
Upaya perusahaan dalam pengendalian Covid-19 akan menjadi kriteria tambahan untuk penilaian PROPER Hijau dan Emas.
Masa pandemic Covid-19 saat ini berdampak dalam upaya perusahaan untuk menerapkan hal-hal yang seharusnya menjadi kewajibn. Tak terkecuali dalam upaya untuk pengendalian lingkungan. Dalam webminar bertajuk Pengendalian Kualitas Lingkungan Hidup Pertambangan di Masa Pandemi Covid 19: Tantangan Dan Kepatuhan adapun diinventarisir sejumlah masalah yang dihadapi perusahaan dalam upaya pengendalian lingkungan yang diselenggarakan Selasa (12/05).
Permasalahan seperti transportasi pengangkutan limbah B3, tutupnya laboraturium tempat ujicoba limbah hingga upaya untuk ujicoba di laboraturium yang membutuhkan waktu lebih dari 14 hari. Tak hanya itu, dalam keterbatasan karyawan dimana karyawan yang sudah ada di site tetap berada di site dan sebaliknya tidak bisa kembali.
Menanggapi masalah ini, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RM Karliansyah tetap menegaskan bahwa upaya-upaya untuk pengendalian lingkungan tetap menjadi kewajiban bagi perusahaan.
Pelaporan melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SIMPEL) menjadi salah satu cara untuk pengawasan lingkungan selama upaya untuk survey langsung tidak bisa dilakukan. Nantinya data-data dari SIMPEL akan menjadi kriteria yang digunakan dalam penilaian PROPER.
Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan juga wajib memperhatikan perizinan yang akan habis. Dalam pengajuan ajukan perpanjangan izin harus dilakukan. Begitupula dalam pengelolaan limbah, juga tetap harus dilakukan. Namun apabila pengambilan sampel tidak bisa dilakukan maka perusahaan tersebut bisa bersurat ke Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3. Surat-surat tersebut nantinya menjadi bukti dan yang tetap harus diupload di SIMPLE.
Untuk aspek pencemaran udara, tetap meminta perusahaan tertib melaporkan lewat SIMPLE. Jika ada kendala dalam pelaporan emisi, perusahaan wajib melampirkan surat kepada Dirjen Pengendalian dan Kerusakan Lingkungan dan memberikan tembusan ke Dinas Provinsi.
Pembukaaan lahan tidak boleh melebihi dari RKT. Rehabilitasi dan revegetasi tetap dapat dilakukan dan perusahaan diimbau untuk bisa mempertahankan tenaga kerja disekitar lingkar tambang.
Dalam diskusi yang dipandu oleh Tonny Gultom selaku Ketua Forum Komunikasi Pengelolaan Lingkungan Tambang ini, juga dihadiri oleh perwakilan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Menjawab kondisi terkait terkendalanya transportasi untuk pengiriman sampel limbah dan hal-hal yang terkait pengendalian lingkungan, Bambang Munadjat dari BNPB menjelaskan bahwa saat ini sudah ada berbagai Surat Edaran yang mengakomodir perusahaan untuk tetap bisa beraktivitas.
Penilaian Kriteria PROPER
Dalam diskusi ini juga disebutkan bahwa PROPER tahun 2020 tetap berjalan. Untuk kriteria PROPER biru penilaian dilakukan melalui SIMPLE. Penilaian ketaatan untuk PROPER Biru sudah dilakukan bekerjasama dengan Provinsi. Namun untuk hijau dan emas ada kriteria tambahan yang nantinya menjadi nilai tambah. Salah satunya adalah upaya bagaimana perusahaan dalam menangani COVID-19 untuk masyarakat luas. Saat ini KLH masih menggodok kriteria-kriteria dalam penilaian terkait penanganan Covid-19. Targetnya akan dilakukan setelah Idul Fitri dan sosialisasi untuk PROPER Hijau dan Emas ini ditargetkan pada bulan Juli-Agustus 2020. Saat ini proses pengumpulan data-data dilakukan sebelum masa Covid-19 sebaiknya sudah dilakukan perusahaan dan nantinya data tambahan pada masa Covid-19.
Adapun skema usulan sementara adalah terdapat dalam table ini
Respon perusahaan terhadap Covid-19 inilah yang dapat dinilai. Adapula tambahan nilai tambah seperti usaha perusahaan yang tetap berupaya untuk memenuhi kewajiban meskipun terkendala. Sementara itu dalam penilaian PROPER tahun ini tidak memasukan Life Cycle Assessment (LCA) sebagai kriteria penilaian. Sebagaimana diketahui LCA sendiri sebelumnya juga membutuhkan biaya tambahan untuk sertifikasi.
Pemantauan Alat Sparing
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerapkan Peraturan No.P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 dan telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri No.P/80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan (SPARING). Penggunaan Sparing akan diwajibkan mulai 31 Agustus 2020 mendatang.
Hal ini menjadi salah satu pertanyaan yang mengemuka dari peserta rapat terkait toleransi dalam penerapannya. Beberapa peserta mengemukakan bahwa mereka sudah memiliki alat sparing, namun sesuai ketentuan dalam P80, masih perlu penambahan alat lain. Konektivitas alat sparing baru ini menambahkan biaya perusahaan.