkatan produksi batubara dalam negeri tentunya dapat meningkatkan ekspor batubara dan meningkatkan devisa negara.

Peningkatan produksi batubara dalam negeri tentunya juga turut mendorong peningkatan pemanfaatan batubara domestik. "Realisasi pemanfaatan batubara domestik tahun 2023 mencapai 213 juta ton, atau 120 persen dari target yang ditetapkan sebesar 177 juta ton," ujar Bambang.

Peningkatan produksi dan pemanfaatan batubara dalam negeri tahun 2023 merupakan kabar baik bagi pembangunan nasional. Dengan peningkatan produksi batu bara dalam negeri, pemerintah dapat lebih leluasa dalam memenuhi kebutuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, seperti untuk pembangkit listrik, industri, dan rumah tangga. Selain itu, peningkatan produksi batu bara dalam negeri juga dapat menjaga stabilitas harga batubara dan meningkatkan daya saing industri nasional.

Dan pemerintah akan terus berupaya untuk meningkatkan produksi batubara dalam negeri. Hal ini dilakukan untuk mendukung ketahanan energi nasional, pertumbuhan ekonomi, dan penerimaan negara.

Read More

APBI - ICMA News & Article

Produksi Batu Bara Bakal Dikerek, PAMA Andalkan Pelanggan Lama

Intip Royalti Produsen Batu Bara Terbesar Indonesia Ke Kas Negara

Harga Batu Bara Acuan (HBA) Maret 2024, Jenis Kalori Tinggi Kembali Anjlok

Harga Komoditas: Nikel Turun 1,17 Persen, Batu Bara Naik 1,74 Persen

Buka Peluang Bisnis Baru, Pelaku Usaha Dukung Penuh Implementasi CCS/CCUS

APBI - ICMA Instagram

APBI - ICMA Coal Price Chart

Detail Coal Chart Price

APBI - ICMA Coal Production Chart

Detail Chart

APBI - ICMA Activities

APBI-ICMA menggelar acara Sharing Session dan Buka Puasa Bersama bertempat di kantor APBI (25/03). Agenda ini selain untuk silaturahmi, juga sebagai forum untuk menyampaikan update isu, kinerja dan ruang diskusi antar anggota.Acara dihadiri oleh Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus serta anggota. Para pengurus yang mengisi acara, antara lain Haryanto Damanik selaku Sekretaris Jenderal, Ezra Sibarani

APBI - ICMA News & Article

Produksi Batu Bara Bakal Dikerek, PAMA Andalkan Pelanggan Lama

Intip Royalti Produsen Batu Bara Terbesar Indonesia Ke Kas Negara

Harga Batu Bara Acuan (HBA) Maret 2024, Jenis Kalori Tinggi Kembali Anjlok

More Activities

Forum Reklamasi Menjelaskan Cara Memahami Surat Edaran Menteri LHK No. 1 Tahun 2024
Forum Reklamasi Hutan pada Lahan Bekas Tambang (FRHLBT) yang juga dikelola oleh APBI-ICMA menggelar acara ”Reklamasi Bukan Basa Basi Jilid II: Memahami Surat Edaran Menteri LHK No.1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Reklamasi Hutan Serta Tantangan Dalam Implementasinya" bertempat di The Langham Jakarta (27/2).

Acara ini menghadirkan narasumber Zainal Arifin (Direktur Konservasi Tanah dan Air, KLHK), Yuli Sulistiyohadi (Ditjen Minerba) dan Ali Darwin (Direktur Eksekutif National Center for Corporate Reporting). Agenda ini dihadiri sekitar 70 peserta yang terdiri dari perusahaan tambang mineral dan batubara. APBI-ICMA yang diwakili Hendra Sinadia pun hadir mendukung acara ini untuk bersama memastikan tujuan dari Surat Edaran tersebut dapat tercapai.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya rehabilitasi hutan dan lahan yang bertujuan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna mendukung sistem penyangga kehidupan. SE tersebut menjadi perhatian khusus bagi para pemegang PPKH, terutama di sektor pertambangan. Salah satu perhatian utama adalah sinkronisasi antara berbagai peraturan terkait. Hal ini penting untuk memastikan bahwa upaya reklamasi tidak bertentangan dengan tujuan-tujuan lainnya dalam pelestarian lingkungan dan pengembangan ekonomi

Dalam statement yang disampaikan Ignatius Wurwanto (Ketua Umum FRHLBT)  bahwa reklamasi bukan hanya sekadar kewajiban, namun perlu dijadikan sebagai kebutuhan yang mendukung keberlanjutan ekonomi dan ekologi.

Dalam sesi diskusi muncul pertanyaan mengenai apakah pengajuan Surat Keputusan (SK) baru diperlukan atau apakah pemegang izin eksisting juga harus menyusun rencana reklamasi. Dalam hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan tanggapannya, setiap pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) wajib memiliki rencana umum reklamasi selama masih aktif menggunakan kawasan hutan tersebut. Hal ini berlaku baik untuk pengajuan SK baru maupun bagi pemegang izin eksisting. Rencana reklamasi tersebut menjadi pedoman dalam penilaian reklamasi, dan dokumen tersebut akan dijadikan sebagai dokumen pelengkap dalam proses penilaian.

Di sisi lain, tantangan yang dihadapi pada tambang terbuka adalah lahan yang tidak dapat ditutup dengan soil (tanah). Meskipun lahan tersebut tidak lagi digunakan untuk operasional tambang, namun tidak tersedia soil untuk menutupinya. NCCR menjelaskan bahwa dalam pelaporan sustainability, tahap top soil termasuk sebagai bagian yang harus dimasukkan. Ini menunjukkan adanya keberlanjutan dalam praktik reklamasi. Kemudian, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (DJMB) menyoroti bahwa salah satu aspek dari Good Mining Practice (GMP) adalah solusi teknologi revegetasi tanpa top soil. Solusi ini dapat merujuk pada Pedoman Penyusunan Rencana Reklamasi dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (PP No. 18 Tahun 2020).

Forum ini sebagai diskusi dan kolaborasi antara berbagai pihak terkait diharapkan menghasilkan solusi yang tepat dan berkelanjutan dalam mengatasi tantangan reklamasi di berbagai area hutan dan tambang.

Sebagai penutup Ignatius Wurwanto menyampaikan meskipun sering dipandang sebagai tantangan, faktanya ada peluang besar untuk meningkatkan keberlanjutan kehidupan kita. Reklamasi perlu diintegrasikan dalam kebijakan pembangunan sebagai bagian dari strategi untuk mendukung keberlanjutan ekonomi dan ekologi.

Read More

Aturan Transfer Pricing Resmi Berlaku, Simak Bagaimana Cara Menghindari Risiko Kelebihan Pajaknya

APBI-ICMA bekerjasama dengan salah satu Kantor Akuntan Publik yaitu RSM Indonesia untuk menggelar acara Coal Tax Updates ”Memahami Peraturan Transfer Pricing Indonesia & Implikasinya Terhadap Industri Batubara” bertempat di kantor APBI-ICMA (20/02). Agenda ini dibuka oleh Ulina Fitriani (Komite Pajak APBI-ICMA) serta menghadirkan narasumber Ichwan Sukardi (Head of Tax RSM) dan Qivi Hady (Partner Transfer Pricing). Acara ini mendapatkan animo positif dari para anggota, terdapat sekitar 55 peserta yang turut hadir dan berpartisipasi.

Secara spesifik Coal Tax Update ini membahas peraturan transfer pricing dalam PMK 172/2023, pengaturan dalam PP 15/2022 serta bagaimana interaksi antar kedua aturan tersebut. Kedua jenis aturan ini sangat berimbas bagi pelaku usaha pertambangan batubara. Dalam opening remarks nya, Ulina Fitriani menyampaikan bahwa PP 15/2022 mengatur, antara lain:

1)     Penghitungan Penghasilan Kena Pajak bagi Pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dan PKP2B dengan ketentuan UU PPh yang berlaku dari waktu ke waktu; dan

2)     Ketentuan terkait kewajiban PNBP hanya berlaku untuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian. Ketentuan perlakuan perpajakan ini berlaku sejak awal Tahun Pajak 2023.

Industri pertambangan batubara telah menjadi salah satu pilar utama ekonomi Indonesia yang memberikan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) negara. Selama satu dekade terakhir, bisnis batubara telah memberikan kontribusi sekitar 5% hingga 8% terhadap PDB Indonesia. Besarnya skala bisnis batubara Indonesia menempatkan Republik ini sebagai eksportir batubara terbesar ketiga di dunia, berada di belakang India dan Cina. Tingginya nilai ekonomi dari industri batubara ini tentu meningkatkan isu penerimaan negara, khususnya sektor perpajakan.

Beberapa tahun belakangan ini, penghindaran pajak oleh konglomerasi dan grup usaha menjadi isu yang paling hangat di dunia perpajakan, terutama ketika berbicara tentang transaksi afiliasi atau transaksi antar pihak berelasi antar anggota grup usaha. Sebagaimana telah kita ketahui, industri batubara merupakan salah satu industri yang didominasi oleh grup usaha dan konglomerasi raksasa, sehingga keberadaan transaksi intragrup menjadi suatu hal yang tidak terelakkan.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak menaruh perhatian khusus dalam isu transfer pricing, terutama dalam sektor sektor penopang penerimaan negara seperti batubara. Hal ini terbukti di tahun 2023, ketika DJP merilis peraturan terbaru tentang transfer pricing yang bersifat omnibus, yang menggabungkan aturan-aturan transfer pricing menjadi satu regulasi, yaitu PMK-172 tahun 2023. Aturan ini sudah berlaku sejak 29 Desember 2023. Banyak perubahan fundamental dalam aturan tersebut, seperti pengaturan terkait penyesuaian keterkaitan, penyesuaian sekunder, dan tentang pendokumentasian transfer pricing.

PMK No. 172/2023 menggabungkan berbagai aturan terkait transfer pricing (TP) yang sebelumnya terpecah ke dalam tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang meliputi PMK Nomor 213/PMK.03/2016 terkait penyusunan TP Documentation (TP Doc), PMK Nomor 49/PMK.03/2019 terkait Prosedur Persetujuan Bersama atau Mutual Agreement Procedure (MAP) dan PMK Nomor 22/PMK.03/2020 terkait PKKU dan Kesepakatan Harga Transfer atau Advance Pricing Agreement (APA).

Menyikapi berbagai perubahan dalam aturan transfer pricing, Partner Tax RSM Indonesia T. Qivi Hady Daholi menguraikan beberapa langkah mitigasi risiko over taxation dalam proses pemeriksaan pajak, khususnya atas transfer pricing. Dijelaskan oleh Qivi bahwa langkah pertama yang diperlukan adalah menyediakan dokumen transfer pricing (TP Doc) yang memenuhi ketentuan formal, material, dan tepat waktu. Sebagai solusi untuk transaksi afiliasi lokal bisa menggunakan Unilateral APA dan memakai  bilateral dan multilateral APA sebagai solusi untuk transaksi keteranganya, Selasa (20/2).

Langkah kedua, melakukan Advance Pricing Agreements (APA) untuk mencegah sengketa transfer pricing. Qivi menjelaskan,  sebagai solusi untuk transaksi afiliasi lokal bisa menggunakan Unilateral APA dan memakai  bilateral dan multilateral APA sebagai solusi untuk transaksi cross border. Ketika sudah ada APA saat tax payer dan tax authority disetujui  maka terdapat  kepastian bagi taxpayer,  dilindungi dari tax audit atau compliance testing oleh otoritas pajak.

Ketiga,  jika sudah terjadi sengketa, maka bisa menggunakan domestic pathway yakni objection serta appeal dan judicial review, serta langkah alternatif untuk international pathway yakni melalui Mutual Agreement Procedure (MAP). “MAP didesain guna mencapai penyelesaian pajak yang bersifat win-win output serta menghilangkan atau mengurangi pajak ganda,” pungkas Qivi.

Seperti diketahui, DJP memiliki hak untuk melakukan penilaian kembali terhadap prinsip penetapan harga transfer yang adil (ALP). Jika harga yang ditetapkan atas transaksi dinilai tidak memenuhi persyaratan ALP maka koreksi yang diterapkan dapat meningkatkan beban pajak hingga 48%.

Sebagai catatan, PMK No. 172 memuat penjelasan catatan detail terkait tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) yang tidak diatur dalam peraturan sebelumnya.



Read More

Produksi Batubara Domestik Tembus Target, Ketahanan Energi Nasional Terjaga

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi produksi batubara dalam negeri tahun 2023 mencapai 775,2 juta ton, atau 112 persen dari target yang ditetapkan sebesar 694,5 juta ton.

Realisasi produksi batubara tersebut merupakan capaian yang positif, mengingat produksi batubara pada tahun 2022 hanya mencapai 687 juta ton.

"Kami bersukur produksi batubara dalam negeri tahun 2023 dapat melampaui target," ujar Bambang Suswantono selaku Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dalam Preskon Capaian Tahun 2023 dan Program Kerja Tahun 2024 Susektor Mineral dan Batubara (Minerba) di Jakarta, Selasa, (16/1).

Peningkatan produksi batubara dalam negeri tentunya dapat mendukung ketahanan energi nasional. Hal ini karena batubara merupakan salah satu sumber energi utama di Indonesia.

Selain itu, peningkatan produksi batubara dalam negeri juga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi. Hal ini karena batubara merupakan salah satu komoditas ekspor utama di Indonesia. Peningkatan produksi batubara dalam negeri tentunya dapat meningkatkan ekspor batubara dan meningkatkan devisa negara.

Peningkatan produksi batubara dalam negeri tentunya juga turut mendorong peningkatan pemanfaatan batubara domestik. "Realisasi pemanfaatan batubara domestik tahun 2023 mencapai 213 juta ton, atau 120 persen dari target yang ditetapkan sebesar 177 juta ton," ujar Bambang.

Peningkatan produksi dan pemanfaatan batubara dalam negeri tahun 2023 merupakan kabar baik bagi pembangunan nasional. Dengan peningkatan produksi batu bara dalam negeri, pemerintah dapat lebih leluasa dalam memenuhi kebutuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, seperti untuk pembangkit listrik, industri, dan rumah tangga. Selain itu, peningkatan produksi batu bara dalam negeri juga dapat menjaga stabilitas harga batubara dan meningkatkan daya saing industri nasional.

Dan pemerintah akan terus berupaya untuk meningkatkan produksi batubara dalam negeri. Hal ini dilakukan untuk mendukung ketahanan energi nasional, pertumbuhan ekonomi, dan penerimaan negara.

Read More

APBI - ICMA Instagram