
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID 13/1/2020 memberitakan bahwa izin operasional 2 perusahaan batubara saat ini dihentikan sementara dan berada dalam pengawasan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi.
Kabid Pertambangan Mineral dan Batubara, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Novaizal Varia Utama mengatakan, dua perusahaan tersebut telah dihentikan sementara sejak tahun 2019 lalu.
Hingga Januari 2020 ini, kata dia perusahaan masih memproses beberapa hal untuk memenuhi tunggakan.
Novaizal mengatakan, perusahaan wajib untuk melakukan pengawasan secara berkala meliputi aspek lingkungan dan finansial.
"Mereka (perusahaan) sudah diberi sanksi, namun masih meminta waktu. Masih berproses untuk menyelesaikan tunggakan," katanya.
Lebih lanjut dirinya menyebut, perusahaan itu berada di Sarolangun dan Tanjung Jabung Barat. Sebelumnya, Novaizal mengatakan ada 5 perusahaan yang dihentikan sementara, yakni di Tebo satu perusahaan, di Sarolangun 2 perusahaan dan di Tanjung Jabung Barat 2 perusahaan.
"Namun 3 lainnya sudah melakukan perbaikan, sehingga izin dapat diteruskan. Tersisa 2 lagi dalam proses," ujarnya.
Dirinya mengatakan, seharusnya perusahaan pertambangan batubara yang berdampak kepada lingkungan, melakukan pengawasan secara berkala. Ada bermacam-macam pola yang bisa dilakukan. Seperti tidak membuang air langsung ke lingkungan tanpa ada perantara.
"Selain itu, pihak perusahaan juga harus menyiram secara berkala lingkungan perusahaan mereka agar tidak menyebabkan banyaknya debu berterbangan di sekitar lingkungan," bebernya.