
Mengawali tahun 2023, tanggal 4 Januari 2023 Pengurus APBI-ICMA melakukan audiensi dengan Bapak Arifin Tasrif Menteri ESDM. Tim APBI-ICMA yang dipimpin oleh Ketua APBI Pandu Sjahrir ditemani oleh Hendri Tamrin (Wakil Ketua), Sudirjo (Bendahara), Harry Kristiono (Komite Sustainability) diterima oleh Menteri ESDM yang didampingi Irwandy Arif (Staf Khusus bidang Percepatan Tata Kelola Minerba) dan Idris Sihite (Plh. Dirjen Minerba). Pertemuan yang berlangsung sekitar 45 menit tersebut membahas agenda utama yaitu formula HBA dan pemenuhan kebutuhan batubara domestik (DMO).
Di awal pertemuan tersebut Pandu Sjahrir mengapresiasi dukungan dari Pak Menteri terhadap pengembangan industri pertambangan batubara nasional. APBI-ICMA sebagai mitra pemerintah senantiasa mendukung kebijakan Pemerintah. Hal ini tercermin pada saat Pemerintah menerbitkan peraturan larangan ekspor batubara sementara di awal tahun 2022 dimana berkat kerjasama yang baik dengan APBI-ICMA, larangan ekspor akhirnya dicabut setelah 22 hari diterapkan. Perusahaan-perusahaan APBI juga menurut Ketua APBI-ICMA yang juga Wakil Dirut di Toba Bara Sejahtera menegaskan komitmen investasi perusahaan anggota APBI-ICMA dalam mendukung target NZE.
Terkait dengan isu disparitas HBA/HPB dengan harga ekspor, Menteri ESDM menyadari kendala yang dialami oleh pelaku usaha. Sejak beberapa bulan lalu, menurut mantan Duta Besar RI untuk Jepang tersebut, Pemerintah melakukan kajian evaluasi formulasi HBA/HPB. Untuk mendukung kajian tersebut dibutuhkan data-data yang valid sebagai dasar pengambilan kebijakan. Data rinci dari indeks-indeks pembentuk HBA, seperti ICI, Platts, NEX, Global Coal dikumpulkan dan dianalisa. APBI-ICMA berharap Pemerintah segera mengeluarkan revisi formulasi HBA, agar beban kewajiban pembayaran royalti pelaku usaha paling tidak mendekati harga ekspor aktual.
Revisi formulasi HBA juga sangatlah penting sebelum Pemerintah memberlakukan skema Badan Layanan Umum (BLU) batubara yang sedang dirancang. APBI berharap revisi formula HBA bisa dirampungkan segera sebelum BLU direalisasikan. Terkait pembentukan BLU, Menteri ESDM menyampaikan skema BLU kemungkinan bisa terealisasi di kwartal-1 tahun 2023. Berbagai opsi sedang dikaji melibatkan kementerian/lembaga terkait.
Adapun mengenai pemenuhan DMO, APBI-ICMA memahami latar belakang yang mendasari Kementerian ESDM menerbitkan KepMen No. 267/2022. Namun demikian, APBI berharap agar KepMen yang ditandatangani Menteri tanggal 21 November 2022 tersebut diberlakukan di awal 2023. Hal ini mengingat kebutuhan pasokan PLN untuk 2022 dan awal tahun dikabarkan telah tercukupi. Perusahaan-perusahaan anggota APBI juga berperan dalam mendukung penugasan dari Kementerian ESDM untuk memasok ke PLN.
Menteri dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa KepMen No. 267/2022 berlaku sejak diundangkan, yaitu 21 November 2022. Pernyataan tersebut mengklarifikasi pertanyaan dari sebagian anggota APBI-ICMA yang mengintepretasikan penerapan denda dan kompensasi dalam KepMen No. 267/2022 berlaku sejak awal tahun 2022. Dalam hal ini sanksi denda dan kompensasi, Menteri menegaskan bahwa bagi perusahaan yang telah memiliki kontrak dengan PLN maka akan dikenakan kompensasi bukan denda.
APBI-ICMA menyampaikan data dilapangan bahwa untuk batubara yang kualitas (spek) memenuhi kebutuhan PLN (GAR 4200-4700) kurang lebih ada sekitar 250 juta ton. Akan tetapi, yang dapat diserap oleh PLN (di 2022) diperkirakan sekitar 140 juta, sehingga lebih dari 100 juta ton produksi batubara akan terkena sanksi denda. Hal mana dianggap tidak “adil” sehingga penerapan kompensasi lebih tepat diberlakukan.
Menindaklanjuti pertemuan audiensi APBI-ICMA dengan Kementerian ESDM, Plh. Dirjen Minerba akan mengadakan coffee morning guna mendiskusikan berbagai isu kebijakan dan regulasi. APBI-ICMA berterima kasih atas kesediaan Menteri ESDM yang ditengah-tengah kesibukan berkenan menerima Pengurus APBI-ICMA. Pandu Sjahrir menyambut baik keinginan Pemerintah untuk merevisi formula HBA dan juga klarifikasi atas beberapa ketentuan dalam KepMen No. 267/2022. APBI-ICMA berharap revisi atas KepMen tersebut dapat segera direalisasikan.
---000---