
Pemerintah kini tengah menyusun kebijakan besar energi nasional yang disebut sebagai Grand Strategi Energi Nasional. Dewan Energi Nasional (DEN) menyampaikan bahwa Grand Strategi Energi Nasional ini nantinya akan diwujudkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DEN Satya Widya Yudha dalam acara IGS Webinar Series, Kamis (24/06/2021).
Satya mengatakan, DEN akan mengkaji secara keseluruhan strategi di sektor energi, baik terkait dengan transisi energi jangka panjang maupun strategi jangka pendek.
"Grand Strategi Energi Nasional sudah dipresentasikan ke Presiden, nanti akan diwujudkan dalam payung hukum dalam bentuk Peraturan Presiden," ujarnya dalam acara IGS Webinar Series, Kamis (24/06/2021).
Demi menekan defisit neraca transaksi berjalan, dia sebut setidaknya ada 14 strategi di sektor energi yang akan diterapkan, salah satunya yang paling relevan saat ini adalah menyediakan energi berbasis gas di industri dan transportasi. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong pembangunan jaringan gas (jargas) dan transmisi gas.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014, persentase penggunaan gas bumi dari 2025 ditargetkan 22%, nanti pada 2050 akan naik menjadi 24%. Namun, secara volume ada peningkatan signifikan karena volume yang dibutuhkan di 2050 berbeda dengan 2025.
"Kebutuhan nasional atas energi primer fosil itu masih meningkat walau persentasenya turun, tapi kalau kumulatif yang terdiri dari batu bara, minyak, dan gas itu meningkat," ujarnya.
Berikut bocoran dari Grand Strategi Energi Nasional, setidaknya ada 14 program strategis yang akan dijalankan, di antaranya:
1. Mempercepat pemanfaatan pembangkit EBT sebesar 38 GW tahun 2035 (PLTS dan EBT lainnya).
2. Meningkatkan produksi minyak mentah (crude) 1 juta barel per hari (bph) dan akuisisi lapangan minyak luar negeri untuk kebutuhan kilang.
3. Meningkatkan kapasitas kilang existing dan membangun kilang baru.
4. Menyediakan energi berbasis gas untuk kawasan industri dan transportasi (seperti BBG).
5. Meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
6. Mengoptimalkan produksi BBN (biodiesel atau biohidrokarbon).
7. Meningkatkan pembangunan jaringan gas kota.
8. Meningkatkan produksi LPG domestik.
9. Mendorong pemanfaatan kompor listrik.
10. Mengembangkan produksi Dimethyl Ether (DME).
11. Membangun transmisi gas, LNG receiving terminal, dan Infrastruktur cadangan penyangga energi (CPE).
12. Mengembangkan produksi methanol, pupuk & syngas, serta sinergi tambang batubara dengan smelter.
13. Membangun transmisi & distribusi listrik, smart grid, off grid dan PLTN sesuai kebutuhan serta pembentukan Nuclear Energy Programme Implementing Organization (NEPIO).
14. Mendorong efisiensi, konservasi energi serta inovasi di bidang energi seperti Hidrogen, NH3, dan penangkapan dan penyimpanan karbon atau CCUS.