APBI MERILIS BUKU BARU

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) bekerjasama dengan Global Reporting Initiative (GRI) dan juga CDP Worldwide, Selasa (14/3) merilis buku “Panduan Penyusunan Laporan Keberlanjutan Untuk Sektor Pertambangan Batubara”. Buku ini diluncurkan karena adanya urgensi dalam era sustainability, serta desakan terhadap sektor industri ekstraktif termasuk industri pertambangan batubara untuk melakukan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan semakin tinggi.

Acara ini dibuka oleh sambutan dari perwakilan kedua pihak dan juga perwakilan Kementerian ESDM. Pertama oleh Adri Martowardojo selaku Wakil Ketua Umum APBI-ICMA bidang Environmental, Social, & Governance (ESG), lalu dilanjutkan dengan sambutan dari Lana Saria selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Direktorat Jenderal Minerba, Daniele Coronacion selaku Program Implementation Manager Asean yang mewakili GRI, perwakilan Bursa Efek Indonesia yang diwakili oleh Adi Pratomo Aryanto selaku Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1.

Selain itu yang tidak terlupakan adalah perwakilan dari Asosisai industri pertamangan seperti Kadin Indonesia, Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA), Forum Reklamasi Hutan pada Lahan Bekas Tambang (FRHLBT) yang menyaksikan secara langsung peluncuran panduan ini.

Salah satu cara untuk mengelola sustainability adalah melalui sustainability reporting (pelaporan kinerja berkelanjutan) dan bahkan saat ini sudah menjadi sebuah tren internasional. Laporan berkelanjutan atau Sustainbility Report (SR) sendiri merupakan kewajiban bagi perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam perkembangannya, sebuah SR menjadi hal yang penting disusun oleh perusahaan karena tentunya ada banyak manfaat dari penyusunan laporan keberlanjutan secara berkala.

Adri Martowardojo juga menyampaikan pembuatan panduan SR merupakan salah satu program kerja yang dijalankan oleh komite sustainability APBI-ICMA, tidak hanya untuk menjalankan bisnis di industri pertambangan batubara dengan pola pikir Economic, Social, dan Governance tetapi perlu juga tahu bagaimana cara dan standarisasi pelaporan program keberlanjutan dengan baik agar industri tambang batubara menjadi relevan untuk tahun-tahun kedepan.

Hal ini sangat sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Lana Saria dalam sambutannya, dimana Lana menyampaikan bahwa dalam menunjang keberhasilan suatu perusahaan haruslah menjalankan kaidah pertambangan yang baik dan benar serta pentingnya pemenuhan program pemberdayaan masyarakat (PPM) yang dicanangkan oleh Pemerintah harus sejalan juga untuk mengembangkan keberadaan secara ekonomi dan sosial di sekitar tambang. Karena dengan demikian maka proses pembuatan laporan keberlanjutan sudah pasti mudah untuk disusun.

Bahkan Investor dan Lembaga pemeringkat (rating) internasional, telah memanfaatkan laporan keberlanjutan sebagai salah satu media untuk memutuskan keputusan investasi terhadap Perusahaan melalui analisa data kinerja ESG yang diungkap dalam laporan tersebut. Standar GRI hingga saat ini masih menjadi standar utama yang dirujuk oleh Perusahaan dan lebih dari 168 kebijakan negara terkait disclosure perusahaan di dunia.

Dalam sambutan yang disampaikan oleh Adi Pratomo memberikan pandangan bahwa di Indonesia sendiri, peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK 51/03/2017) telah mewajibkan Lembaga jasa keuangan dan perusahaan tercatat untuk menyampaikan laporan keberlanjutan setiap tahun. Melalui peraturan ini, semua Lembaga jasa keuangan juga diminta untuk mulai bertransisi kepada praktik keuangan berkelanjutan.

Dengan lanskap ini, maka baik untuk sektor batubara dapat mulai mempelajari secara mendalam tentang praktik bisnis berkelanjutan dan bagaimana mengkomunikasikan dengan terstandarisasi melalui laporan keberlanjutan, menyelaraskan berbagai laporan perusahaan untuk memaparkan strategi transisi ke energi bersih dalam laporan keberlanjutan yang sesuai dengan standar internasional, yaitu standar GRI. Dalam penyusunan laporan dan penggunaan panduan ini sebagai rujukan bagi perusahaan batubara khususnya anggota APBI-ICMA yang belum terdaftar di Bursa Efek Indonesia sebagai perusahaan terbuka (Tbk.) untuk tetap bisa berkontribusi dalam menyusun laporan keberlanjutan tersebut.

Oleh karena itu, langkah inisiatif APBI memulai bekerja sama dengan GRI dan CDP telah merampungkan Panduan Penyusunan Laporan Keberlanjutan Untuk Sektor Batubara. Adapun panduan ini dimaksudkan sebagai sebuah dokumen standarisasi panduan  untuk Perusahaan/Industri Batubara memulai pelaporan keberlanjutan. Namun, panduan ini tidak menggantikan POJK 51/03/2017, Kuisioner CDP, dan GRI Standard 2021 (termasuk GRI 12: Coal Sector Standard).

Related Regular News: