Ketentuan Penggunaan Asuransi Nasional dalam Permendag No. 48/ 2018

Permendag No. 48 Tahun 2018 yang merupakan revisi dari Permendag No. 82 Tahun 2017 yang mengatur mengenai penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional untuk kegiatan ekspor batubara dan crude palm oil (CPO) menjadi salah satu isu yang menjadi prioritas APBI-ICMA disebabkan karena perkiraan dampak yang dapat ditimbulkan terutama bagi industri pertambangan batubara Indonesia. Seperti yang telah ditetapkan dalam Permendag No. 48 Tahun 2018 bahwa penggunaan asuransi nasional diberlakukan per tanggal 1 Agustus 2018. Oleh karena itu Kementerian Perdagangan mengadakan rapat pada hari Kamis, 28 Juni 2018 untuk membahas pedoman pelaksanaan penggunaan asuransi. Nasional. Pelaksanaan teknis akan menyebabkan perubahan pada dokumen Laporan Surveyor (LS) yang disusun oleh 9 surveyor yang ditugaskan oleh Kementerian Perdagangan, yaitu PT Sucofindo, PT Surveyor Indonesia, PT Anindya Wira Putra Consulting, PT Carsurin, PT Surveyor Carbon Consulting Indonesia, PT Geoservices, PT Tribhakti Inspektama, PT Jasa Mutu Mineral Indonesia, dan PT Triyasa Pirsa Utama. Secara garis besar dokumen LS harus berisikan mengenai nama kapal, jenis kapal, kapasitas kapal, bendera kapal, dan asuransi yang digunakan. Data mengenai asuransi yang digunakan meliputi nama perusahaan asuransi, nomor polis induk, dan nomor sertifikasi. Selain itu perlu dilakukan pula revisi terhadap redaksi dari Permendag tersebut yang menegaskan bahwa perusahaan diwajibkan untuk mengasuransikan kargonya. Kementerian Perdagangan juga akan menyusun business process yang lebih jelas terkait dengan penggunaan asuransi nasional tersebut untuk mempermudah para pelaku usaha.

Related Regular News: