Harga Batu Bara Meningkat, Beban Industri Tekstil akan Bertambah

Sumber : https://www.idxchannel.com/economics/harga-batu-bara-meningkat-beban-industri-tekstil-akan-bertambah

 

Kenaikan harga batu bara menambah beban industri tekstil yang sedang dalam masa pemulihan. Dampak dari naiknya harga batu bara, akan sangat signifikan karena sebagian besar produksi tekstil yang masih mengandalkan sektor tersebut. 

Mengutip program Power Breakfast IDX Channel, Rabu (8/9/2021), asosiasi pertekstilan bahkan menyebut kenaikan harga batu bara akan ikut mengerek biaya produksi sebesar 20%. Hal ini juga berdampak pada  semakin menambah beban dan memperlambat percepatan pemulihan.

Kalangan industri tekstil berharap, pemerintah segera turun tangan untuk memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri khususnya untuk kebutuhan industri. Pelaku usaha mendorong pemerintah mengerek naik kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation atau DMO.

Sejauh ini perusahaan-perusahaan telah melakukan pengetatan dan efisiensi konsumsi. Namun jika berkepanjangan, hal ini akan berdampak pada turunnya utilisasi produksi yang diperkirakan berada di atas 50% sampai akhir tahun.

Sebelumnya diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah menetapkan persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri sebesar 25% dari rencana produksi tahunan yang disetujui.

Jumlah tersebut antara lain, untuk penyediaan tenaga listrik, kepentingan umum, dan bahan baku atau bahan bakar industri. Pemerintah telah mengetatkan aturan tersebut melalui keputusan menteri ESDM, tentang pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri pada 4 Agustus 2021. 

Sebagaimana diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengumumkan harga batu bara acuan pada September 2021 mencapai USD150,03 per ton, seiring kenaikan permintaan batu bara dari China.

"Nantinya, HBA bulan September ini akan dipergunakan pada penentuan harga batubara pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Vessel)," ungkap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (8/9/2021). (NDA)

Related Regular News: