
Pengusaha batubara menanti sosialisasi pemerintah terkait dengan wacana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) subsidi batubara untuk pemenuhan kebutuhan industri. Hingga pertengahan tahun ini, proses pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Batubara masih belum rampung. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin memastikan proses pembentukan BLU Batubara masih berlangsung. Selain itu, menurutnya masih belum bisa merinci lebih jauh usulan besaran iuran yang nantinya akan dikenakan untuk pelaku usaha.
Dirjen Minerba tersebut pun memastikan, poin-poin lainnya juga masih dalam pembahasan termasuk potensi masuknya industri non-kelistrikan dalam skema BLU Batubara ini. "Sedang dibahas itu prinsip-prinsipnya. Nanti kita tunggu sudah putus saja ya, biar tidak terjadi diskursus yang belum putus," ujar Dirjen Minerba setelah menghadiri rapat dengan DPR (5/7).
Ridwan menambahkan, pembahasan untuk kelembagaan BLU Batubara masih dibahas di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB). Sebelumnya, sejumlah poin penting terkait pembentukan BLU Batubara ini telah disampaikan oleh Pemerintah.
Sejauh ini, dari berbagai informasi yang beredar,Lemigas menjadi badan yang nantinya akan mengurus BLU. Namun penetapan ini pun masih belum pasti mengingat hal-hal terkait BLU belum disahkan dan disosialisasikan Selain itu, iuran ekspor juga bakal digunakan untuk membayar selisih ekspor bagi sektor industri non kelistrikan.
Tercatat, pemerintah sebelumnya telah menetapkan harga batubara sebesar US$ 90 per ton untuk sektor industri kecuali smelter. Artinya, harga patokan batubara tersebut juga akan dilepas mengikuti harga pasar. Selanjutnya, selisih harga batubara antara harga pasar dengan harga patokan juga bakal dibayarkan melalui iuran yang diurusi oleh BLU Batubara.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan sosialisasi perlu dilakukan sebagai instrumen untuk menakar efektivitas dari BLU terhadap kewajiban pemenuhan kebutuhan industri. "Sampai saat ini kami masih menunggu sosialisasi resmi dari pemerintah. Efektifitas dari BLU belum bisa ditakar sepanjang belum ada sosialisasi mengenai konsep dari BLU tersebut," kata Hendra.
APBI menilai masih perlu dilanjutkan karena pemahaman mengenai konsep penerapan BLU belum tersampaikan secara utuh kepada pelaku usaha. Dengan kata lain, pengusaha batu bara belum sepenuhnya mengetahui perkembangan terkini mengenai konsep BLU sehingga masih menunggu sosialisasi resmi dari pemerintah.
Selain itu, APBI berharap agar Pemerintah melakukan kajian lebih mendalam mengenai cakupan pemungutan penyaluran dana kompensasi DMO batubara yang belakangan ini juga akan mencakup industri non-kelistrikan, kecuali smelter. Hendra mengatakan ide awal pembentukan DMO adalah untuk menyelesaikan permasalahan dan pelaksanaan pasokan batubara untuk kelistrikan nasional.