Debat Alot Pasal Divestasi di RUU Minerba, Ini Hasilnya

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20200511204752-4-157736/debat-alot-pasal-divestasi-di-ruu-minerba-ini-hasilnya

 

Pasal 112 di dalam draft RUU Minerba menjadi perdebatan alot dalam rapat kerja di Komisi VII DPR RI. Dalam pasal tersebut disebutkan Badan Usaha pemegang IUP dan IUPK pada kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki asing wajib melakukan divestasi saham 51%.

Mulanya divestasi saham ini dilakukan secara langsung sebesar 51%, namun frasa (secara langsung) dihapus. Sehingga divestasi saham 51% dilakukan secara berjenjang Baik kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau badan usaha milik swasta nasional.

"Secara langsung" dihapus, pemerintah minta di drop angka 51%. Pengajuan harmonisasi masih minta divestasi tidak ada 51%, pemerintah sekarang melunak tapi pemberian tetap 51%," kata Ketua Panja RUU Minerba Bambang Wuryanto.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif saat ditanya kenapa opsi secara langsung dicoret, ia mengatakan rencana untuk menaruh investasi degan situasi Covid-19 memiliki tantangan yang berat.

Ia mencontohkan untuk komoditas batu bara ke depannya akan berat tantangannya, pasalnya tidak ada lagi lembaga pendanaan dunia yang mau biayai power plant. Siasat yang bisa dilakukan yakni dengan melakukan hilirisasi.

"Gimana biar hasilkan sitensis gas, pupuk petrokem, ini dilakukan China konsumsi 800 juta ton batu bara hasilkan produk petrocemical," jelasnya.

Lebih lanjut diterangkan, untuk hilirisasi kebutuhan investasinya lebih besar daripada power plant. Pukulan untuk batu bara ini dirinya sebut cukup berat. "Bertahap waktunya dan kemampuan yang membeli sahamnya, nanti diatur dalam aturan turunannya," jelasnya.

Menurutnya harus realistis dalam melihat investasi, kapan mereka akan return, berapa nilai keekonomian, dan internal rate of return (IRR) akan cepat atau lambat. "Ini kita lihat mereka investasi akan memberikan proposal mengenai berapa yang akan diinvest saat itu kita menyatakan anda wajib lakukan divestasi di tahun sekian," ungkapnya. 

Related Regular News: