PEMERINTAH SAHKAN DUA REGULASI BARU SEKTOR MINERBA

Dalam upaya mendukung proyek pemerintah mengenai transisi energi dan demi kelancaran pemanfaatan batubara yang maksimal untuk kepentingan nasional, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menggelar konferensi pers tentang penetapan Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2022 dan Peraturan Presiden No.55 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara, dan tentang Pendelegasian Kewenangan dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. (18/04/22).

Perpres No.55 Tahun 2022 memuat tentang kewenangan yang didelegasikan dalam bentuk pemberian sertifikat standar dan izin yang diberikan oleh pemerintah yang nantinya juga dapat diberikan oleh pemerintah Provinsi kepada badan usaha, lalu terkait pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha, dan tentang pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusahaa yang didelegasikan.

Selain itu Perpres No.55 Tahun 2022 juga mengatur tentang pemberian izin yang terdiri atas IUP dalam rangka PMDN, IUP untuk Penjualan, dan Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam; mineral bukan logam jenis tertentu; dan batuan, dengan ketentuan berada dalam satu daerah Provinsi; atau wilayah laut dengan 12 mil, lalu SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), dan IUJP untuk satu daerah provinsi.

Dalam rangka Pembinaan terdiri atas pemberian norma, standar, pedoman, dan kriteria pelaksanaan usaha pertambangan; pemberian bimbingan teknis, konsultasi, mediasi dan/atau fasilitasi; dan pengembangan kompetensi tenaga kerja pertambangan. Lalu dalam rangka Pengawasan terdiri atas perencanaan pengawasan, pelaksanaan pengawasan, dan monitoring evaluasi dan pengawasan.

Selanjutnya, kewenangan yang didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi tidak dapat disubdelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Selain Kewenangan Pemberian Perizinan Berusaha, Pemerintah Pusat mendelegasikan sebagian kewenangan untuk mendukung pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang meliputi pemberian dan penetapan WIUP mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan, dengan ketentuan berada dalam satu daerah Provinsi atau wilayah laut dengan 12 mil. Lalu penetapan harga patokan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan, juga pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan.

Dalam pelaksanaan pendelegasian perizinan berusaha, pemerintah daerah provinsi wajib melaksanakan Pemberian Perizinan Berusaha yang didelegasikan secara efektif dan efisien sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan menyiapkan perangkat daerah yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Pemberian Perizinan Berusaha di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Muatan lainnya yang terdapat pada Perpres No. 55 Tahun 2022 yaitu Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah Provinsi atas pelaksanaan Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, lalu Pemerintah Daerah Provinsi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha kepada Menteri ESDM dan Menteri Dalam Negeri.

Untuk pendanaan dalam pelaksanaannya meliputi Pemberian Perizinan Berusaha yang didelegasikan, pembinaan atas pelaksanaan Pemberian Perizinan Berusaha yang didelegasikan, dan pengawasan atas Pemberian Perizinan Berusaha yang didelegasikan. Tiga poin tersebut bersumber dari APBD provinsi. Terakhir, biaya operasional pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas bersumber dari anggaran kementerian ESDM. Dalam penerapan pelaksanaan Perpres No.55 Tahun 2022 secara efektif, masih akan didiskusikan lebih jauh dengan kementerian terkait juga pemerintah daerah.

Lana Saria selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara memaparkan terkait pokok-pokok pengaturan PP No.15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara yang memuat PPN maupun PPh badan sesuai dengan regulasi yang berlaku yaitu batubara BKP dan tarif 22%. Sementara PNBP Produksi akan dibedakan sesuai dengan hasil produksi dengan tarif berjenjang yaitu IUPK dari PKP28 Gen I tarif PNBP produksi berkisar 14% s.d. 28% sesuai HBA dan IUPK dari PKP28 Gen I+ tarif PNBP produksi berkisar 20% s.d. 27% sesuai HBA.

Pokok-pokok pengaturan PP No.15 Tahun 2022 tentang Perpajakan dan PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara meliputi:

  1. Pengaturan Pajak Penghasilan bagi seluruh pemegang IUP, IUPK sebagai Kelanjutan PKP2B dan PKP2B, yang meliputi:

a. Subjek, Objek dan Penghitungan Pajak Penghasilan

b. Penyusutan dan Amortisasi,

c. Sumbangan dan/atau Biaya di Bidang Usaha Pertambangan.

d. Perbandingan antara Utang dan Modal.

e. Pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan.

 

  1. Kewajiban perpajakan dan PNBP bagi :

a. IUP dan IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. PKP2B sesuai dengan ketentuan PKP2B s.d. berakhirnya jangka waktu PKP2B.

 

  1. Kewajiban perpajakan dan PNBP bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan PKP2B, kewajiban PNBP Produksi dengan tarif berjenjang sesuai HBA, bagi:

a. IUPK dari PKP2B Gen I tarif PNBP produksi berkisar 14% s.d. 28% sesuai HBA.

b. IUPK dari PKP2B Gen I+ tarif PNBP produksi berkisar 20% s.d. 27% sesuai HBA.

 

  1. Pelaksanaan ketentuan PP No. 15 Tahun 2022, bagi:

a. IUPK yang diterbitkan sebelum tahun diundangkan PP ini maka wajib melaksanakan ketentuan dalam PP ini sejak 1 Januari 2022.

b. IUPK yang diterbitkan bersamaan dengan tahun diundangkan PP ini, maka pelaksanaan ketentuan dalam PP ini akan berlaku pada tahun berikutnya (1 Januari 2023).

 

PP No.15 Tahun 2022 bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa merugikan dan menjaga keberlangsungan pelaku usaha pertambangan batubara juga menjaga iklim investasi. Tentunya dalam penetapan peraturan ini pemerintah berdiskusi aktif dengan pakar profesional dan badan usaha terkait.

Related Regular News: