
Menindaklanjuti diskusi grup terfokus terkait penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) kegiatan reklamasi dan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), Direktorat Konservasi Tanah dan Air (KTA), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengadakan agenda terkait diskusi strategi pelaksanaan reklamasi areal bekas tambang, strategi pelaksanaan rehabilitasi DAS, diskusi regulasi/NSPK pelaksanaan reklamasi dan rehabilitasi DAS, juga perumusan pada Jumat (15/07).
Diskusi ini bertempat di New Saphir Hotel Yogyakarta dan secara daring melalui Zoom Meeting, yang salah satunya menghadirkan Ignatius Wurwanto selaku Ketua Forum Reklamasi Hutan pada Lahan Bekas Tambang (FRHLBT) sekaligus Ketua Komite bidang Good Mining Practice Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA).
Mewakili FRHLBT sekaligus APBI-ICMA, Ignatius menyampaikan bahwa ia menyetujui skema yang dipaparkan oleh pihak Direktorat KTA terkait proses persiapan hingga penyerahan. Ia meminta agar skema tersebut dapat dikomunikasikan lebih lanjut agar adanya kesepahaman antara Pemerintah dengan pelaku tambang pemegang PPKH dan meminta agar FRHLBT dapat menjadi fasilitator komunikasi yang lebih mendalam kepada pemegang PPKH khususnya di lingkup pertambangan.
Periode waktu ini dianggap tepat untuk berdiskusi lebih lanjut dengan Direktorat KTA terkait mekanisme karena pada periode inilah para pelaku industri tambang akan menyusun rencana kerja anggaran belanja yang akan diserahkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (KESDM) pada periode Oktober – November agar menghasilkan proses yang baik, jelas dan seperti apa yang diharapkan oleh semua pihak.
Sementara itu, Direktorat KTA akan berproses untuk memformulasikan sinkronisasi peraturan yang berlaku, sanksi-sanksi yang nantinya akan diterapkan bagi yang melakukan pelanggaran, dan juga tatanan waktu yang efektif dan efisien.
Besar harapan agar adanya pertajaman dan penjelasan lebih lanjut terkait tiga pilar economic visible, social acceptable, maupun environmentally agar tidak memberikan kerugian kepada salah satu pihak.