SOSIALISASI DISKUSI PERDAGANGAN BEBAS

Dalam Free Trade Agreement (FTA) barang berarti sesuatu yang diperdagangkan, produk atau materi apa pun yang dapat memasuki negara pengimpor dalam kondisi non-diskriminatif, yang umumnya dibatasi oleh langkah-langkah seperti tarif, tarif kuota, dan pembatasan kuantitatif. FTA mengurangi komponen biaya ekspor yaitu pungutan impor di negara tujuan ekspor yang merupakan negara mitra FTA. Hal ini membuat produk ekspor menjadi lebih kompetitif dibandingkan dengan produk ekspor dari negara lain yang belum memiliki FTA dengan negara tujuan ekspor.

Dalam rangka mensosialisasikan hasil perundingan perdagangan dalam mendukung kebijakan perdagangan bebas, Ditjen Minerba menyelenggarakan ”Seminar Perdagangan Bebas Product Specific Rule (Rules of Origin) Sub Sektor Minerba” secara hybrid di Mercure Hotel (11/22). APBI-ICMA turut serta diundang dalam agenda tersebut. agenda ini diisi oleh Direktorat Kerjasama Internasional Kepabeanan dan Cukai, Ditjen Bea Cukai sebagai narasumber. Selain Kemendag, peserta yang hadir lainnya yaitu jajaran Direktur di KESDM, Tekmira dan beberapa asosiasi subsektor minerba.

Tujuan sosialisasi ini sebagai pengetahuan dasar perencanaan free trade sampai dengan tahap evaluasi dalam kerjasama ekspor-impor, selain itu sangat penting untuk mendapatkan rekomendasi konstruktif kepada Ditjen Minerba dalam menentukan arah kebijakan maupun regulasi pada perdagangan bebas.

FTA mengurangi komponen biaya ekspor yaitu pungutan impor di negara tujuan ekspor yang merupakan negara mitra FTA. Hal ini membuat produk ekspor menjadi lebih kompetitif dibandingkan dengan produk ekspor dari negara lain yang belum memiliki FTA dengan negara tujuan ekspor.  Persyaratan untuk mendapatkan tarif preferensi sangat bergantung pada pemenuhan kriteria Ketentuan Asal Barang yang ditetapkan dalam perjanjian perdagangan bebas.  Terdapat 3 Rules of Origin supaya barang ekspor mendapatkan status di negara tujuan, yaitu: Kriteria keasalan, Kriteria pengiriman dan Ketentuan prosedural. Suatu barang dapat dinyatakan barang origination negara pengekspor dan berhak mendapatkan tarif preferensi FTA apabila ketiga ketentuan tersebut terpenuhi.

Pentingnya Product specific rules untuk melindungi dan mendorong pengembangan industri dalam negeri, membuka peluang pasar ekspor dan meningkatkan efektifitas pengelolaan sumber daya alam.

Harapannya kebijakan perdagangan bebas yang dihasilkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi Indonesia khususnya dalam pengelolaan pertambangan minerba.

Related Regular News: