Diskusi Publik Publish What You Pay (PWYP) bersama Koalisi Masyarakat (20/1/2020)

Publish What You Pay (PWYP) Indonesia bersama dengan Koalisi Masyarakat Kawal RUU Minerba menggelar diskusi publik dengan tema “Revisi UU Pertambangan Mineral dan Batubara dan Masa Depan Tata Kelola Sektor Pertambangan di Indonesia” di Balai Kartini, Jakarta (20/01).

PWYP sendiri diwakili oleh Fabby Tumiwa selaku Ketua Dewan Pengarah membuka acara dan berharap agar diskusi ini dapat menjadi platform para pemangku kepentingan kunci dan pembuat kebijakan untuk membahas isu-isu kritikal terkait revisi UU pertambangan Minerba.

Sejatinya sumber daya alam harus dimanfaatkan sebaik-baiknya dan kebutuhan bahan tambang sifatnya mutlak dan diperlukan namun pengolahannya harus memperhatikan kondisi lingkungan.

Heriyanto selaku Kasubdit Bimbingan Usaha Batubara, DJMB Kementerian ESDM menyampaikan pencapaian kinjerja 10 tahun dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Terkait Omnibus Law, pada dasarnya posisi pemerintah dalam hal ini DJMB sudah bersinkronisasi dan sedang menunggu pembahasan di DPR-RI sambal disupervisi oleh KPK.

Dr. Tri Hayati, Akademisi Universitas Indonesia, memberikan masukannya tentang urgensi dari Revisi UU Minerba ini untuk mengadop secara jelas tentang hak semua elemen (public, authority, and economic rights). Terkait Omnibus Law, pihaknya mengatakan bahwa masih banyak undang-undang yang harus disinkronkan sebelum Omnibus Law ini ditetapkan. Ia menambahkan bahwa masih banyak regulasi yang overlapping dan tidak selesai-selesai karena pada saat ini kita masih menganut pemisahan horizontal tentang pemanfaatan dibawah tanah dan diatas tanah sehingga terkadang pelaku usaha sudah memiliki IUP tapi belum dapat menambang. Semua aspek harus dipastikan bersinkronisasi satu sama lain agar sesuai dengan landasan filosofi pasal 33 ayat 3 UUD 45. 

Permasalahan yang dihadapi sekarang adalah fakta dimana potensi cadangan batubara kita yang menarik para investor luar negeri namun secara kebijakan tidak begitu menarik.

Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Maryati Abdullah, memaparkan 7 agenda prioritas yang harus diakomodasi di tata kelola pertambangan di Indonesia, antara lain:

1.            Pembenahan Sistem Perizinan dan Tata Guna Lahan Hutan

2.            Penatakelolaan Produksi dan Perdagangan Komoditas

3.            Pembenahan Sistem Pajak/Penerimaan Negara dan Aspek Investasi

4.            Pengembangan Wilayah dan Efektifitas Pelaksanaan Desentralisasi

5.            Pengawasan Standar GMP dan Penanganan Dampak Sosial Lingkungan

6.            Peningkatan Nilai Tambah dan Pengembangan Industri Hilir

7.            Penegakan Hukum & Pemberantasan Korupsi dan Penguatan Kelembagaan

Ia menyampaikan kekhawatirannya terhadap UU Omnibus Law karena belum ada kesiapan kelembagaan termasuk pemerintah daerah, sumber daya manusia dan anggarannya. “Jangan sampai undang-undang ini dibuat hanya untuk entry to business tapi tidak sustain secara ekonomi”. Ujarnya.

Beberapa masukan lainnya juga dipaparkan oleh pembicara lainnya yang hadir dalam diskusi tersebut, antara lain harus adanya transparansi dan monitor publik, keterlibatan BUMN, dan memperhatikan isu lingkungan yang paling penting.

 

Related Regular News: