Penambang Tanpa Izin Kian Mengkhawatirkan

Keberadaan penambang tanpa izin menjadi perhatian khusus APBI-ICMA. Hal ini dikarenakan tidak sedikit anggota APBI-ICMA yang terkena dampak dari keberadaan penambang ilegal tersebut. Oleh karena itu di Sekretariat APBI-ICMA diadakan rapat anggota untuk membahas isu penting ini.

Dipimpin oleh Hendra Sinadia selaku Direktur Eksekutif APBI-ICMA dan Muliawan Margadana dari Komite External APBI-ICMA, rapat terkait penambang tanpa izin digelar Senin pagi (20/01). Dalam rapat ini sejumlah anggota hadir diantaranya dari perwakilan PT Indexim Coalindo, PT Antang Gunung Meratus, PT Bukit Asam, PT Kaltim Prima Coal, PT Borneo Indo Bara, PT Arutmin, PKN dan masih banyak lagi.

Para pesertapun aktif berbagi pengalaman terkait permasalahan penambang ilegal tersebut. Beragam upaya pun sudah dilakukan dengan cara perventif. Dari sistem pengamanan bersama hingga melibatkan aparat-aparat terkait. Sayangnya upaya-upaya tersebut tidak serta merta menghilangkan keberadaan penambang ilegal.

Rapat APBI-ICMA Penanganan Penambang Ilegal (20/01/20)

Pembuatan laporan komprehensif dan lengkap terkait aktivitas penambangan ilegal sangat diperlukan. Menurut Muliawan Margadana, laporan terhadap keberadaan hingga langkah yang dilakukan perusahaan sebagai upaya untuk mengatasi penambang ilegal sangat diperlukan. Selain itu diperlukan pula membentuk sistem keamanan bersama dengan tambang lain. Hal ini dapat menjadi salah satu cara untuk mempersempit ruang gerak penambang ilegal.

Memperketat sistem keamanan juga dilakukan perusahaan lain seperti Antang Gunung Meratus. Data-data terkait dengan penambang tanpa izin juga dimiliki dari laporan di lapangan hingga foto satelit yang berisi titik titik penambangan ilegal.

Tak hanya itu, operasi tangkap tangan juga sudah dilakukan. Beberapa diantaranya ditangani hingga tingkat pengadilan. Tapi hal tersebut hanya mengurangi keberadaan penambang tanpa izin. Menurut Doddy Imam dari PT AGM, yang perlu diperhatikan adalah bukan saja penambang ilegal di lapangan, namun juga rantai hingga pemilik alat, stockpile sampai titik akhir di tongkang.

Dalam rapat ini pula para anggota yang hadir mengusulkan perlunya regulasi khusus di titik-titik yang belum terjamah seperti stockpile sebagai upaya agar penambang tanpa izin makin sulit ruang geraknya.

Isu penambang ilegal sendiri menjadi hal yang wajib diperhatikan dan bahkan bisa berbalik membuat perusahaan dianggap lalai menjaga wilayah konsensinya. Berdasarkan aturan yang ada, kembali lagi penanganan penambang ilegal seolah menjadi kewajiban badan usaha. Padahal penanganan masalah penambang tanpa izin tidak bisa dilakukan sendirian oleh perusahaan.

Dari rapat anggota ini sendiri, APBI-ICMA akan melanjutkan sejumlah langkah termasuk bersurat dengan pihak-pihak terkait hingga membahas dalam bentuk seminar.

Related Regular News: