UU Pertambangan Baru Akan Mendorong Investasi Pertambangan

UU Pertambangan Baru Akan Mendorong Investasi Pertambangan

Ditengah gencarnya kritisi beberapa kelompok masyarakat terhadap UU pertambangan yang baru disahkan oleh DPR-RI tanggal 12 Mei 2020 yang lalu, APBI mengapresiasi disahkannya UU pertambangan yang menggantikan UU No. 4 Tahun 2009 karena akan mendorong meningkatnya investasi. APBI berpendapat UU yang baru cukup positif, meski memnberi kepastian hukum dan investasi bagi pelaku usaha, tetapi juga mengatur secara ketat kewajiban perusahaan dalam melaksanakan reklamasi pascatambang dan juga kewajiban keuangan dan fiskal ke negara. Sehingga negara akan mendapatkan lebih banyak kontribusi penerimaan dari pelaku usaha dan penataan kewajiban lingkungan dan reklamasi serta pengembangan masyarakat juga akan lebih baik. Pernyataan ini disampaikan oleh Hendra Sinadia Direktur Eksekutif APBI-ICMA yang dikutiip oleh sejumlah media cetak, televisi, maupun media online.

Dalam wawancara televisi di kanal CNBC Indonesia di program Squawk Box 13 Mei 2020 membahas topik khusus soal undang-undang pertambangan yang baru, Hendra Sinadia menepis anggapan pandangan sebagian kalangan masyarakat bahwa UU ini dikebut karena desakan intervensi dari pelaku usaha khususnya pemegang PKP2B. Hendra menyebutkan bahwa pada dasarnya kontrak karya maupun PKP2B telah menjamin hak pelaku usaha dalam memperpanjang kontrak/perjanjiannya. Hak untuk memperoleh perpanjangan tersebut juga menjadi spirit dari Pasal 169 ayat (a) dan (b) dari UU No. 4 Tahun 2009. Berdasarkan UU tersebut maka pemerintah menerbitkan PP No. 77 Tahun 2014 yang juga menjamin perpanjangan pemegang KK/PKP2B yang akan dikonversi menjadi IUPK OP setelah masa kontrak/perjanjian berakhir. Oleh karena itu, menurut Hendra, UU pertambangan itu lebih sebagai “konfirmasi” dari pembuat UU bahwa KK/PKP2B dijamin perpanjangannya untuk menjawab kekhawatiran dari beberapa kelompok masyarakat.

Dengan UU tersebut APBI optimis bahwa paling tidak “existing investors” pelaku usaha yang saat ini menjalankan kegiatannya baik pemegang KK/PKP2B dan juga IUP/IUPK akan berinvestasi untuk melanjutkan rencana investasi jangka panjang mereka dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan pemegang PKP2B seperti misalnya PT Adaro Indonesia akan mengajukan permohonan perpanjangan/konversi PKP2B di 2021 seperti yang diatur di dalam UU yaitu pengajuan permohonan perpanjangan bisa diajukan paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya masa kontrak/perjanjian.

Dalam data-data market yang disampaikan di acara Squawk Box CNBC Indonesia tersebut terlihat reaksi pasar yang positif akan kehadiran undang-undang tersebut yang tercermin dari saham-saham sebagian besar emiten batubara dalam level positif. APBI berharap momentum dari UU baru ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi segenap stakeholders termasuk dalam penyusunan peraturan pemerintah (PP) turunan dari UU tersebut. UU yang masih menunggu tanda tangan dari Presiden RI tersebut nantinya ada beberapa ketentuan penting yang akan diatur lebih lanjut dalam bentuk PP.

Related Regular News: