
Dalam rangka reses masa sidang II tahun 2021-2022 untuk melaksanakan fungsi pengawasan dan memantau perkembangan pengelolaan sumber daya batubara Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kutai Kartanegara (20/12). Tim Komisi VII DPR RI dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurahman S.T. beserta anggota Komisi VII yaitu: Prof. Dr. Awang Faroek IshaK, MM, M. Nasir, Mercy Chriesty Barends, ST, dan anggota lainnya. Dalam agenda kunker tersebut dilakukan pertemuan di kantor Bupati Kutai Kartanegara. Beberapa yang turut hadir mendampingi yaitu: Dirjen Minerba, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara KESDM, Perwakilan PLN, Perwakilan APBI-ICMA, Dirut PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ), Perwakilan Pemprov Kaltim. Tujuan dari pertemuan ini dalam upaya mendorong peningkata pendapatan negara dari sektor energi dan pertambangan.
Dalam kunjungan tersebut beberapa hal yang menjadi perhatian adalah evaluasi izin pertambangan yang sudah dikelola selama ini. Komisi VII DPR menegaskan bahwa hal tersebut penting mengingat perlunya menambahkan penerimaan negara dari sektor batubara. Keberadaan IUP yang tidak beroperasi dan belum dikelola padahal izinnya sudah keluar seharusnya segera dievaluasi. Dalam rapat yang juga dihadiri Bupati Kutai Kertanegara Edi Damansyah persoalan penambangan tanpa izin (PETI) semakin mengemuka. Secara terang-terangan hal tersebut merugikan bagi penambang yang telah melaksanakan tata kelola tambang yang baik. Menurut Maman, saat ini Komisi VII DPR tengah menyusun pembentukan dua panja yakni Panja bersama Komisi III dan Panja Pendapatan Negara yang merumuskan terobosan PNBP dari sektor riil serta untuk meminimalisir defisit APBN.
Sementara itu, Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin juga memaparkan bahwa keberadaan inspektur tambang di Kalimantan Timur telah berupaya pula untuk melakukan penindakan atas keberadaan tambang ilegal. Usulan kedepannya akan dibentuk nomenklatur baru yaitu Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Khusus di pertambangan minerba. Sehingga ada instansi negara yang menindak praktik penambangan ilegal. Selanjutnya, Komisi VII menyampaikan bahwa ilegal mining perlu ditertibkan. Aktifitas kendaraan tambang dari ilegal mining banyak yang merusak jalan fasilitas umum dan juga merugikan negara karena menghilangkan pendapatan negara yang berpotensi lebih banyak.
Perwakilan APBI dalam acara kunjungan kerja Komisi VII DPR yang dihadiri oleh Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia, Gita Mahyarani (Deputi Direktur Eksekutif), Marsudi Wijaya (Perwakilian Komite Marketing), Heru Hernowo dan Hasto Pranowo (Perwakilan Komite GMP) dan juga anggota APBI yang berada di Kukar seperti PT Trisensa Mineral Utama yang diwakili oleh Suaidi Marasabessy. PT. MSJ yang dihadiri langsung oleh Hariyadi Hartadi selaku Direktur Utama.
APBI-ICMA dalam paparan telah menyatakan komitmen dalam pemenuhan tanggungjawab sosial dan lingkungan serta DMO untuk kebutuhan kelistrikan. Dalam rapat tersebut perwakilan PLN mengungkapkan bahwa stok batubara untuk kawasan Bali dan Kalimantan diperkirakan hanya sampai akhir pekan. Menanggapi hal tersebut Komisi VII justru mempertanyakan langkah yang diambil PLN mengingat kejadian serupa bukan yang pertama kali. Strategi PLN dalam melakukan kontrak panjang, menurut Maman Abdurahman seharusnya sudah berjalan agar menghindari kelangkaan batubara, Dalam hal pasokan listik nasional perlu adanya evaluasi penetapan kewajiban DMO agar memastikan ketersediaan pasokan batubara untuk mendukung operasional PLN.