Rapat Pembahasan Kriteria Pemenuhan Kepatuhan PNBP, 29 Juli 2019

Bertempat di Gedung M.Sadli II, Direktorat Mineral dan Batubara  pada tanggal  29 Juli  2019  di adakan rapat pembahasan Kriteria Pemenuhan Kepatuhan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Rapat ini dipimpin Jonson Pakpahan (Direktur Penerimaan  Mineral dan Batubara), didampingi beberapa pejabat minerba, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Umum APBI Ridzza Djumri, Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia, Plh. Direktur Eksekutif API-IMA Djoko Widajatno  dan beberapa undangan  lainnya. Acara yang digagas Kementerian  ESDM ini mempunyai maksud dan tujuan sebagai berikut :

-  Memberikan apresiasi  kepada perusahaan  yang patuh  dalam melaksanakan kewajiban  pembayaran  PNBP;

-   Mendorong wajib bayar (WaBa) sektor  minerba agar disiplin melakukan kewajiban pembayaran  PNBP;

-  Agar penerimaan  dan pemanfaatan PNBP sektor minerba lebih  meningkat dan optimal.

 

Dalam  rapat ini  dibahas pula beberapa kategori dan kriteria dalam penilaian pemenuhan kepatuhan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) antara lain :

1. Wajib bayar dengan tingkat  kepatuhan pembayaran  PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)  tertinggi, yang akan terbagi dalam kelompok PKP2B/KK/IUP/BUMN;

2. Wajib bayar dengan kontribusi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) terbesar, yang akan terbagi dalam kelompok PKP2B/KK/IUP/BUMN;

3. Daerah pengelola dana bagi hasil terbaik, kelompok Kabupaten/Provinsi.

 

Lebih lanjut dalam rapat ini dibahas bahwa perusahaan yang akan menerima penghargaan harus melalui seleksi yang ketat, supaya didapatkan perusahaan yang benar-benar patuh dalam semua kewajiban, agar tidak menimbulkan efek negatif dikemudian hari. Selain itu dibahas pula perusahaan penerima penghargaan ini akan menerima beberapa manfaat.

Dalam Kegiatan ini akan  dilakukan penilaian dengan objektifitas yang sangat tinggi, dimana akan melibatkan  beberapa juri  dari  beberapa  institusi terpercaya  di Indonesia. Pemberian penghargaan  ini diagendakan akan dilaksanakan pada peringatan  HUT Pertambangan.

Related Regular News: