Skema Royalti Pajak Terbaru, Emiten Batu Bara Makin Membara?

Source: https://market.bisnis.com/read/20220425/192/1526721/skema-royalti-pajak-terbaru-emiten-batu-bara-makin-membara

 

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten energi khususnya dengan bisnis pertambangan batu bara digadang-gadang akan mendapat berkah dari skema royalti pajak terbaru.

 

Pandangan overweight masih disematkan oleh sejumlah analis untuk emiten batu bara seiring dengan peraturan baru pemerintah yang tertuang dalam perlakuan perpajakan dan atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) usaha tambang batu bara.

 

 

Skema pajak royalti batu bara terbaru ini dinilai bakal mempengaruhi kinerja emiten. Sebut saja di antaranya PT Adaro Energy Indonesia Tbk. (ADRO) dan PT Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITMG) yang menjadi sorotan. 

 

Analis Mirae Asset Sekuritas Juan Harahap menjelaskan, harga batu bara dunia yang sedang meningkat akhir-akhir ini turut menjadi sentimen bagi emiten batu bara, khususnya dengan pemberlakuan skema pajak royalti baru. Emiten batu bara yang akan sangat terdampak oleh pemberlakuan peraturan ini yaitu ADRO.

 

“Melihat situasi harga batu bara yang tergolong tinggi saat ini, berkisar antara US$200 hingga US$400 per ton dalam 2 bulan terakhir, akan menjadi skema baru yang positif bagi ADRO,” jelas Juan dalam risetnya, dikutip Senin (25/4/2022).

 

Dia memprediksi skema royalti batu bara terbaru bisa menjadi berkah bagi ADRO. Pasalnya, laba bersih ADRO berpotensi meningkat sebesar 1 persen hingga 13 persen di bawah harga acuan batu bara atau HBA Indonesia, dengan asumsi harga US$150 hingga US$300 per ton.

 

Kendati demikian, skema baru ini juga bisa berdampak negatif alias menjadi musibah terhadap pendapatan ADRO jika HBA ada di kisaran harga US$81 hingga US$120 per ton. Lebih lanjut, dengan asumsi harga batubara sebesar US$61 hingga US$71 per ton, ADRO juga bisa kecipratan sentimen positif karena tarif pajak efektif yang lebih rendah mengkompensasi tarif royalti yang lebih tinggi.

 

Selain ADRO, ITMG diprediksi dapat menjadi emiten andalan tatkala dapat memanfaatkan kesempatan di tengah skema royalti pajak batu bara tersebut. Menurut Juan, PT Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITMG) menjadi andalan karena 3 alasan.

 

Salah satu alasan yakni konsentrasi bisnis ITMG di bidang batu bara termal menjadi sangat potensial memanfaatkan momentum skema royalti pajak terbaru. Selain itu, ITMG juga memiliki karakteristik nilai kalori batu bara sedang hingga tinggi serta porsi ekspor terbesar di antara kompetitornya sehingga dapat meningkatkan margin perseroan. 

 

Lebih lanjut, ITMG juga memiliki dividend yield yang tinggi. Ketiga komponen tersebut mendasari pertimbangan Juan dalam memanfaatkan momentum skema pajak terbaru, dengan risiko harga batu bara yang lebih rendah dan perubahan peraturan yang berpotensi menjadi sentimen negatif. 

 

Pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jumat (22/4/2022), saham ITMG parkir di posisi 27.275 yang terpantau stagnan. Saham dengan kapitalisasi pasar Rp30,82 triliun tersebut sempat menyentuh level terendah 26.950 dan level tertinggi 27.550.

 

Sementara itu, saham ADRO terpantau parkir di zona merah pada 3.210 dengan koreksi 60 poin atau setara 1,83 persen. ADRO memiliki kapitalisasi pasar hingga Rp104,09 triliun dengan pergerakan saham harian di kisaran 3.160 hingga 3.270.

 

STABILITAS

 

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tercetus skema pajak progresif baru untuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang merupakan perpanjangan dari Kontrak Karya (PKB) batu bara generasi pertama. 

 

PP ini menjelaskan tentang pelaksanaan kewajiban pajak penghasilan bagi para pelaku usaha tambang batu bara serta pengaturan kembali penerimaan pajak dan PNBP bagi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak atau Perjanjian.

 

Peraturan tersebut mempertimbangkan upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) pasal 169A. Besaran tarif PNBP produksi batu bara secara progresif kemudian diatur sesuai dengan kisaran HBA.

 

Skemanya, untuk setiap penjualan batu bara dengan HBA di bawah US$70 per ton dikenakan tarif 14 persen. Adapun, untuk HBA di antara US$70 per ton sampai US$80 per ton dikenakan tarif 17 persen.

 

Selanjutnya, HBA antara US$80 per ton sampai US$90 per ton dikenakan tarif 23 persen. Penjualan batu bara dengan HBA di angka US$90 per ton sampai US$100 per ton dikenakan tarif 25 persen.

 

Adapun, untuk penjualan batu bara mulai dari US$100 per ton ke atas akan dikenakan tarif maksimal sebesar 28 persen.

 

Aturan yang mulai berlaku sejak 18 April 2022 ini menerapkan kebijakan progresif tarif berjenjang agar saat HBA rendah, tarif PNBP produksi batu bara yang diterapkan tidak terlalu membebani pemegang IUPK.

 

Sebaliknya, jika harga komoditas sedang melambung tinggi maka negara dapat memaksimalkan penerimaan pajak dari sektor tambang batu bara.

 

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Lana Saria menjelaskan bahwa skema tersebut berfungsi untuk menjaga stabilitas perekonomian pertambangan.

 

“Tarif berjenjang sampai lima layer itu bertujuan untuk menjaga stabilitas kegiatan perekonomian pertambangan, saat harga tinggi negara dapat meningkatkan penerimaan kalau harga rendah pelaku usaha tidak terbebani tarif PNBP yang tinggi,” kata Lana saat mengadakan konferensi pers daring, Senin (18/4/2022). 

 

Dengan skema baru, tarif pajak royalti batu bara direvisi naik dari 13,5 persen saat ini menjadi kisaran 14 persen hingga 28 persen. Adapun tarif pajak efektif yang turun dari 45 persen menjadi 22 persen juga turut mempengaruhi referensi HBA. 

 

Pemerintah akan memberlakukan skema bagi hasil 10 persen yang akan dipotong dari laba bersih penambang batu bara.

Related Regular News: