Marak Pertambangan Ilegal, Ombudsman Temukan Tiga Penyebabnya

Sumber : https://bisnis.tempo.co/read/1365491/marak-pertambangan-ilegal-ombudsman-temukan-tiga-penyebabnya

 

Ombudsman RI mengumumkan tiga temuan terkait pengawasan terintegrasi dalam rangka pencegahan dan penegakan hukum pertambangan ilegal. Tiga temuan ini menyebabkan maraknya pertambangan ilegal di daerah.

Temuan pertama mengenai pola aktivitas pertambangan ilegal. Berikutnya soal pengabaian kewajiban hukum oleh Pemerintah dalam tata kelola Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Adapun yang terakhir adalah lemahnya pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap pertambangan ilegal.

“Banyaknya pertambangan ilegal karena wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang telah ditetapkan pemerintah tidak memiliki kandungan mineral dan batubara. Sehingga banyak yang menambang secara ilegal di wilayah yang memiliki potensi tambang, terang Anggota Ombudsman RI Laode Ida dalam Konferensi Pers daring pada Rabu, 15 Juli 2020.

Tinjauan ini dilakukan karena maraknya aktivitas pertambangan ilegal hampir di seluruh wilayah, sehingga menimbulkan berbagai dampak negatif seperti kerusakan dan pencemaran lingkungan. Juga menghilangkan potensi penerimaan negara serta nilai manfaat lainnya.

Ombudsman menyarankan Presiden agar membentuk tim pencegahan dan penegakan hukum pertambangan ilegal yang terintegrasi baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

Tim tersebut dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM yang terdiri dari unsur Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kepolisian RI.

Laode menjelaskan tim ini bertugas untuk melakukan mengumpulkan basis data terkait dengan kegiatan usaha pertambangan yang dimiliki oleh anggota tim. Kemudian, tim menyusun perangkat pengawasan aktivitas pertambangan berbasis teknologi informasi yang terintegrasi.

Juga, menyusun langkah strategis dalam rangka pencegahan serta penanganan aktivitas pertambangan ilegal serta langkah penegakan hukum.

"Kebijakan khusus pemerintah dirasa perlu dengan cara membentuk tim terpadu dalam rangka melakukan pengawasan secara terintegrasi. Pada saat yang bersamaan juga diperlukan penataan pertambangan untuk memenuhi hak rakyat lokal untuk menambang,” ucap Laode Ida.

Related Regular News: