Abu Sisa Batu Bara Bikin Hemat Kantong Negara Rp4,3 T

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210315195220-85-617793/abu-sisa-batu-bara-bikin-hemat-kantong-negara-rp43-t

 

 

Kementerian ESDM menyebut keputusan mengeluarkan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) bakal menghemat anggaran pembangunan infrastruktur senilai Rp4,3 triliun hingga 2028 mendatang.

Fly Ash adalah limbah padat yang dihasilkan dari pembakaran baru bara pada pembangkit tenaga listrik. Sedangkan, Bottom Ash adalah abu padat yang tidak terbakar dari batu bara atau material lain.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM Rida Mulyana menyebut penghematan berasal dari pemanfaatan kembali FABA menjadi bahan campuran beton. Menurut dia, selama ini karena masuk dalam kategori berbahaya, FABA tidak dapat didaur ulang hanya menjadi 'beban'.

Selain itu, pemanfaatan juga akan memberi peluang kerja kepada 500 ribu tenaga kerja usaha kecil dan mikro batako dan paving block.

Hitungannya, industri tersebut akan meningkatkan pendapatan pekerja secara total senilai Rp25,3 triliun dalam 10 tahun mendatang.

"Ada penghematannya, saat akan membangun infrastruktur paling tidak kita menghemat Rp4,3 triliun. Data dari teman-teman Kadin pada 2020," katanya pada konferensi pers, Senin (15/3).

Rida menyebut perubahan status limbah batu bara ini bakal mengubah beban menjadi berkah karena memberi nilai ekonomis.

Namun, ia mengklaim bukan berarti pemerintah tidak melakukan kajian mendalam. Ia menyebutkan uji laboratorium yang dilakukan pemerintah menunjukkan bahwa FABA tidak memenuhi kriteria B3.

Untuk dapat dikategorikan sebagai limbah B3, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yakni limbah bersifat mudah menyala, mudah meledak, reaktif, korosif, melebihi parameter Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP), 16 parameter konsentrasi logam berat, dan lethal dose-50.

Pengujian limbah batu bara dari aktivitas PLTU di laboratorium, lanjut dia, tidak memenuhi baku mutu yang ditetapkan dalam PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Kemudian, hasil uji lethal dose-50 di 19 unit PLTU itu juga kurang dari 5.000 miligram per kilogram berat badan hewan uji.

Selain itu, kajian Human Health Risk Assessment (HHRA) yang dilakukan PLTU limbah batu bara juga tak melebihi parameter Toxicity Reference Value (TRV) yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan, sehingga dinilai tidak membahayakan pekerja.

Dengan demikian, hasil pengujian tersebut menyatakan semua syarat limbah berbahaya tak terpenuhi, sehingga limbah batu bara dihapus dari kategori limbah B3.

"Disampaikan uji FABA sesuai dengan karakteristik beracun TCLP, dan dengan LB 50 persen menunjukkan bawah hasil uji laboratoriumnya memiliki hasil uji pencemaran lebih rendah dari yang dipersyaratkan," imbuhnya.

Related Regular News: