
Kemendag dibawah Direkotorat Jendral Perdagangan Luar Negeri tepatnya di Sub Direktorat Fasilitas Ekspor dan Impor (6/12) mengundang beberapa Asosiasi seperti APBI, INSA dan GAPKI untuk membahas terkait pelaksanaan Permendag No. 80/2018. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Johni Marthaselaku Direktur Fasilitas Ekspor, kementerian yang hadir pun dihadiri oleh Kemenko Perekonomian selaku perumus kebijakan peraturan permendag ini yang diatur dalam kebijakan paket ekonomi XV, dihadiri pula oleh perwakilan dari Kementerian Perhubungan laut.
Dalam pertemuan ini pemerintah (kemendag, kemenko, kemenhub) berkeras agar peraturan ini tetap diberlakukan per tanggal 1 Mei 2020, dan diharapkan semuanya berjalan dengan lancar. Sementara dari pelaku usaha menyampaikan pendapatnya, khususnya APBI dalam hal ini yang diwakili oleh komite marketing dan logistic (Nyoman Oka dan Johnny Djajadi) mengatakan bahwa mereka akan mendukung peraturan pemerintah ini namun ada beberapa yang menjadi catatan pentingnya. Bila ini benar diberlakukan para pengusaha menginginkan kepastian yang jelas seperti dimuat dalam statement di media atau dimanapun yang diketahui oleh public, sehingga para buyer terutama dari negara asing mengetahuinya secara jelas. APBI pun menginginkan kejelasan pada pasal 2 ayat 1 yang mengatakan bahwa dikuasai oleh nasional itu kejelasannya seperti apa, atau hanya sebagai “calo nasional”. Sementara itu diharapkan agar ini semua tidak menambahkan beban biaya tambahan, dan yang terpenting ialah agar dipertimbangkan kembali apakah ini kedepan akan menggangu kegiatan ekspor negara kita dimana ekspor batubara Indonesia merupakan salah satu yang terbesar di Indonesia sebagai pendapatan negara dan juga di dunia.
Sementara dari INSA sendiri mengatakan kesiapan 100% penggunaan kapal nasional ini baru dapat direalisasikan ditahun 2030 itupun dengan hitungan produksi ekspor sekitar300 juta ton. Setelah INSA memberikan gambaran terkait proyeksi road map tersbut secara meyakinkan perwakilan dari perhubungan laut mengatakan bahwa Indonesia tetap siap menjalankan peraturan ini pada bulan Mei 2020.
Selanjutnya APBI akan kembali mendiskusikan hal terkait kesiapan kapal ini baik dengan pihak INSA maupun dengan pihak Direktorat Fasilitas ekspor dan Impor.