
Pemerintah bersama Komisi VII DPR RI telah menyepakati sejumlah poin pembahasan RUU Minerba untuk kemudian diambil keputusan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Panja RUU Minerba DPR RI Bambang Wuryanto dalam rapat kerja secara virtual hari ini.
Menurutnya beberapa poin itu seperti, adanya jaminan dari pemerintah pusat tidak melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), wilayah pertambangan rakyat (WPR), wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang telah ditetapkan.
"Serta menjamin terbitnya perizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan," ujar dia, Senin (11/5/2020).
Kemudian lanjut dia, poin lainnya yakni usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Izin terdiri atas izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK). IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan. Izin usaha jasa pertambangan dan izin usaha pertambangan untuk penjualan.
"Terkait pemberian izin, pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada Gubernur sekurang-kurangnya untuk SIPB dan IPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap dia.
Lalu, terkait bagian pemerintah daerah dari hasil kegiatan pertambangan, jika sebelumnya pemerintah provinsi hanya mendapat bagian sebesar 1%, melalui RUU perubahan ini meningkat menjadi 1,5%.
"Adanya kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Jalan pertambangan tersebut dibangun sendiri atau bekerjasama," jelas dia.
Adanya kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri.
"Di mana RUU ini juga mengatur kewajiban divestasi perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh asing," kata dia.
Dia menjelaskan kewajiban badan usaha pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang sahamnya dimiliki asing untuk melakukan divestasi saham secara langsung 51% secara berjenjang kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan atau badan usaha swasta nasional.
"Poin lainnya kewajiban untuk IUP untuk menyediakan dana ketahanan cadangan mineral dan batu bara untuk kegiatan penemuan cadangan baru," terangnya.
Dia menambahkan, kewajiban reklamasi dan pasca tambang sebelum mengembalikan WIUP atau WIUPK hingga tingkat keberhasilan 100%.
"Dan terakhir inspektur tambang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dalam aturan ini," tandas dia.