
Pada tanggal 20 April 2018 diadakan rapat dikantor APBI-ICMA bersama tim kecil terkait DMO. Rapat dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti keputusan rapat yang diadakan di DJMB pada tanggal 18 April 2018 tentang pembahasan transfer kuota. Dimana pada rapat tersebut APBI-ICMA ditunjuk memberikan kerangka skema terkait transfer kuota ini dan berperan pula sebagai wadah untuk mengawasi anggotanya dalam melakukan skema transfer kuota ini, yang nantinya akan dilaporkan dan di cek kembali dengan pihak ESDM. Peserta rapat tim kecil ini beranggotakan dari : PT. Adaro, PT. KPC, PT. Bukit Asam, PT. Kideco, PT. PKN, PT. Titan, PT. Toba Bara, PT. IMM.
Dalam sesi diskusi, wakil-wakil dari perusahaan berusaha untuk menyamakan presepsi terkait dengan skema transfer kuota ini. Pemahaman yang sudah disepakati adalah tiap tiap perusahaan akan memenuhi kewajiban 25% DMO dan siap untuk melakukan transfer kuota ini untuk membatu perusahaan perusahaan yang kekurangan DMO dengan cara B2B, sehingga usulan skema kurang lebihnya bisa merujuk kepada skema yang dipaparkan oleh Ditjen Minerba dalam rapat tanggal 18 April 2018 yang lalu