
Pada tanggal 29 November 2018, KLHK mengadakan FGD terkait dengan KKL (Kriteria Kerusakan Lahan) untuk penilaian PROPER 2019. FGD ini dipimpin langsung oleh Direktur Kerusakan Lahan Akses Terbuka KLHK yaitu Sulistyowati. Peserta FGD ini diwakili beberapa perusahaan tambang mineral dan batubara seperti Antam, Vale, KPC, Arutmin, Adaro, Asmin Bara Bronang, perwakilan asosiasi seperti PERHAPI, API-IMA, APBI-ICMA, sedangkan hadir pula perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Sumsel.
Dalam kesempatan ini pemerintah akan memberikan draft peraturan terbaru terkait dengan KKL (Kriteria Kerusakan Lahan) PROPER ini , dan para pelaku usaha mengharapkan agar peraturan ini harus dikonsolidasikan dengan Permen ESDM No. 26/2018 dan agar peraturan ini di uji coba terlebih dahulu dan tidak langsung di undangkan.
Para pelaku usaha menilai bahwa yang terberat dalm KKL ini salah satunya adalah terkait dengan Rehabilitasi DAS ( Daerah Aliran Sungai) yang perlu dipertimbangkan karena kewajiban ini merupakan diluar konsesi area tambang, dan bagi para perusahaan yang tidak melakukan DAS itu bukan berarti mereka tidak mau menjalankan kewajibannya tetapi mereka tidak mendapatkan area yang harus dilakukan rehabilitasi tersebut dan terkait dengan kelongsoran yang terjadi dalam tambang itu jangan dijadikan penilaian karena pertambangan di dalam area yang sedang aktif ditambang merupakan wajar dan sudah pasti aktif longsor namun di kelola dengan baik oleh para engineer di lapangan.
Sementara itu bila peraturan ini diterapkan sama dengan semua pertambangan yang ada di Indonesia sepertinya akan memberatkan para pelaku usaha, karena tambang itu dinamis dan akan sulit disamakan dengan wilayah satu dengan yang lainnya. Maka itu Pemerintah dalam hal ini KLH meminta para perusahaan untuk memberikan masukan tertulis terkait dengan KKL PROPER 2019 ini selambatnya pada tanggal 15 Desember 2018