MINING LEGAL FORUM

Pasca penerbitan Keputusan Menteri ESDM No. 41 Tahun 2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Batubara yang telah ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2023 lalu, Biro Hukum Kementerian ESDM menggelar agenda bertajuk “Legal Mining Forum: Arah Baru Penghitungan Harga Batubara Acuan”. Acara tersebut digelar pada hari ini Selasa (7/3) bertempat di Ciawi, Jawa Barat dengan mengikutsertakan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) beserta para anggotanya. 

Diawali dengan sambutan Rida Mulyana, selaku Sekretaris Jenderal KESDM melalui video teleconference, Ia menyampaikan harapannya agar agenda ini dapat menjadi diskusi aktif yang dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak. Adapun panelis-panelis yang berpartisipasi dalam diskusi hari ini yaitu M. Idris Sihite selaku Kepala Biro Hukum KESDM/PLH. Dirjen Minerba, Lana Saria selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, serta perwakilan pelaku usaha yang diwakili oleh Haryanto Damanik selaku Sekretaris Jenderal APBI-ICMA.

Acara ini merupakan tindak lanjut dari terkait dengan Harga Batubara Acuan yang dianggap kurang relevan dengan realisasi harga pasar, sehingga memiliki disparitas harga yang cukup signifikan. Formula penetapan HPB dan HBA pada prinsipnya perlu mencapai titik keseimbangan dengan harga jual di tengah fluktuasi harga komoditas energi primer dunia. Konvergensi antara optimalisasi penerimaan negeri dengan rasionalisasi formula perhitungan perlu dicapai agar terdapat keseimbangan antara mempertahankan optimalisasi penerimaan negara dengan perspektif keadilan yang pada gilirannya berpengaruh pada kondisi keberlangsungan dunia usaha pertambangan batubara yang sehat di Indonesia. 

Idris Sihite dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa Kepmen ESDM 41 Tahun 2023 ini merupakan upaya Kementerian ESDM dalam menciptakan formulasi perhitungan Harga Batubara Acuan (HBA) dan Harga Patokan Batubara (HPB) agar dapat menciptakan keseimbangan  (konvergensi) bagi Pemerintah maupun pelaku usaha. Sejalan dengan hal itu, Lana Saria turut menambahkan bahwa adanya disparitas harga dalam penetapan HBA, menjadi dasar dari perubahan dan pembentukan Kepmen ESDM 41/2023 ini. 

Dalam paparannya, Lana menyampaikan poin-poin penting berdasarkan Kepmen ESDM 41/2023, formula perhitungan HPB dan HBA akan ditentukan berdasarkan rata-rata harga jual batubara dalam periode 2 (dua) bulan terakhir dimana pembobotan data penjualan batubara bulan terakhir akan diberikan lebih besar dibanding pembobotan data penjualan batubara bulan sebelumnya. Formula perhitungan HPB dan HBA yang baru diharapkan dapat mendekatkan disparitas antara HPB dan HBA dengan harga jual batubara. Optimalisasi penerimaan negara tetap dipertahankan dengan tetap mempertimbangkan rasionalisasi formula perhitungan. 

Penetapan yang dilakukan dan diberlakukan oleh KESDM ini berdasarkan fakta dari harga pasar batubara Indonesia yang diperjual-belikan secara internasional. Formula pada Kepmen ESDM 41 Tahun 2023 tidak mengacu pada indeks-indeks internasional, namun berdasarkan rata-rata harga transaksi internasional yang riil selama 2 bulan terakhir. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dengan tetap mempertimbangkan optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang memberikan manfaat kepada pengelolaan yang ditetapkan. Selain itu, juga memberikan jaminan kesediaan bahan baku, serta penumbuhan optimalisasi sumber daya mineral dan batubara.

APBI yang diwakili oleh Haryanto Damanik menyampaikan aspirasi, “bahwa kami pun dari APBI telah mengirimkan surat masukan formulasi HBA secara formal sejak April 2022 yang ditujukan ke Ibu Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara dan yang terakhir kami tujukan ke Bapak Menteri ESDM. Bahkan sudah ada pertemuan secara formal dengan Bu Lana dan Pak Tri pada 2 November 2022 lalu membahas terkait indeks nasional ini”. Maka setelah terbitnya Kepmen ESDM No. 41 Tahun 2023 ini APBI sangat mengapresiasi Pemerintah khususnya KESDM dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara atas dukungan dan upaya yang diberikan dalam mengakomodir concern pelaku industri batubara demi keberlangsungan industri ini kedepannya, dengan diterbitkannya Kepmen ESDM 41/2023. Harapannya perhitungan pembayaran royalti dapat berdasarkan harga market aktual, namun kekhawatiran pelaku usaha adalah masih adanya disparitas harga royalti yang dibayarkan antara harga jual aktual dengan HBA dengan mengacu GAR 6.322.

Sebagai informasi, saat ini HBA bulan Maret 2023 belum dikeluarkan karena akan menggunakan formulasi harga baru dan nantinya akan keluar secara bersamaan 3 indeks HBA yaitu HBA untuk indeks 6.322 GAR, HBA 1 (5000 – 5.200 GAR), dan HBA 2 (4000 – 4.200 GAR)

Related Regular News: