Aturan Kapal Ekspor Batu Bara Bikin Polemik

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20200227202453-4-141005/aturan-kapal-ekspor-batu-bara-bikin-polemik

 

Pemerintah sebentar lagi mewajibkan ekspor batu bara harus menggunakan kapal nasional. Hal ini diatur dalam Permendag Nomor 80 Tahun 2018 yang akan berlaku pada 1 Mei 2020. Permendag ini tentang perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan Nomo 82 tahun 2017 tentang ketentuan penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional untuk ekspor dan impor barang tertentu.

Pasal 3
(1) Eksportir yang mengekspor Batubara dan/atau CPO wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan Angkutan. Laut yang dikuasai oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional; dan
b. menggunakan Asuransi dari Perusahaaan Perasuransian Nasional atau konsorsium Perusahaan Perasuransian Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Ketentuan ini pun menuai protes dari industri batu bara yang merasa ketersediaan kapal nasional jauh dari cukup. Bahkan beberapa pembeli batu bara Indonesia sudah ada yang mengalihkan pembeliannya ke negara lain.

Menanggapi hal ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pihaknya sudah berkirim surat ke Kementerian Perdagangan. Ia meminta agar ada fleksibilitas soal penggunaan kapal nasional, sehingga tidak terjadi keterlambatan pengiriman batu bara.

Sementara pihak Kementerian Perdagangan ketika dikonfirmasi enggan memberikan keterangan lebih lanjut tentang aturan ini akan ditinjau kembali atau tetap berlaku.

"Mohon maaf saya belum dapat berkomentar tentang hal ini," kata Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Leo Silaban, saat dikonfirmasi oleh CNBC Indonesia, Kamis (27/02/2020).

Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan sejak terbitnya Permendag Nomor 82 Tahun 2017 pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Di antaranya Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, dan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI).

Lebih lanjut dirinya mengatakan INSA memberi kesempatan kepada semua anggotanya yang ingin berpartisipasi untuk mengangkut cargo ekspor batu bara dan minyak sawit mentah (CPO).

"Tentunya anggota INSA harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Peraturan Menteri Perdagangan RI," ungkapnya kepada media, Kamis malam, (20/02/2020).

Dirinya menerangkan, kapal berbendera merah putih milik perusahaan pelayaran Indonesia sebanyak 95% - 98% digunakan untuk memenuhi kebutuhan angkutan batu bara domestik. Sementara sisanya 2% - 5% digunakan untuk angkutan cargo ekspor batu bara.

Related Regular News: