APBI Mendukung FABA Di Delisting dari Limbah B3

Salah satu kendala yang sering dialami tidak saja oleh produsen batubara tetapi juga oleh industri pengguna batubara adalah fly ash dan bottom ash (FABA). Limbah FABA dihasilkan dari pembakaran batubara pada fasilitas pembangkit listrik tenaga uap di industri kelistrikan (PLN dan IPP) serta juga dihasilkan dari boiler dan/atau tungku industri pada industri karet, pupuk, pertambangan, batubara, makanan dan minuman, tekstil dan produk tekstil (TPT), kimia dasar anorganik, pulp dan kertas, plastik, keramik, dan kelapa sawit dan turunannya, serta lain-lainnya. Jumlah perusahaan yang terdampak jumlahnya ribuan perusahaan dengan perkiraan FABA yang dihasilkan sekitar 10 – 15 juta ton/tahun.

Permasalahan muncul akibat dikategorikannya FABA sebagai limbah berbahaya dan beracun (B3) sebagaimana terdapat pada Tabel 4 Lampiran I PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, dengan kode limbah B409 dan B410. Pada saat penyusunan RPP tersebut, APBI bersama-sama sekitar 18 asosiasi dari industri terdampak, memperjuangkan agar FABA tidak dikategorikan sebagai limbah B3. APBI bersama-sama asosiasi tersebut pada tahun 2013-2014 bertemu dengan beberapa menteri seperti Menteri Perdagangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri ESDM, Menteri Perindustrian dan Menteri Sekretariat serta Menteri Lingkungan Hidup pada saat itu. APBI juga telah bersurat ke Presiden SBY namun akhirnya pemerintah tetap menerbitkan PP 101/2014 yang antara lain menetapkan FABA sebagai limbah B3.

Setelah PP 101/2014 diterbitkan, permasalahan belum selesai meskipun pemerintah dalam hal ini Kementerian LHK menerbitkan Permen 59/2018. Baru-baru ini, Kementerian yang dipimpin Menteri Siti Nurbaya sedang menyusun rancangan Peraturan Menteri yang akan mengatur uji karakteristik limbah B3 yang secara prinsip masih mengatur FABA sebagai limbah B3. Hal ini yang dikeluhkan oleh para pelaku usaha termasuk APBI sehingga secara bersama-sama memperjuangkan agar FABA di delisting dari limbah B3. Dalam memperjuangkan hal ini APBI berpartisipasi aktif dalam pertemuan yang diinisiasi oleh kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dihadiri oleh beberapa asosiasi terkait, seperti Asosiasi Pulp Paper & Kertas Indonesia (APKI), Asosiasi Semen Indonesia, APPROBI, INAPLAS, IMA, dll. Kemenko Perekonomian berinisiatif mengadakan pertemuan guna mencari solusi agar aturan yang menetapkan FABA sebagai limbah B3 tidak menghambat kegiatan industri namun disisi lain kepentingan lingkungan hidup tetap terjaga. Selain Kemenko Perekonomian, Kemenko Maritim dan Investasi juga mengadakan pertemuan dengan mengundang beberapa asosiasi terkait. Diharapkan KLHK dapat mendengar permasalahan dari para pelaku usaha dan merevisi rancangan peraturan yang sedang disusun agar pengelolaan FABA tidak menghambat roda kegiatan usaha dengan tetap memperhatikan pengelolaan lingkungan yang baik.

 

---000---

Related Regular News: