Ini Rencana Pemerintah untuk Meningkatkan Kegiatan Eksplorasi di Sektor Minerba

Sumber : https://insight.kontan.co.id/news/ini-rencana-pemerintah-untuk-meningkatkan-kegiatan-eksplorasi-di-sektor-minerba-1?page=all

 

Kegiatan eksplorasi pertambangan mineral dan batubara di Indonesia terbilang minim. Padahal, kegiatan untuk menemukan sumber daya dan cadangan baru itu, penting untuk menjaga kelangsungan bisnis pertambangan.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono melihat porsi belanja eksplorasi masih minim ketimbang investasi tambang secara keseluruhan. Dalam lima tahun terakhir, alokasi dana belanja eksplorasi tidak pernah melebihi 3,5% dari total investasi minerba di tahun yang sama.

"Dari tahun 2015, walau ada kenaikan, saya kira tidak begitu signifikan. Dana eksplorasi hanya 2%-3%," ungkap dia, Kamis (12/3) pekan lalu. Dia menambahkan, investasi untuk kegiatan eksplorasi minerba di 2015 tercatat US$ 174,24 juta atau 3,31% dari total investasi minerba saat itu. 

Saat ini pemerintah menyusun regulasi untuk mendorong kegiatan eksplorasi. Pemerintah akan mewajibkan perusahaan minerba menyediakan dana eksplorasi dan melakukan eksplorasi sesuai proporsi cakupan wilayah pertambangan. 

"Kami berharap dengan perubahan kebijakan ke depan, akan ada kenaikan [belanja dan kegiatan eksplorasi],"  ujar dia. Namun Bambang belum memaparkan secara mendetail aturan yang akan diterapkan. 

Yang jelas, payung hukum tentang wajib eksplorasi ini akan tertuang dalam revisi Undang Undang No. 4/2009  tentang Minerba. "Dicantumkan dalam materi revisi UU Minerba. Setiap perusahaan harus menyediakan bujet eksplorasi sesuai kapasitas dan cakupan area masing-masing," kata dia.

Selain itu, pemerintah menyiapkan regulasi untuk mendorong kemudahan dalam kegiatan eksplorasi. Misalnya sinkronisasi kegiatan dengan sektor lain khususnya dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pengelolaan data informasi oleh pemerintah, serta melakukan peninjauan atas nilai Kompensasi Data Informasi (KDI) agar lebih ekonomis. 

"Kami sedang menyusun dan berencana menurunkan KDI. Angkanya tunggu saja, Surat keputusan belum terbit. Prinsipnya (KDI) kami turunkan," imbuh Bambang.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak menambahkan, agar lebih kuat, payung hukum terkait wajib eksplorasi akan dituangkan dalam revisi UU Minerba. 

Namun, detail pengaturan mengenai besaran alokasi dana eksplorasi dan semacamnya akan tertuang melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Alhasil, implementasi kewajiban eksplorasi ini baru akan terlihat setelah revisi UU Minerba disahkan.

"Kewajiban mengalokasikan dana eksplorasi dalam revisi UU Minerba yang sedang dibahas. Tata cara dan besarannya di Permen, ketetapannya diatur nanti setelah revisi UU disahkan," kata Yunus kepada KONTAN, Minggu (15/3).

Ada tiga skema dalam penghitungan kewajiban eksplorasi ini, mempertimbangkan tiga komponen. Pertama, coverage area pertambangan. Kedua, budget exploration to revenue ratio, untuk mengukur anggaran eksplorasi dengan pendapatan perusahaan. Ketiga, recovery reserve ratio atau perbandingan antara jumlah mineral yang diproduksi dan cadangan baru yang ditemukan.

Related Regular News: