Revisi Undang - Undang Minerba

Rencana perubahan Undang – Undang Minerba menjadi isu yang banyak dibicarakan akhir-akhir ini. RUU Minerba tersebut merupakan bentuk inisiatif dari DPR RI, dimana draf RUU Perubahan UU Minerba sudah disetujui oleh DPR RI pada tanggal 10 April 2018. Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menyelenggarakan Konsultasi Publik terkait dengan RUU Minerba dan Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM pada hari Rabu, 6 Juni 2018. Beberapa pokok-pokok isu penting dalam RUU Minerba tersebut adalah penghapusan kewenangan bupati/walikota , dimana bupati/walikota hanya dapat memberikan izin pertambangan dalam bentuk IPR apabila mendapat kewenangan dari gubernur, usulan konsep Kuasa Pertambangan yang berarti Pemerintah Daerah, perencanaan pertambangan yang terintegrasi, perubahan kontrak pertambangan menjadi bentuk izin, penghapusan kepemilikan IUP perseorangan, pengaturan IUP Operasi Produksi yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan pemurnian, ketentuan divestasi saham, pemberian insentif fiskal dan non-fiskal untuk pemegang IUP atau IUPK Operasi Produksi yang membangun smelter, penambahan jenis sanksi administratif, serta pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan. Selain itu, konsultasi publik tersebut juga membahas mengenai pokok substansi keputusan menteri ESDM hasil deregulasi. Terdapat 3 Permen ESDM yang diterbitkan tahun 2018 , yaitu Permen No. 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Permen No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara, serta dan Permen No. 26 Tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara. Terdapat 11 Keputusan Menteri ESDM yang merupakan peraturan pelaksana dari ketiga PeraturanMenteriESDMtersebut. Selain itu, APBI-ICMA juga secara inisiatif menyelenggarakan rapat anggota untuk membahas masukan anggota terkait dengan RUU Minerba No. 4 Tahun 2009 pada 26 Juni 2018.Rapat ini dibuka oleh Pak Hendra Sinadia (Direktur Eksekutif APBI-ICMA) dan dipimpin langsung oleh pak Adri Kurnia (Komite Hukum APBI-ICMA). Terdapat 2 poin yang menjadi perhatian terkait RUU ini, yaitu mengenai dana ketahanan mineral dan batubara yang ditujukan untuk menemukan cadangan batubara baru untuk mineral ataupun batubara, dan mengenai BMN (Barang Milik Negara) bagi perusahaan PKP2B generasi 1. Selanjutnya APBI-ICMA menerima masukan dari anggotanya terkait dengan RUU minerba ini yang diharapkan dapat membangun perindustrian batubara menjadi lebih baik lagi dengan peraturan baru ini.

Related Regular News: