Revisi PP Batu Bara, Tinggal Teken Erick Thohir

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20200116134201-4-130493/ini-bocoran-revisi-pp-batu-bara-tinggal-teken-erick-thohir

CNBC Indonesia  16 Januari 2020 memberitakan bahwa  nasib perpanjangan operasi tambang-tambang batu bara Indonesia menemui titik cerah di tahun ini. Jaminan perpanjangan telah disusun pemerintah, baik di revisi PP 23 Tahun 2010 maupun rancangan undang-undang sapu jagad atau omnibus law.

Untuk revisi ke-enam PP 23 Tahun 2010, diketahui sudah kelar sejak November lalu dan dikirimkan ke Kementerian Sekretariat Negara. Bahkan, Kemensesneg juga diketahui sudah menggelar rapat untuk membahas revisi ini pada tanggal 10 Januari lalu.Kini, revisi beleid ini tinggal menanti tanda tangan sejumlah menteri.

CNBC Indonesia menerima draft perubahan tersebut, diketahui draft akhirnya dikirimkan oleh ESDM ke Menteri Sekretaris Negara pada 18 November 2019 dengan nomor surat 516/30/MEM.B/2019.

Surat diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dan ditembuskan ke 4 menteri, yakni: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri BUMN Erick Thohir.

Pasal-pasal yang disempurnakan, mengutip istilah surat tersebut, di antaranya adalah pasal 112 PP 23 Tahun 2010. Terutama pasal 112 ayat 2 di mana ditekankan bahwa PKP2B yang diteken sebelum PP 23 Tahun 2010 berlaku bisa dapat perpanjangan waktu, baik perpanjangan pertama maupun kedua, tanpa perlu ada proses lelang setelah berakhirnya kontrak.

Perpanjangan, diberikan dengan mempertimbangkan pendapatan negara. Selain perpanjangan, pasal 112 versi revisi juga mengusulkan PKP2B juga bisa memiliki wilayah sesuai dengan rencana kerja mereka yang telah disetujui menteri sampai berakhirnya masa kontrak. Artinya, tak ada lagi pembatasan 25 ribu hektare seperti aturan sebelumnya.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi mengatakan berdasarkan surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) November 2019, Setneg telah mengundang rapat.

"Revisi PP 23/2010 saat ini di Setneg. Atas surat Menteri ESDM Nopember 2019, Setneg telah mengundang rapat. Hasil rapat adalah Setneg akan kirim RPP ke Menteri BUMN," ungkapnya saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis, (16/01/2020).

Lebih lanjut dirinya mengatakan apabila Kementerian BUMN sepakat, maka proses pembahasan sudah selesai. Proses selanjutnya tinggal pengesahan dan pengundangan. "Kalau Menteri BUMN sepakat dan paraf, maka proses pembahasan selesai. Proses pembahasan srlesai dilanjutkan proses pengesahan dan pengundangan," imbuh Hufron.

Related Regular News: