Pemaparan Naskah Final Kebijakan Mineral dan Batubara

Pada tanggal 13 Desember 2018, APBI-ICMA yang diwakili oleh Ridzza Djumri (Ketua IV) dan Marvin (Sekretariat APBI) menghadiri acara penyerahan draft final terkait dengan Naskah Kebijakan Mineral dan Batubara Indonesia. Naskah ini merupakan amanat dari UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral & Batubara. Acara ini dibuka oleh Bambang Gatot (Dirjen Minerba) selaku Pembina dari penyusunan naskah ini lalu kemudian dilanjutkan dengan presentasi singkat terkait isi dari naskah ini oleh ketua penyusunan naskah ini oleh M. Wafid (Direktur Pembinaan Program Minerba) yang dalam hal ini berhalangan hadir dan digantikan oleh Sri Raharjo (Direktur Teknik Tata Kelola Pertambangan Minerba), dihadiri pula dari beberapa Asosiasi (APBI, IMA, PERHAPI, IAGI, dll), Akademisi, Kementerian terkait (Kemenkeu, KLHK, Kemenko), dan perwakilan dari perusahaan Minerba. Setelah melalui pembahasan yang dimulai dari tahun 2016 dimana APBI-ICMA pun hadir dalam beberapa diskusi yang diadakan oleh DJMB sejak tahun itu, maka setelah melewati banyak perbincangan dan menerima banyak masukan baik dari lintas kementerian, lintas asosiasi, lintas para akademisi, akhirnya penyusunan draft final ini dapat diselesaikan pada akhir bulan November 2018 sehingga dapat dilakukan penyerahan naskah ini pada tanggal 13 Desember 2018.

Secara singkat naskah perumusan ini  terdiri dari 6 bab.
- Bab I. Pendahuluan
 Dalam pendahuluan terdapat 5 hal yang dibahas yaitu latar belakang alasan mengapa kebijakan ini diperlakukan, kedua adalah landasan penyusunan kebijakan minerba ini yang kemudian dibagi lagi menjadi 2 yaitu landasan filosofis dan landasan hukum, ketiga merupakan asas kebijakan mineral dan batubara Indonesia yang dibagi dalam 3 asas yaitu asas kemanfaatan, asas keadilan, asas kepastian, keempat adalah tujuan kebijakan ini yang memiliki 3 tujuan yaitu landasan penyusunan peraturan perundang-undangan, landasan bagi pemangku kepentingan, dan penguatan kemandirian industri dan pembangunan ekonomi nasional. Yang kelima adalah visi dan misi.


- Bab II. Inventarisasi mineral dan batubara
Dalam bab II ini hanya terdiri dari 2 pokok bahasan yaitu yang pertama ialah lingkup inventarisasi yang meliputi pemetaan umum dan geologi, eksplorasi, penambangan yang sedang beroperasi, dan wilayah penciutan. Yang kedua adalah strategi inventarisasi yang terdapat 5 pokok bahasannya seperti menata aturan dan NSPK, dilakukan oleh lembaga negara, pemberian insentif, verivikasi dan validasi, kompetensi nasional, menyiapkan sarana dan prasarana yang handal.


- Bab III. Pengelolaan mineral dan batubara
Bab ini membahas tentang lingkup pengelolaan mineral dan batubara yang menyatakan bahwa Negara memiliki hak dan kewajiban untuk mengelola mineral dan batubara. Pengelolaan ini dibagi 3 yaitu lingkup dan strategi wilayah pertambangan,  lingkup dan strategi pengusahaan mineral dan batubara, lingkup dan strategi pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum.


- Bab IV. Pengelolaan lingkungan hidup pertambangan mineral dan batubara
Pembahasan dalam bab IV ini membahas 2 hal yaitu terkait dengan lingkup pengelolaan lingkungan hidup pertambangan mineral dan batubara dan yang kedua adalah membahas  tentang strategi pengelolaan lingkungan hidup pertambangan mineral dan batubara


- Bab V. Pengelolaan pertambangan rakyat
Pembahasan dalam bab V membahas tentang lingkup pertambangan rakyat dan strategi pertambangan rakyat


- Bab VI. Penutup

 

Related Regular News: