
Dalam rangka pengelolaan PNBP SDA mineral dan batubara tahun anggaran 2020 dan 2021 pada Kementerian ESDM serta Instansi lainnya di Prov. DKI Jakarta pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengadakan kegiatan FGD “Pemanfaatan Real Time Analyzer sebagai Sarana Pengawasan Pemerintah Dalam Kegiatan Pertambangan Minerba dan Sebagai Alat Ukur Transaksi Minerba” melalui zoom yang menghadirkan beberapa narasumber yaitu: Irjen Kementerian ESDM, Puslibang Tekmira, Perwakilan PT Sucofindo, Perwakilan PT KPC dan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, DJMB (25/11). APBI sendiri hadir sebagai peserta FGD diwakili oleh Ervina Fitriani dan Hendra Sinadia.
Pelaporan produksi dan penjualan minerba perhitungan royaltinya dapat dilakukan secara real time/ online, sekaligus memonitor produksi harian dan kewajiban royalti dari Badan Usaha. Adapun usulan yang disampaikan oleh Balitbang ESDM yaitu perbaikan tata kelola PNBP berbasis Real Time Analyzer (RTA) dan BS. Pemasangan RTA pada titik penjualan dapat dijadikan sebagai basis one data Pemerintah yang terintegrasi dengan sistem antar instansi Kementerian ESDM, Kemenkeu dan Kemenhub. Laporannya mencakup:
- Laporan harian produksi batubara
- Laporan hasil perhitungan royalti yang harus dibayar oleh badan usaha
Penggunaan teknologi RTA perlu dipertimbangkan dalam rangka pemecahan permasalahan tata kelola penjualan mineral dan batubara, sehingga hasilnya lebih cepat, akurat dan sesuai standard sehingga dapat memberikan kontribusi PNBP yang optimal. Penggunaan RTA menjadi solusi one data pemerintah, seluruh penjualan minerba terlaporkan dalam suatu basis data. Badan usaha menggunakan RTA sebagai sarana kontrol kualitas produksi, pemenuhan kualitas sesuai keinginan buyer (B2B). Salah satu keunggulan sistem RTA dapat meningkatkan public governance dan mendukung era digitalisasi teknologi 4.0.