
Sebagai bagian dari persiapan pertemuan lanjutan di Kementerian Perdagangan mengenai pelaksanaan Permendag 82/2017 terkait kewajiban penggunaan kapal nasional untuk ekspor batubara, APBI mengundang pihak INSA (Indonesian National Ship Owner Association) untuk pertemuan. Pertemuan diadakan di tanggal 3 Januari 2020 membahas posisi dari masing-masing pihak terkait dengan pelaksanaan kewajiban penggunaan kapal nasional di 1 Mei 2020. Pihak INSA diwakili oleh Budi Darmansyah dan Nick Hidayat sedangkan APBI selain tim secretariat hadir juga Nyoman Oka dan Tulus Situmeang dari Komite Marketing & Logistik APBI serta wakil dari PT Bukit Asam Tbk.
Isu utama yang dibahas adalah pandangan dari kedua pihak terkait definisi “dikuasai” dalam konteks kapal nasional seperti yang diatur di Pasal 2 dari Permendag 82/2017. Pengertian “dikuasai” bisa terkait dengan kepemlikan dimana jika perusahaan pelayaran yang dikuasai pihak nasional itu berarti perusahaan yang kepemilikannya mayoritas atau sebagian besar oleh pihak nasional. Selain itu, ada wacana dari pemerintah untuk merevisi definisi “dikuasai” tersebut menjadi “berbendara Indonesia”dimana skema perusahaan pelayaran berbendera Indonesia tentu skemanya lebih mudah. Hal ini didorong oleh fakta mengenai keterbatasan kapal nasional yang kurang dari 2 persen dari kapasitas kapal untuk ekspor batubara, jika merujuk kepada data ekspor di tahun 2017. Sehingga apabila definisi tersebut dirubah, itu akan memberikan fleksibilitas bagi kapal-kapal asing untuk bisa melayani pengapalan ekspor batubara nasional namun tentu harus melalui kerjasama dengan perusahaan-perusahaan pelayaran nasional.
APBI mengkhawatirkan skema alternatif tersebut justru akan menambah rantai pengurusan pendaftaran kapal yang nantinya berpotensi memperlambat proses nominasi kapal dan pada akhirnya bisa berpengaruh terhadap ekspor. Selain itu, skema tersebut juga berpotensi menimbulkan biaya tambahan karena keterlibatan pihak perantara “broker” yang mana beban biaya tersebut akan dilimpahkan ke pihak eksportir sehingga akan menekan harga FOB batubara yang sudah semakin melemah.
APBI juga berpandangan bahwa perubahan skema dari “dimiliki” menjadi “dikuasai” tidak sejalan dengan semangat dari Paket Kebijakan jilid XV yang ingin agar Permendag 82/2017 dapat mendorong pengembangan industri logistik khususnya industri perkapalan nasional. INSA juga menyuarakan pandangan yang sama karena pihak INSA ingin menggunakan momentum penerbitan Permendag 82/2017 untuk mendorong pembangunan industri kapal nasional. Kedua pihak sepakat untuk terus melanjutkan komunikasi dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan Permendag 82/2017 tersebut.