.jpeg)
Staf Khusus Menteri ESDM Prof. Irwandy Arif, Jumat (10/01) kembali berdiskusi dengan perwakilan asosiasi bidang tambang termasuk APBI-ICMA. Pertemuan ini merupakan pertemuan yang kedua kalinya antara Stafsus Menteri ESDM dengan sejumlah asosiasi terkait seperti IMA, IMI, APRI, ASPINDO, IAGI, MGEI, CIRUSS dan masih banyak lagi.
Tujuan dari pertemuan ini adalah meminta masukan asosiasi-asosiasi terkait permasalahan hingga masukan masukan yang sebelumnya sudah dilaporkan ke Kementerian ESDM. Pertemuan kedua inipun lebih efektif dengan mengerucutkan pada 14 poin penting yang menjadi Quick Wins Kementerian ESDM. Dari harga, insentif hingga nilai tambah.
Untuk industri batubara sendiri ada 3 hal yang penting menjadi bahasan. Tiga hal tersebut antara lain penetapan harga jual batubara sebesar $70 untuk kelistrikan nasional, kewajiban Domestic Market Obligation yang tetap sebesar 25% dari produksi nasional dan pengembangan DME.
Poin untuk DMO dijabarkan pula tentang ketentuan sanksi yang akan diberlakukan jika perusahaan tidak memenuhi kuota DMO. Penerapan sanksi ini sebenarnya sudah berlaku sejak tahun lalu dimana perusahaan yang tidak memenuhi kuota DMO akan dipangkas kuota produksinya untuk tahun berikutnya. Hanya saja masih diberlakukan transfer kuota sebagai solusi pengecualian.
Sebelumnya pada Oktober 2019 lalu Direktorat Jenderal Minerba pernah memberikan usulan untuk menetapkan sanksi berdasarkan harga sebesar $2-$3 yang ditetapkan berdasarkan kalori. Tetapi tidak hanya sanksi dengan pemberian insentif untuk perusahaan yang melebihi DMO.
Aturan sanksi ini sendiri belum ditetapkan. Untuk itu dengan adanya forum komunikasi bulanan antara asosiasi dengan Staf Khusus Menteri diharapkan asosiasi dapat memberikan masukan konkrit yang dilengkapi data tentang dampak penerapan suatu aturan.
Sementara untuk DME, Minerba sudah memberikan kajian ke Kementerian ESDM agar pelaku usaha diberi insentif hingga tax holiday agar produksi DME bisa segera terealisasi.
Dengan banyaknya asosiasi yang diundang, banyak mula masukan-masukan dari asosiasi sesuai dengan kepentingan dan poin-poin yang terkait. Oleh karena itu dalam pertemuan lanjutan setiap bulannya, Staf Khusus Menteri ESDM kembali menekankan agar setiap asosiasi yang ada sudah menyiapkan kajian. Meskipun sudah ada 14 poin utama, namun tidak menutup kemungkinan jika ada usulan lain diluar poin poin yang ditentukan untuk dibahas. Terutama jika memiliki irisan dengan asosiasi lainnya.