%20(1).jpeg)
Direktorat Jenderal Minerba mengundang para perusahaan mineral dan batubara serta beberapa asosiasi seperti APBI, IMA, ASPINDO untuk melakukan Konsultasi Publik dalam rangka evaluasi 10 tahun Undang – Undang No.4 tahun 2009. Konsultasi publik dipimpin langsung oleh Bambang Gatot selaku Dirjen Minerba. Direktur Eksekutif APBI-ICMA Hendra Sinadia, dan Deputy Direktur Eksekutif APBI-ICMA Gita Mahyarani dan beberapa perwakilan perusahaan anggota APBI hadir dalam acara ini. Paparan disampaikan langsung oleh Bapak Bambang Gatot Ariyono Dirjen Minerba didampingi Sesditjen Bapak Heri Nurzaman dan dihadiri juga oleh para direktur di Ditjen Minerba. Acara Konsultasi Publik tersebut dilakukan dua sesi, dimana sesi pertama di pagi hari dikhususkan untuk peserta dari perwakilan beberapa perguruan tinggi, akademisi, serta mahasiswa.
Beberapa hal yang disampaikan dalam konsultasi publik ini antara lain tentang capaian kinerja 10 tahun pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, tantangan dalam menyelesaikan hambatan-hambatan dalam regulasi pertambangan, serta inventarisasi isu/substansi Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009.
Dirjen Minerba menjelaskan lebih lanjut terkait capaian kinerja 10 tahun pengelolaan pertambangan mineral dan batubara meliputi beberapa hal yaitu pertama tentang penataaan izin usaha pertambangan dimana Ditjen Minerba bersama Korsup KPK telah melakukan penataan IUP, kedua tentang amandemen KK/PKP2B dimana seluruh perusaahaan KK dan PKP2B telah menyelesaikan amandemen kontrak dan telah disesuaikan dengan UU No.4 tahun 2009, ketiga tentang peningkatan nilai tambah sektor hulu mineral dalam penyediaan bahan baku industri hilir dimana saat ini telah berdiri 19 smelter yang terdiri dari 11 nikel, 2 tembaga, 2 mangan, 1 timbal dan seng serta 1 besi, capaian keempat meliputi penerimaan penerimaan negara, kelima tentang sistem perizinan online, dan keenam tentang sistem pengawasan online terintegrasi dan tentang penyederhanaan regulasi dan perizinan.
Selanjutnya Dirjen Minerba menyampaikan tentang beberapa tantangan yang dihadapi dalam industri pertambangan yaitu yang pertama tentang penyelesaian hambatan-hambatan dalam regulasi sektor pertambangan yang meliputi penyelesaian permasalahan antar sektor, jaminan kepastian hukum dan kepastian berusaha sektor pertambangan serta review kebijakan divestasi saham. Tantangan yang kedua adalah mendorong penemuan cadangan/deposit mineral dan batubara baru serta tantangan yang ketiga adalah terkait penyesuaian ketentuan dengan Undang- Undang No. 23 tahun 2014 dan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya Dirjen Minerba memaparkan 13 inventaris isu/subtansi UU no 4/2009 yang meliputi beberapa hal yaitu pertama meliputi penyelesaian permasalahan antar sektor yang tertera di pasal 104, kedua tentang penguatan konsep wilayah pertambangan, ketiga memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah yang tertera pada pasal 102, keempat tentang upaya mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit minerba yang tertera pada pasal 93, kelima tentang pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan, keenam tentang kebijakan untuk mengakomodir putusan MK dan UU no.23 tahun 2014, ketujuh tentang penguatan peran pemerintah dalam melakukan Binwas kepada pemerintah daerah yang tertera pada pasal 152 dan 157, kedelapan tentang penguatan peran BUMN yang tertera pada pasal 87, kesembilan tentang perubahan KK/PKP2B menjadi IUPK, kesepuluh tentang pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat yang tertera pada pasal 22 dan 67, kesebelas tentang pengelolaan lingkungan hidup, keduabelas tentang pengelolaan luas wilayah perizinan pertambangan pada pasal 52, 55, 58, 61, dan 83 dan ketigabelas tentang jangka waktu IUP/IUPK yang tertera pada pasal 42, 47, dan 83.