
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Fasilitas Ekspor Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri pada tanggal 6 Januari 2020 mengadakan pertemuan lanjutan pembahasan rencana pelaksanaan kewajiban penggunaan kapal nasional bagi eksportir tertentu termasuk batubara yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 82/2017. Pertemuan tersebut merupakan kelanjutan dari 2 pertemuan sebelumnya di Desember 2019. Acara yang dipimpin oleh Direktur Fasilitas Ekspor Impor Ditjen Daglu Jonny Marta juga dihadiri oleh wakil dari Direktorat Lalu Lintas & Angkutan Laut Kementerian Perhubungan, beberapa pengurus Indonesian National Ship Owners Association (INSA), dan APBI yang dalam hal ini di wakili oleh Hendra Sinadia Direktur Eksekutif serta Nyoman Oka dan Tulus Situmeang dari Komite Marketing & Logistik.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa pemerintah tetap akan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Permendag 82/2017 yang telah diubah kedua kalinya melalui Permendag 80/2018 yang akan efektif di tanggal 1 Mei 2020. Adapun petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan sedang disusun dan rancangannya akan diinformasikan ke APBI dan INSA serta kementerian terkait di tanggal 27 Januari 2020. Direktur Fasilitas Ekspor Impor Kemendag menyebutkan bahwa peraturan pelaksanaan tersebut paling lambat akan diundangkan awal April 2020. Masukan dari pelaku usaha masih diharapkan sebelum finalisasi peraturan pelaksanaan.
Masalah mendasar yang menjadi pokok bahasan dalam peraturan pelaksanaan adalah mengenai kapal yang “dikuasai” oleh perusahaan angkutan laut nasional. Jika konsepsi “dikuasai” itu terkait dengan kepemilikan dari pihak perusahaan angkutan laut nasional maka regulasi tersebut tentu sangat sulit untuk dijalankan per 1 Mei 2020 mengingat ketersediaan kapal nasional sangat terbatas atau sekitar kurang dari 2% dari ekspor batubara nasional. Sedangkan jika konsepsi “dikuasai” itu terkait dengan pendaftaran kapal berbendara Indonesia misalnya maka perusahaan angkutan laut milik asing bias menfaatkan peluang pengangkutan ekspor batubara dari Indonesia melalui kerjasama dengan perusahaan angkutan laut nasional, baik melalui time-chartered, boat-chartered, dll. Adapun dari sisi pendaftaran kapal, pihak Kemenhub sebagai regulator sedang mempersiapkan rincian dan tahapan untuk mendaftarkan surat izin pelayaran angkutan laut (SIUPAL).
Dari pihak perusahaan angkutan laut nasional yang dalam hal ini diwakili INSA, mereka menyatakan kesiapan untuk melaksanakan Permendag 82/2017 secara bertahap. INSA mengakui keterbatasan kapasitas kapal nasional yang jumlah totalnya 72 kapal yang terdiri 52 barge (tongkang) dan 10 vessel. Sementara itu data sementara dari rekapitulasi Laporan Surveyor di 2018 ada sekitar 3800 kapal yang digunakan untuk ekspor batubara di tahun 2017. INSA menargetkan peningkatan kapasitas kapal nasional angkutan batubara dari 2 persen menjadi 10 persen di tahun 2022.
Namun INSA juga menyadari tantangan dalam pengembangan angkutan nasional yang antara lain adalah (a) perlunya jaminan kontrak pengangkutan jangka panjang dengan pihak importir batubara’ (b) formula freight yang mengacu kepada Baltic dry index; (c) skema pembiayaan yang memasukkan kapal sebagai bagian dari infrastruktur sehingga akan berpengaruh terhadap suku bunga yang tidak kompetitif, jangka waktu panjang, dan kapal sebagai jaminan utama; (d) sedangkan penggantian bendera kapal dianggap lebih efisien dan efektif; (e) dari segi perpajakan perlu kajian ulang terkait PPN dan PPh freight untuk angkutan ekspor dan penghapusan atas Pajak BBM dan PBBKB mengingat BBM untuk kapal tidak menggunakan BBM bersubsidi; serta (f) relaksasi PNBP untuk angkutan kapal ekspor.
Sedangkan APBI tetap berpendapat bahwa kewajiban penggunaan kapal nasional agar tidak mengganggu kelancaran ekspor, tidak menimbulkan beban biaya tambahan, dan tidak mengganggu kontrak jangka panjang yang sudah disepakati dengan pihak buyer/shipper. APBI berkomitmen untuk mengawal agar pelaksanaan kebijakan tersebut tidak menghambat ekspor batubara yang menjadi andalan penerimaan Negara dan devisa ekspor disaat tekanan atas deficit transaksi berjalan (CAD) semakin mengkhawtirkan. APBI akan memfasilitasi pertemuan dengan pihak buyer, eksportir dan shipper dalam hal ini INSA. Kemendag akan mengundag Rapat lanjutan di tanggal 27 Januari 2020 dimana dalam rapat berikutnya akan dibahas draft juknis serta hal-hal teknis lainnya.