.png)
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan menggelar workshop secara daring guna mensosialisasikan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan No. 92 Tahun 2020 Tentang Perdagangan Antar Pulau yang akan diberlakukan pada 1 November 2021, tepat 1 tahun semenjak Permendag tersebut disahkan. Sejumlah asosiasi tak terkecuali Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) dan kementerian lembaga terkait hadir dalam acara diskusi pada Selasa (26/10). Sebagai informasi, setiap pelaku usaha yang melakukan perdagangan antar pulau di Indonesia wajib melaporkan daftar muatan (manifes domestik) ke pemerintah, baik untuk barang produksi dalam negeri asal impor maupun tujuan ekspor. Adapun poin-poin utama terkait hal tersebut adalah sebagai berikut:
Adapun yang perlu diperhatikan oleh pemilik muatan terkait penyampaian daftar muatan, yaitu pemilik harus memiliki hak akses Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), dimana diperlukan permohonan hak akses kepada Lembaga National Single Window (NSW) terlebih dahulu. Disamping itu, pemilik muatan yang tidak menyampaikan daftar muatan dapat dijerat sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan rekomendasi pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain karena hal tersebut, sanksi juga dapat dikenakan kepada pemilik muatan jika tidak mencantumkan data/informasi secara lengkap dan benar.
Meskipun berbagai fasilitas sudah disiapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah dalam mendukung dan mengoptimalkan Implementasi Permendag No. 92/20202 bagi pelaku industri, namun masih ada beberapa tantangan kedepannya di daerah perbatasan. Hal ini disampaikan oleh Iqbal Shofwan, selaku Direktur Sarana Distribusi dan Logistik, Ditjen Dagri, Kemendag dalam paparannya. Pihaknya mengharapkan melalui ketentuan kebijakan ini, pemerintah dapat berkolaborasi dalam pengukuran yang tepat manakala terjadi kelanhkaan pada barang atau komoditas tertentu.