.png)
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negri (Daglu) melaksanakan bimbingan teknis kebijakan ekspor produk pertambangan (5/11) secara hybrid. Adapun acara fisik dilaksanakan di kota Surabaya. APBI salah satu asosiasi yang diundang ikut memantau bimbingan teknis ini sehubungan dengan akan diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Thaun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor terkait dengan Komoditas Batubara dan Produk Batubara dan Komoditas Produk Pertambangan Hasil Pengelolaan dan/atau Pemurnian.
Bimbingan Teknis ini dibuka oleh Luther Limbong selaku PLT Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan. Menyampaikan beberapa pandangannya terkait alasan diterbitkannya Permendag ini adalah untuk mempermudah kegiatan berusaha sesuai amanat UU Cipta Kerja. Beliau pun menyampaikan bahwa kinerja ekspor batubara sepanjang pandemi hingga periode Agustus 2021 ini pun menunjukan kinerja yang positif.
Selanjutnya pemaparan dilanjutkan oleh Sri Hariyati selaku Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan. Sri memberikan padangannya bahwa sejatinya Permendag ini adalah amanat dari PP 29 tahun 2021 dan dari UU CK, serta peraturan ini pun meringkas 20 Permendag yang ada sebelumnya yang di cabut jadi satu ke Permendag ini. Beliau juga menjelaskan terkait poin poin yang dijelaskan dalam peraturan ini. Bagi para eksportir berkewajiban untuk memiliki :
- NIB
- KSWP
- Hak Akses dengan registrasi melalui SINSW
- Perizinan berusaha di bidang ekspor dari Menteri (untuk kegiatan ekspor atas barang tertentu)
Perizinan berusaha di bidang ekspor ini meliputi Eksportir Terdaftar dan/atau Persetujuan Ekspor (dokumen pelengkap pebeaan). Sementara untuk eksportir barang tertentu yang telah ditetapkan sebagai eksportir terdaftar yang memliki masa berlaku, wajib untuk melakukan ekspor. Bagi eksportir yang telah memiliki pericinan berusaha di bidang ekspor, laporan surveyor, dokumen lain yang harus dipenuhi berupa Dokumen V-Legal dan atau surat keterang, wajib hukumnya untuk menyampaikan laporan realisasi ekspor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri
Adapun alur penyampaiannya adalah sebagai berikut ini :
Namun apabila system ini tidak berfungsu atau sedang mengalami masalah maka Langkah Langkah yang harus diambil adalah sebagai berikut ini :
Sebelummya APBI melalui surat resminya sempat mempertanyakan beberapa hal terkait program baru ini menggunakan INATRADE 2.0 dan SNSW. Terutama untuk mengantisipasi adanya perbedaan dalam input data darta ekspor perusahaan yang saat ini menggunakan MOMS yang teritegrasi denga MVP.