Diskusi di Indonesian Resources Studies (IRESS)

Direktur Eksekutif APBI-ICMA Hendra Sinadia hadir memenuhi undangan dari Indonesian Resources Studies (IRESS) sebagai panelis dalam acara diskusi membahas topik soal rencana amandemen Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2010. Isu tersebut bermula dari rencana pemerintah yang akan melakukan revisi (amandemen) ke-enam dari PP No. 23/2010 untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha bagi pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi 1 yang akan berakhir masa perjanjiannya. Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, setelah berakhirnya masa berlaku dari PKP2B maka bentuk pengusahaan akan dikonversi menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi. Dalam kurun waktu 2019-2025, seluruh dari 7 perusahaan PKP2B akan berakhir masa berlakunya perjanjian dan akan dikonversi menjadi IUPK.

Dalam beberapa minggu terakhir ini memicu perdebatan publik di media karena beberapa pengamat dan wakil masyarakat berpendapat bahwa perubahan PP 23/2010 hanya akan menguntungkan pengusaha dan tidak sejalan dengan spirit dari UU Minerba. Oleh karena itu IRESS mengangkat topik tersebut sebagai bahan diskusi dengan mengundang para narasumber dari berbagai latar belakang. Selain Hendra Sinadia, hadir juga Dr. Simon Sembiring pengamat pertambangan minerba yang juga mantan dirjen Mierba. Kemudian Dr. Ahmad Redy, pakar hukum pertambangan pengajar di Universitas Tarumanegara serta Yusri Usman dari Center of Energy and Resources Indonesia (CERI). Acara yang dilaksanakan di restoran Pulau Dua Senayan dihadiri sekitar 100 orang peserta, termasuk dari pihak media serta beberapa anggota DPR-RI seperti antara lain Ferdinand Hutahaen dari Fraksi Partai Demokrat.

Marwan Batubara dari IRESS mempertanyakan maksud pemerintah yang merevisi PP 23/2010 yang hanya akan menguntungkan para pelaku usaha. Oleh karena itu IRESS meminta agar peran BUMN lebih digalakkan sehingga konsesi wilayah PKP2B yang berakhir izinnya untuk di lelang dengan prioritas kepada BUMN. Sementara itu Simon Sembiring melihat bahwa revisi PP 23/2010 tidak sejalan dengan spirit dari UU Minerba, oleh karena itu revisi PP 23/2010 sebaiknya dihentikan. Disisi lain Achmad Redi menyatakan akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung jika pemerintah tetap menerbitkan revisi PP 23/2010. Hal yang sama juga diutarakan oleh Yusri Usman yang menyoroti adanya intervensi para pelaku usaha dalam proses penyusunan revisi PP 23/2010.

Direktur Eksekutif APBI-ICMA dalam kesempatan presentasi menyampaikan bahwa para pelaku usaha pemegang PKP2B generasi-1 hanya menginginkan adanya kepastian hukum dan kepastian usaha jangka panjang dari kontrak yang telah ditandatangani dengan pemerintah Republik Indonesia. Hingga saat ini PKP2B masih tetap berlaku hingga berakhirnya masa kontrak seperti yang tercantum di dalam Pasal 169 huruf (a) UU Minerba. Oleh karena itu pada dasarnya APBI mengharapkan pemberian dasar hukum bagi konversi PKP2B menjadi IUPK seharusnya diterbitkan jauh hari sebelumnya bahkan seharusnya sudah dibahas segera setelah UU No. 4/2009 diterbitkan mengingat perusahaan membutuhkan kepastian investasi jangka panjang. Sehingga tidak benar sinyalemen yang menyebutkan pelaku usaha mengintervensi proses pembahasan RPP karena pelaku usaha yang dilibatkan oleh pemerintah untuk membahas rancangan peraturan sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

Related Regular News: