
Komisi VII DPR RI mengundang Direktur Jenderal Mineral dan Batubara beserta 5 perusahaan mineral dan 5 perusahaan batubara terbesar beserta dengan jajaran Direktur perusahaan terkait untuk hadi pada RDP DPR RI yang diselenggarakan pada hari Kamis, 24 Mei 2018. Rapat ini membahas 4 agenda utama, yaitu tindaklanjut terhadap IUP dan KK terminasi, evaluasi izin ekspor mineral dan batubara, evaluasi pembangunan smelter, dan evaluasi realisasi DMO dengan harga USD. Terkait dengan jumlah pemegang IUP Nasional per 1 Mei 2018 adalah sebanyak 8100 IUP, dengan rincian 3.322 IUP mineral logam, 2.746 IUP batubara, dan 2.032 IUP mineral non logam dan batuan. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah melakukan penataan IUP Non CnC melalui beragam cara, yaitu penerbitan surat No. 1861/30/DJB/2016 tanggal 30 Desember 2016 dan Surat No. 102/30/DJB/2017 tanggal 13 Januari 2017 kepada Gubernur untuk menerbitkan pembatalan atas IUP CnC dan IUP Non CnC yang habis masa berlakunya sampai akhir Desember 2016 (apabila tidak ada proses perpanjangan IUP) serta seluruh IUP Non CnC yang masih berlaku izinnya setelah tanggal 31 Desember 2016 namun tidak direkomendasikan sebagai IUP CnC sampai batas waktu tanggal 2 Januari 2017.
Selain itu, Dirjen Minerba juga menjelaskan mengenai prosedur evaluasi wilayah pengembalian/ penciutan yang terdiri dari inventarisasi wilayah penciutan/ terminasi KK/ PKP2B, evaluasi kewilayahan oleh Ditjen Minerba, analisis keterdapatan potensi/ sumber daya oleh Badan Geologi, penetapan WIUPK oleh Menteri ESDM, dan penghitungan harga KDI oleh Ditjen Minerba dan Badan Geologi. Evaluasi pembangunan smelter dari beberapa perusahaan mineral yang telah berkomitmen untuk membangun smelter juga disampaikan pada rapat kali ini, meliputi capaian ekspor mineral dari setiap perusahaan (rencana dan realisasi) serta capaian pembangunan smelter (rencana dan realisasi). Sedangkan untuk kegiatan evaluasi realisasi DMO dengan harga $70/ton menjelaskan mengenai usulan skema pemenuhan DMO yang juga melibatkan APBI-ICMA di dalamnya. Kebutuhan batubara untuk PLN berdasarkan RUPTL 2018 – 2027 sebesar 92 juta ton. Sedangkan total volume kewajiban DMO tahun 2018 dari seluruh pemegang PKP2B dan IUP OP sebesar 121.826.967 ton. Berdasarkan perhitungan persentase volume kontrak dengan PLN Group terhadap kewajiban DMO sampai tanggal 22 Mei 2018 adalah PKP2B (18%), IUP lainnya (26%), IUP BUMN (54%), dan IUP PMA (2%).