Press Conference APBI Tentang Kebijakan Penggunaan Kapal Nasional

 

Ditengah peningkatan permintaan ekspor batubara yang sedang meningkat dari berbagai negara seperti Jepang, India, serta dari Tiongkok akibat virus corona ini dan juga permintaan dari negara Asean, namun APBI menghawatirkan terjadinya penurunan ekspor batubara terjadi di bulan Mei 2020 hal tersebut dikarenakan adanya permasalahan regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan yang mengatur penggunaan kapal nasional untuk ekspor batubara (Permendag No. 80/2018), yang rencananya akan diberlakukan mulai efektif pada tanggal 1 Mei 2020.

Karena dirasakan menjadi salah satu isu penting dan menjadi skala prioritas bagi para anggota dalam memasarkan batubaranya ke luar negeri, maka itu APBI mengadakan press conference (20/2) yang diadakan di kantor sekretariat APBI. Dalam Press conference ini APBI diwakili oleh Richard Tampi (Sekjen APBI), Hendri Tamrin (Ketua Marketing & Logistik APBI), Haryanto Damanik (Wakil Sekjen APBI), Febriati Nadhira (Komite Humas APBI), Tulus Situmenag & Johnny Djajadi (Komite Logistik APBI), dan Hendra Sinadia (Dir. Eksekutif APBI) dan dihadiri oleh teman teman wartawan baik dari media cetak maupun media online, diantaranya ialah Kompas, Kontan, The Jakarta Post, Tempo, Bisnis Indonesia, CNBC, Kumparan, Bloomberg, Reuters, Dunia Tambang, Coal Asia, dan masih banyak lagi.

Berikut Press Realese APBI-ICMA :

APBI-ICMA PRESS RELEASE

“Potensi Terhambatnya Ekspor Batubara Sebagai Dampak Dari Peraturan Kebijakan Penggunaan Kapal Nasional”

               

Ekspor komoditas batubara yang selama beberapa tahun ini dan kedepannya menjadi andalan Indonesia untuk devisa ekspor dan dalam mengurangi defisit transaksi berjalan dikhawatirkan akan terhambat tidak saja akibat ketidakpastian perekonomian global dan merebaknya virus korona (COVID-19) tetapi juga oleh rencana pelaksanaan kewajiban penggunaan kapal nasional yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 82 Tahun 2017 tentang Penggunaan Asuransi dan Kapal Nasional Untuk Ekspor dan Impor Komoditas Tertentu.

Sebagaimana diketahui, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag 82/2017 yang telah diubah untuk kedua kalinya oleh Permendag 80/2018 yang antara lain mewajibkan penggunaan asuransi dan kapal nasional yang efektif akan berlaku 1 Mei 2020. Kewajiban tersebut yang pada awalnya akan diberlakukan di 2017 ditunda pemberlakuannya dikarenakan masih sangat terbatasnya kapasitas kapal nasional dalam mengangkut pengiriman batubara yang umumnya perdagangannya menggunakan skema free-on-board (FoB) dimana importir wajib mengusahakan asuransi dan kapal.

Sejak awal diterbitkannya Permendag 82/2017 kami dari APBI yang menjadi wadah dari perusahaan pertambangan batubara dan pelaku usaha yang terkait dengan sektor industri batubara dan juga menjadi mitra pemerintah menyampaikan dukungan ke pemerintah sepanjang pelaksanaan dari peraturan tersebut tidak menghambat kelancaran ekspor, tidak menimbulkan beban biaya tambahan, kontrak ekspor jangka panjang tetap dihormati, dan tidak bertentangan dengan perjanjian-perjanjian kerjasama perdagangan internasional. Namun demikian, dengan semakin terbatasnya waktu serta belum adanya peraturan teknis pelaksanaan yang dapat menjamin kelancaran ekspor dan tidak adanya beban biaya tambahan maka kami mengkhawatirkan ekspor batubara bisa terganggu. Kekhawatiran tersebut menjadi semakin beralasan dengan dibatalkannya dan ditundanya beberapa order pengapalan ekspor batubara ke beberapa negara di periode Mei 2020.

Kami sebagai mitra pemerintah telah menyampaikan kekhawatiran tersebut sejak awal baik dalam forum-forum pertemuan atau melalui beberapa surat resmi. Anggota kami juga mengkhawatirkan beberapa importir batubara mengalihkan pembeliannya ke sumber lain ditengah kondisi oversupply di pasar global. Selain itu, dampak dari penyebaran corona virus yang membuat pengadaan kapal khususnya ke Tiongkok semakin sulit dan mahal akan semakin menambah beban dari eksportir dalam memasarkan dan mengekspor batubara yang selama ini menjadi andalan penerimaan negara dan devisa ekspor kita. Di tengah persaingan perdagangan internasional sebagai dampak dari tensi perdagangan global saat ini, kebijakan penggunaan nasional dikhawatirkan dapat memicu reaksi dari negara-negara importir batubara kita terhadap ekspor komoditas lainnya yang pada akhirnya akan merugikan ekspor nasional.

Sehubungan dengan kondisi tersebut kami telah menyampaikan keluhan dan permohonan ke pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pemberlakuan kebijakan tersebut karena potensi dampaknya justru akan semakin melemahkan daya saing ekspor batubara nasional dan membuat iklim investasi akan semakin tidak menarik yang kontraproduktif dengan upaya pemerintah dalam mendorong iklim investasi yang kondusif.

 

Jakarta, 20 Februari 2020

 

 

Pandu P. Sjahrir

Ketua Umum

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA)

 

 

Info lebih lanjut bisa menghubungi, Hendra Sinadia (Direktur Eksekutif APBI-ICMA) +62-821-25365869

 

 

---000---

Related Regular News: