Konsultasi Publik Dalam Rangka Evaluasi 10 Tahun UU No.4 2009 (9 Oktober 2019)

Direktorat Jenderal Minerba mengundang para perusahaan mineral dan batubara serta beberapa asosiasi seperti  APBI, IMA, ASPINDO  untuk  melakukan  Konsultasi  Publik dalam rangka evaluasi 10 tahun Undang – Undang  No.4 tahun 2009. Konsultasi publik dipimpin langsung oleh Bambang Gatot selaku Dirjen Minerba. Direktur Eksekutif APBI-ICMA Hendra  Sinadia, dan Deputy Direktur Eksekutif APBI-ICMA Gita Mahyarani dan beberapa perwakilan perusahaan anggota APBI hadir dalam acara ini. Paparan disampaikan langsung oleh Bapak Bambang Gatot Ariyono Dirjen Minerba didampingi Sesditjen Bapak Heri Nurzaman dan dihadiri juga oleh para direktur di Ditjen Minerba. Acara Konsultasi Publik tersebut dilakukan dua sesi, dimana sesi pertama di pagi hari dikhususkan untuk peserta dari perwakilan beberapa perguruan tinggi, akademisi, serta mahasiswa.

Beberapa  hal yang disampaikan dalam konsultasi publik ini antara lain tentang  capaian kinerja 10 tahun pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, tantangan dalam menyelesaikan  hambatan-hambatan  dalam regulasi  pertambangan, serta inventarisasi isu/substansi  Undang-Undang  Nomor 4 tahun  2009.

Dirjen Minerba  menjelaskan  lebih lanjut  terkait  capaian kinerja 10 tahun pengelolaan  pertambangan mineral dan batubara meliputi beberapa hal yaitu pertama tentang penataaan  izin usaha pertambangan dimana Ditjen Minerba bersama Korsup KPK telah melakukan penataan IUP, kedua tentang amandemen KK/PKP2B dimana seluruh perusaahaan  KK dan PKP2B telah menyelesaikan  amandemen kontrak  dan telah disesuaikan dengan UU No.4 tahun 2009, ketiga tentang peningkatan nilai tambah sektor hulu mineral dalam penyediaan bahan baku  industri hilir dimana saat ini telah berdiri 19 smelter  yang terdiri dari 11 nikel, 2 tembaga, 2 mangan, 1 timbal dan seng serta 1 besi, capaian keempat meliputi penerimaan  penerimaan  negara, kelima tentang sistem perizinan online, dan keenam tentang sistem pengawasan  online terintegrasi dan tentang  penyederhanaan  regulasi dan perizinan.

Selanjutnya  Dirjen Minerba  menyampaikan tentang beberapa tantangan yang dihadapi dalam  industri pertambangan  yaitu yang pertama  tentang penyelesaian  hambatan-hambatan  dalam regulasi  sektor pertambangan   yang  meliputi  penyelesaian  permasalahan antar sektor, jaminan kepastian hukum dan kepastian berusaha sektor pertambangan serta review  kebijakan  divestasi saham.  Tantangan yang kedua adalah  mendorong  penemuan  cadangan/deposit  mineral dan batubara baru serta  tantangan yang ketiga  adalah terkait penyesuaian  ketentuan  dengan  Undang- Undang  No. 23 tahun 2014  dan pelaksanaan  putusan  Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya  Dirjen Minerba memaparkan 13 inventaris isu/subtansi UU no 4/2009 yang meliputi  beberapa hal  yaitu  pertama  meliputi  penyelesaian permasalahan antar sektor yang tertera di pasal 104, kedua tentang penguatan  konsep wilayah pertambangan, ketiga memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah yang tertera pada pasal 102, keempat tentang upaya mendorong  kegiatan eksplorasi  untuk penemuan deposit minerba yang tertera pada pasal 93, kelima tentang  pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan, keenam tentang kebijakan untuk mengakomodir putusan  MK dan UU no.23 tahun 2014, ketujuh tentang penguatan  peran pemerintah  dalam melakukan Binwas kepada pemerintah daerah yang tertera pada pasal 152 dan 157, kedelapan tentang  penguatan peran BUMN  yang tertera pada pasal 87, kesembilan tentang  perubahan KK/PKP2B menjadi  IUPK, kesepuluh tentang  pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat yang tertera pada pasal 22 dan 67, kesebelas tentang pengelolaan lingkungan  hidup, keduabelas tentang  pengelolaan  luas wilayah perizinan pertambangan pada pasal 52, 55, 58, 61, dan 83 dan ketigabelas tentang jangka waktu IUP/IUPK yang tertera  pada pasal 42, 47, dan 83.

 

Related Regular News: