JATAM Minta Jokowi Baca Utuh Omnibus Law yang Disahkan DPR

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201019203309-20-560263/jatam-minta-jokowi-baca-utuh-omnibus-law-yang-disahkan-dpr

 

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Merah Johansyah meminta Presiden Joko Widodo membaca dan mempelajari secara keseluruhan isi draf Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan DPR. Merah berpendapat aturan baru tersebut berdampak luas pada hajat hidup orang banyak.

Mempelajari keseluruhan isi UU merupakan tugas Jokowi sebagai presiden dalam memastikan perlindungan dan jaminan keselamatan masyarakat Indonesia.

Pernyataan ini merespons keterangan Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian, yang menuturkan bahwa Jokowi akan membaca klaster-klaster penting saja dalam Omnibus Law Cipta Kerja seperti Ketenagakerjaan.

"Dia harusnya mengetahui baik secara formil proses pembuatan UU sampai masalah materiil atau substansi yang diatur dalam UU itu. Karena dia presiden," kata Merah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (19/10).

"Kalau dia hanya membaca salah satu aspek atau bagian, itu dia akan luput; lepas dari keseluruhan aspek," tambahnya.

Merah mengatakan UU Cipta Kerja memiliki konsekuensi terhadap seluruh aspek kehidupan, bukan hanya sektor ketenagakerjaan.

Ia lantas memberi contoh Pasal 128A yang menurutnya akan membuat negara merugi atas pengenaan royalti 0 persen bagi pengusaha tambang batu bara yang melakukan hilirisasi atau proyek nilai tambah.

"Karena perusahaan batu bara menikmati batu bara tanpa membayar royalti, dimungkinkan tidak membayar royalti, insentif 0 persen kepada negara. Akan terjadi kerugian pendapatan negara," ucap Merah.

Pengurangan pendapatan negara, lanjut dia, juga akan berdampak kepada dana bagi hasil (DBH) yang ditransfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang nantinya semakin mengecil.

"Terutama ke daerah-daerah yang selama ini menyumbang di sektor batu bara. Seperti Kaltim itu kan selama ini menerima dana transfer dari royalti DBH itu sekitar Rp9 T, kemudian Kalsel sekitar Rp6 T, Sumsel sekitar Rp2,5 T, termasuk Papua itu sekitar Rp3 T. Nah, ini semua akan kehilangan pendapatan daerah, DBH-nya mengecil karena insentif royalti ini," kata Merah.

"Apakah pak Presiden baca ini? Ini berkaitan dengan kedaulatan energi, kekayaan SDA, dan berkaitan dengan akan menciptakan goncangan ekonomi juga di daerah. Apalagi laju eksploitasi tambang tidak mengecil," katanya melanjutkan.

Sementara itu, Manager Kampanye Perkotaan dan Energi Walhi, Dwi Sawung, mengaku tidak kaget jika Jokowi hanya membaca beberapa klaster penting saja dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

Sebab, menurut dia, kehadiran aturan baru tersebut memang dibuat untuk kepentingan pemodal. Sedangkan lingkungan, buruh, petani dan masyarakat adat, ujar Dwi, tidak akan menjadi perhatian lagi.

"Baca Pasal-pasal yang sangat menguntungkan korporasi dan merugikan lingkungan pasti akan dilewatkan begitu saja. Memang ini tidak mementingkan lagi di luar kepentingan modal," imbuhnya melalui pesan tertulis.

Related Regular News: