Rapat Pembahasan Penetapan Formula Biaya PPM (1&4 Juli 2019)

Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM akan menerbitkan peraturan mengenai penetapan formula biaya pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (atau disingkat “PPM”). Rencana pemerintah tersebut disampaikan dalam pertemuan di Ditjen Minerba (DJMB) tanggal  19 Juni 2019 yang lalu. Acara di DJMB dihadiri oleh Hendra Sinadia dan Delma Azrin wakil ketua Komite Lingkungan Hidup & Kehutanan mewakili APBI-ICMA, direktur eksekutif IMA, dan Ketua PERHAPI. Focal point dalam rapat di DJMB adalah dari pihak Direktorat Pengusahaan Batubara yang menyampaikan kajian mengenai usulan penetapan formula biaya PPM. Kementerian ESDM berpendapat bahwa formula biaya PPM perlu diatur untuk sektor pertambangan minerba guna meningkatkan manfaat dari kegiatan usaha pertambangan agar dapat lebih dirasakan oleh masyarakat. Menurut kajian dari DJMB, rata biaya PPM dari perusahaan pertambangan batubara adalah sekitar 1.3% dari Earning Before Tax (EBT) /EBITDA (EBT Depreciation & Amortization) berdasarkan data biaya PPM dari perusahaan pemegang PKP2B. Sedangkan data dari mineral belum selesai dikaji oleh pihak direktorat pengusahaan mineral di DJMB. Formula biaya PPM tersebut akan ditetapkan dalam peraturan Menteri yang akan disiapkan dalam waktu dekat.

Untuk mempersiapkan tanggapan dari pelaku usaha, APBI-ICMA berinisiatif mengundang pihak asosiasi industri/profesi seperti IMA, ASPINDO, PERHAPI dan lain-lain dalam pertemuan di APBI tanggal 1 Juli 2019 dan dilanjutkan pada tanggal 4 Juli 2019. Sebelum pertemuan dengan lintas asosiasi, pihak secretariat APBI-ICMA telah menyampaikan lewat email perihal isu tersebut keseluruh anggota untuk mendapatkan tanggapan. Menyikapi rencana pemerintah tersebut,               APBI-ICMA memahami keinginan pemerintah untuk peningkatan biaya PPM guna meningkatkan dampak positif yang dirasakan oleh masyarakat terkait dengan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Perusahaan anggota APBI-ICMA juga senantiasa berkomitmen untuk terus meningkatkan biaya PPM yang juga merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Namun disisi lain, APBI-ICMA berpandangan bahwa biaya PPM hendaknya tidak diatur dalam suatu formulasi khusus karena pada dasarnya CSR/comdev/PPM/ atau istilah PKBL (yang dikenal dilingkup Badan Usaha Milik Negara) itu sifatnya sukarela “voluntary”. Pandangan tersebut juga yang merupakan posisi dari pelaku usaha baik yang tergabung dalam KADIN, APINDO dan kelompok usaha lainnya yang menyikapi pemberlakuan tanggung jawab sosial & lingkungan (TJSL) korporasi yang diatur di dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Selain itu, kegiatan usaha pertambangan minerba telah memenuhi sekitar 16 dari 17 tujuan dari sustainable development goals (SDG) yang mana SDGs adalah komitmen dari pemerintah RI dan seluruh negara-negara anggota PBB. Komitmen industri pertambangan dalam SDGs bahkan lebih luas dari komponen biaya PPM yang diatur dalam KepMen ESDM No.1824 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan  Masyarakat

Pihak Corporate Forum for Social Development (CFSD) bahkan menyebutkan bahwa penetapan formula biaya PPM (atau CSR) tidak dikenal dalam literatur atau kajian ilmiah terkait CSR dimanapun. Sebaiknya fokus terhadap PPM lebih ditekankan terhadap rencana program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat baik yang terdampak (lingkar tambang) maupun masyarakat luas. Hal itu sejalan dengan spirit di dalam KepMen ESDM No. No.1824 K/30/MEM/2018 yang meminta pemegang IUP/IUPK untuk menyusun social mapping dalam menyusun program PPM. Penyusunan social mapping penting untuk diselaraskan dengan rencana induk PPM yang mana hingga saat ini insiatif penyusunan rencana induk telah dimulai oleh Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

APBI dan IMA bermaksud untuk bertemu dengan pihak DJMB guna mendapat klarifikasi lebih lanjut dan bertukar pikiran mengenai hal-hal terkait pemenuhan komitmen SDGs dan formula biaya PPM. Selain itu, APBI dan IMA akan berdiskusi dengan pihak BAPPENAS yang juga merupakan focal point dari pemerintah RI terkait pemantauan pelaksanaan komitmen RI terhadap SDGs. Dalam hal ini APBI dan IMA juga akan mengundang para pakar SDGs.

 

Related Regular News: