
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperoleh persetujuan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas usulan pagu indikatif sebesar Rp6,84 triliun. Hal tersebut seiring ditutupnya rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021.
“Komisi VII DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian ESDM dalam RAPBN Tahun 2021 sebesar Rp6,84 triliun dengan detail sebagaimana yang tertulis di kesimpulan rapat bersama,” ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno selaku pimpinan rapat, Kamis (25/6/2020).
Menteri ESDM Arifin Tasrif berharap agar usulan anggaran yang telah disetujui tersebut dapat berguna bagi kepentingan rakyat banyak di tahun depan. “Kami dari Kementerian ESDM berharap, agar jumlah anggaran yang telah disetujui DPR ini dapat benar-benar kita gunakan untuk kepentingan masyarakat banyak,” kata dia.
Pagu indikatif 2021 tersebut akan dianggarkan untuk berbagai program dalam rencana kerja (renja) Kementerian ESDM tahun depan. Anggaran paling besar tercatat pada dukungan manajemen (dukman) energi dan ketenagalistrikan, yaitu sebesar Rp3,63 triliun. Hal tersebut diperuntukkan bagi Direktorat Jenderal Migas, Direktorat Jenderal Gatrik, Direktorat Jenderal EBTKE, BPH Migas serta Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Sedangkan untuk dukman bagi Sejen ESDM, Itjen ESDM, serta Setjen Dewan Energi Nasional (DEN) sebesar Rp628,66 miliar. Lalu untuk program mitigasi dan pelayanan geologi sebesar Rp1,01 triliun. Selanjutnya untuk program pertambangan mineral dan batu bara sebesar Rp484,85 miliar yang akan digunakan oleh Ditjen Minerba.
Sedangkan untuk dukman riset dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp541,77 miliar, yang akan dipakai oleh Balitbang ESDM, sementara untuk dukman pendidikan dan pelatihan vokasi sebesar Rp527,25 miliar.
Komisi VII DPR juga sepakat dengan Menteri ESDM untuk meningkatkan anggaran untuk kegiatan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat. Program ini, yaitu pengadaan konverter kit (konkit) untuk nelayan yang sebelumnya 25.000 paket menjadi 50.000 paket, untuk petani dari 10.000 menjadi 50.000 paket. Selain itu, pengadaan untuk tabung listrik dari 10.000 paket menjadi 50.000 paket.
Pada penghujung rapat tersebut, Komisi VII DPR juga mendukung BPH Migas untuk memiliki bagian anggaran (BA) tersendiri. Hal ini berlaku asalkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kemudian PP Nomor 49 tahun 2012 tentang badan pengatur penyediaan dan pendistribusian BBM, dan kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa.