Rapat Pembahasan Draft RPermen Tentang Lahan Basah Buatan / Wetland

APBI-ICMA menghadiri rapat virtual (28/10) yang diadakan oleh Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Rapat ini di pimpin langsung oleh Sigit Reliantoro selaku Plt. Direktur Jenderal. Sebagai salah satu asosiasi yang diundang, APBI diwakili oleh perwakilan komite lingkungannya Bersama dengan API-IMA, FRHLBT dan FKPLPI.

Dalam pembahasan ini agenda utama pembahasan terkait dengan perubahan rancangan Peraturan Menteri LHK tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Menggunakan Metode Pengolahan Air Limbah Lahan Basah Buatan. Yang sebelumnya tercantum dalam aturan Permen LHK No. 5 Tahun 2014

Lahan Basah Buatan / wetland ini disebut lahan basah karena selalu tergenang mirip dengan rawa-rawa, tetapi tidak terlalu dalam sehingga tanaman masih dapat tumbuh dari dasar kolam. Pengelolaan secara pasif telah lama diketahui dan di Indonesia juga telah dilakukan penelitian-pemelitian skala laboratorium, namun implementasi di lapangan masih sangat terbatas (PT. KEM, PT. Bukit Asam, PT. Berau Coal, PT. Jorong Barutama Greston, PT. Singlurus Pratama)

Dalam hal pembuangan limbah, pihak PPKL, KLHK menjelaskan bahwa dalam draft Permen tersebut hanya mengatur terkait dengan pembuatan wetland. Dalam draft ini semua tatanan untuk menggunakan wetland akan diatur dalam draft ini dan disesuaikan sudah dipastikan bahwa semuanya akan sesuai dengan baku mutu lingkungan. Namun draft Permen tentang metode wetland ini tidak berarti perusahaan wajib menggunakan siten ini. Jika perusahaan apabila perusahaan tidak mau menggunakan wetland dan masih mau menggunakan metode yang lama, perusahaan silahkan melihat Permen LHK No. 5 Tahun 2014.

Terait rencana tersebut APBI sendiri memberikan masukan yang salah satunya rancangan tersebut sebaiknya tidak dijadikan Peraturan Menteri tapi hanya sebagai petunjuk teknis seperti metode penetralan air asam yang lain. Namun dari Ditjen PPKL menjawab masukan dari Asosiasi, aturan ini nantinya jika hanya dimasukan dalam sebuah Juknis maka tidak memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu rencananya tetap akan dimasukkan ke dalam sebuah Permen. Terkait perizinan dan AMDAL, jika nantinya akan dilakukan pemrosesan baru untuk wetland, tidak perlu merubah izin namun tetap perlu mengacu pada peraturan yang ada.

Pertimbangan lainnya yang disampaikan oleh APBI adalah perlunya lahan yang luas untuk bisa pengendalian debit air yang sesuai dengan waktu retensi agar terjadi proses netralisasi. Masukan lainnya ialah mengenai baku mutu air limbah tambang tidak perlu memasukkan parameter BOD dan COD dimana ini merupakan untuk limbah domestik organik. Masukan terakhir yang disampaikan terkait dengan TSS, APBI memohon agar TSS jangan diturunkan. Memang banyak perusahaan yang TSS nya sudah rendah. Tapi potensi accident lingkungannya masih besar sekali.

Untuk menindaklanjuti rapat ini, para asosiasi yang hadir dipersilahkan untuk memberikan masukannya secara resmi ke Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, KLHK. Masukan secara resmi ini ditunggu oleh pihak KLHK selambat lambatnya hari Senin, 31 Oktober 2021.

Related Regular News: