
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) sedang mempersiapkan segala persyaratan untuk memulai pengerjaan proyek gasifikasi batu bara yakni mengubah batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME) yang masuk ke dalam salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).
Direktur Utama PTBA Arviyan Arifin mengatakan, pihaknya menargetkan bisa memulai pengerjaan proyek ini pada tiga bulan mendatang. Hal ini menyusul kesepakatan yang dilakukan pada 10 Desember 2020 lalu antara perusahaan dengan PT Pertamina (Persero) dan Air Products untuk berkomitmen mengembangkan proyek DME ini.
"Dengan Pertamina sudah kerja sama. Saat ini menyiapkan syarat-syarat mulai proyek dan mudah-mudahan dalam tiga bulan bisa memenuhi semua yang tercantum di kesepakatan itu," tutur Arviyan kepada CNBC Indonesia, Rabu (27/01/2021).
PTBA bersama PT Pertamina (Persero) akan membangun pabrik DME. Dia mengatakan, masing-masing perusahaan memiliki peran, antara lain PTBA untuk penyediaan infrastruktur dan lahan, serta pasokan batu bara. Sementara Air Products menurutnya akan berinvestasi untuk pembangunan proyek ini.
"Pertamina akan membeli produk ini. Adanya produk ini akan membantu Pertamina tidak impor LPG," tuturnya.
Dia menegaskan, industri batu bara harus melakukan transformasi sebab Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) akan dibatasi keberadaannya sesuai dengan Paris Agreement dan ini juga akan diberlakukan di China, termasuk terpilihnya Presiden Amerika Serikat Joe Biden yang juga mengampanyekan pengurangan konsumsi energi fosil.
"Banyak kesepakatan Paris Agreement, China akan membatasi PLTU dan pelan-pelan habis. Ada atau tidak ada Joe Biden juga, (batu bara) harus bertransformasi ya melalui hilirisasi. Karena itu, cara memanfaatkan nilai tambah dan cadangan," katanya.
Adapun pabrik DME tersebut diperkirakan baru bisa beroperasi pada empat tahun mendatang. Dia memperkirakan sebanyak 6 juta ton batu bara per tahun dibutuhkan untuk menghasilkan 1,8 juta ton DME per tahun dan bisa menggantikan LPG sekitar 1 juta ton per tahun.
Seperti diketahui, proyek senilai US$ 2,1 miliar ini akan dibiayai sepenuhnya oleh Air Products sebagai investor proyek. Skema investasi proyek ini yaitu Build Operate Transfer (BOT) di mana ada opsi setelah beberapa tahun proyek bisa dialihkan ke perusahaan.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 17 November 2020, pabrik gasifikasi batu bara yang berlokasi di Tanjung Enim, Sumatera Selatan kini ditetapkan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN).
Sebelumnya, Arviyan menuturkan setelah perjanjian kerja sama antara PTBA, Pertamina, dan Air Products ditandatangani, maka pada kuartal pertama atau kedua 2021 akan dilanjutkan dengan proses rekayasa, pengadaan dan konstruksi (engineering, procurement and construction/ EPC), sehingga proyek sekitar Rp 30 triliun ini bisa tuntas dan bisa beroperasi pada kuartal kedua 2024.
"Yang penting digarisbawahi, dalam proyek ini, baik Pertamina maupun PTBA tidak mengeluarkan investasi yang digunakan untuk pembangunan processing company ini. Semua dilakukan oleh investor," tuturnya.