SOSIALISASI KEPMEN KETENAGAKERJAAN NO. 115 TAHUN 2022

Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas mengundang APBI-ICMA dalam pembahasan penerapan pemberlakuan wajib sertifikasi kompetensi kerja bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) bertempat di Balikpapan (2-3 November). Dalam kesempatan ini diskusi sekaligus sosialisasi atas terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 115 Tahun 2022 menyasar kepada praktisi SDM di bidang pertambangan. APB-ICMA diwakili oleh Gita Mahyarani (Deputi Direktur Eksekutif) hadir sebagai narasumber memberikan pandangan kesiapan pelaku usaha terkait terbitnya Kepmen tersebut dan turut serta menjembatani kepada anggota agar mengenal pemberlakuan aturan tersebut.

Dalam pembukaan yang disampaikan oleh Muchtar Azis (Direktur Bina Standarisasi Kompetensi dan Program Pelatihan, Kemenaker) ini merupakan awal kegiatan pembangunan kompetensi SDM dengan diawali dari sektor tambang, karena penyerapan tenaga kerja di pertambangan yang sangat tinggi dan merekrut tenaga kerja asing juga. Tujuan kegiatan ini agar praktisi HR mampu mengelola SDM dengan lebih kondusif dan perusahaan pun dapat menerjemahkan kebijakan ketentuan kekaryawanan secara lebih profesional.

Kewajiban sertifikasi kompentensi untuk Human Resources (HR) berlaku untuk seluruh bidang/sektor untuk karyawan level supervisor keatas. Ini merupakan pertama kalinya Kemenaker melibatkan APBI-ICMA untuk lingkup pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Selama ini sertifikasi profesi di bidang pertambangan sudah sangat komprehensif. Terutama terkait aspek keselamatan dan lingkungan tambang. Sumber daya manusia sebagai pelaku langsung harus melalui wajib sertifikasi yang dituangkan dalam Permen ESDM No. 42 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Kerja di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Permen ESDM No. 43 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Perwakilan Dinas Ketenagakerjaan yang hadir pun menyampaikan perlunya sinergi dalam memberikan kepastian hukum bahwa ada peraturan yang menguatkan tenaga kerja di bidang SDM wajib memiliki standar kompetensi, hal ini agar tidak ada luput dalam menyusun produk hukum.

Sejalan dengan itu, Gita Mahyarani menyatakan pada prinsipnya APBI-ICMA siap mendukung pemerintah dengan bekerjasama antar pemerintah/lembaga untuk memasifkan kemajuan SDM di lingkungan mineral dan batubara. Dari sisi Gerakan Nasional Indonesia Kompetensi (GNIK) Mahmud Samuri berpendapat bahwa sertifikasi untuk Sumber Daya Manusia harus dilihat sebagai sebuah kebutuhan bukan hanya kewajiban semata. Sepanjang sertifikasi dilakukan dengan benar pastinya akan berguna baik untuk perusahaan maupun individu itu sendiri. Bagian HR memegang peranan penting sebagai SDM yang mengelola dan merekrut pekerja.

Tugas-tugas management Sumber Daya Manusia harus mendapat standar yang sama untuk dapat menjalankan amanat UU Ketenagakerjaan dan turunannya. Kepmen 115/2022 juga telah mengatur bagaimana standarisasi mulai dari stuktur pengupahan, hubungan industrial, rekrutmen dan lainnya.

Sementara dalam kaitannya dengan industri pertambangan batubara sendiri sangat relevan. Saat ini anggota yang tergabung dibawah APBI-ICMA merupakan perusahaan berskala menengah ke besar jika dilhat dari jumlah pekerja. Industri pertambangan batubara juga dihadapkan pada transisi energi. Diversifikasi bisnis dan menjalankan kewajiban untuk pengurangan emisi juga akan berpengaruh pada manajemen sumber daya yang kompeten. Melalui sertifikasi yang disesuaikan dengan standar industri akan menjadi nilai tambah dalam upaya peningkatan kinerja karyawan di bidang pertambangan.

Ada beberapa anggota APBI yang telah memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP 2) sendiri. Selain itu juga dari masukan maupun pertanyaan anggota yang telah memiliki sertifikasi SDM tingkat global seperti CPHR dan kegunaan dari sertifikat yang telah dimiliki.

Terkait biaya, hal ini juga menjadi concern beberapa peserta. Namun dalam Kepmen ini tidak diatur soal pembiayaan, yang artinya ini menjadi tanggungan perusahaan. Adapun diatur dalam menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya pasal 12 yaitu perusahaan bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja

Dalam sesi diskusi dan action plan diharapkan beberapa hal, seperti:

  • Diadakan bimbingan teknis untuk uji kompetensi persiapan sertifikasi
  • Pembekalan softskill, pembekalan mental.
  • Masukan untuk pemerintah agar sosialisasi penerapan wajib sertifikasi ini dapat dilaksanakan dengan secara lebih luas dan menyeluruh.
  • Status keabsahan sertifikasi dapat ditelusuri melalui website LSP atau BNSP dengan mengecek nomor sertifikat.

Melihat antusias dan pentingnya sertifikasi yang juga disampaikan oleh para peserta yang hadir, maka APBI siap menindaklanjuti standar kompetensi untuk SDM tersebut dengan langkah awal menginventarisasi kebutuhan baik berdasarkan jenjang maupun unit kompentensi. Harapan kedepannya adalah sebagai asosiasi, APBI-ICMA dapat memberikan pelatihan yang berhubungan dengan kewajiban sertifikasi untuk SDM.

Related Regular News: