
Pada hari Selasa, 22 Mei 2018, APBI-ICMA mengadakan rapat anggota untuk membahas draft revisi UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang merupakan inisiatif dari DPR-RI. UU No. 4Tahun 2009 terdiri dari 175 pasal, sedangkan draft perubahan RUU Mineral dan Batubara yang telah disetujui DPR-RI tersebut terdiri dari 174 pasal. Secara garis besar, terdapat dua hal utama yang mengalami perubahan pada RUU Minerba tersebut yaitu perihal pengaturan mengenai pengolahan dan pemurnian serta ketentuan penggantian PKP2B menjadi IUPK. Perubahan ketentuan mengenai pengolahan dan pemurnian tersebut terdapat pada pasal 102, 103, dan 104. Ketentuan pasal 102 mengatur mengenai cara peningkatan nilai tambah sumber daya mineral dan batubara melalui pengolahan dan pemurnian mineral logam, pengolahan dan pemurnian mineral bukan logam, pengolahan batuan, pengolahan batubara, dan pemanfaatan batubara. Ketentuan perubahan PKP2B menjadi IUPK dijelaskan pada pasal 35 dan 169A. Pasal 35 mempertegas bahwa bentuk usaha pertambangan dalam bentuk KK atau PKP2B diubah menjadi izin. Sedangkan pasal 169A menjelaskan bahwa KK atau PKP2B telah beakhi, maka pemegang KK atau PKP2B memiliki hak untuk mengusahakan kembali Wilayah Pertambangan dalam bentuk IUPK perpanjangan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) kali 10 (sepuluh tahun). Anggota APBI-ICMA berencana untuk membentuk tim kecil untuk membahas substansi dari draft RUU Minerba tersebut secara lebih rinci, yaitu pasal per pasal, dan merencakan pertemuan secara rutin ke depannya.