PT Adaro Indonesia | PT Adimitra Baratama Nusantara | PT Antang Gunung Meratus | PT Anugerah Bara Kaltim | PT Arutmin Indonesia | PT Asmin Bara Bronang | PT Bahari Cakrawala Sebuku | PT Baramutiara Prima | PT Berau Coal | PT Bhakti Energi Persada | PT Bharinto Ekatama | PT Bhumi Rantau Energi | PT Borneo Indobara | PT Bukit Asam (Persero) Tbk | PT Firman Ketaun Perkasa | PT Daya Bumindo Karunia | PT Bayan Resources Tbk. | PT Indominco Mandiri | PT Insani Bara Perkasa | PT Intitirta Primasakti | PT Jembayan Muarabara | PT Jorong Barutama Greston | PT Juloi Coal | PT Kalimantan Energi Lestari | PT Kaltim Prima Coal | PT Karbindo Abesyapradhi | PT Kartika Selabumi Mining | PT Karya Bumi Baratama | PT Kideco Jaya Agung | PT Mahakam Sumber Jaya | PT Manambang Muara Enim | PT Mandiri Inti Perkasa | PT Marunda Grahamineral | PT Multi Harapan Utama | PT Nuansacipta Coal Investment | PT Nusantara Berau Coal | PT Padangbara Sukses Makmur | PT Perkasa Inakakerta | PT Persada Kapuas Prima | PT Pesona Khatulistiwa Nusantara | PT Pipit Mutiara Jaya | PT Putra Muba Coal | PT Semesta Centramas | PT Singlurus Pratama | PT Sumber Kurnia Buana | PT Tunas Inti Abadi | PT Victor Dua Tiga Mega | PT Adani Global | PT Batubara Global Energy | PT Britmindo | PT Carsurin | PT Coalindo Energy | PT Dahana (Persero) | PT IOL Indonesia (Bureau Veritas Group) | PT Kalimantan Prima Persada | PT Leighton Contractors Indonesia | PT Lintas Wahana Indonesia | PT Oorja Indo KGS | PT Pinang Coal Indonesia | PT Prima Multi Mineral | PT SGS Indonesia | Superintending Company OF Indonesia (Sucofindo) | PT Surveyor Carbon Consulting Indonesia | PT TCRC INSPECTINDO | PT Thiess Contractors Indonesia | PT TbS Energi Utama Tbk. | PT VPR Laxmindo | PT Weir Minerals Indonesia | PT Duta Tambang Rekayasa | PT Accenture | PT Mandiri Herindo Adiperkasa | PT Pinang Export Indonesia | PT Glencore Indonesia | PT Sojitz Indonesia | PT Trafigura | PT Indika Energy Tbk | PT Mifa Bersaudara | PT Karya Lintas Prima | PT Alfara Delta Persada | PT Pamapersada Nusantara | PT Bara Prima Mandiri | PT Caraka Jasa Inspeksi | PT Kinerja Mahadaya | PT Mitrabara Adiperdana, Tbk | KAP Tanudiredja, Wibisana & Rekan | PT Tribhakti Inspektama | PT Mitra SK Analisa Testama | PT Bara Anugrah Sejahtera | PT Nan Riang | PT Jasa Mutu Mineral Indonesia | China Coal Solution PTE LTD | PT Garda Tujuh Buana | TNB Fuel Service SDN BHD | PT DNX Indonesia | PT Mitrabara Energy Sejahtera | PT Peabody Coaltrade Indonesia | PT Petrosea Tbk | PT Samindo Resources, Tbk. | PT Samindo Utama Kaltim | PT Servo Dharma Sejahtera | PT Servo Lintas Raya | PT SMG Consultants | PT Aditya Birla Global Trading Indo | PT Trasindo Murni Perkasa | PT ANINDYA WIRAPUTRA KONSULT | PT ASIATRUST TECHNOVIMA QUALITI | Hadiputranto Hadinoto & Partners Law Firm | PT SELUMA PRIMA COAL | Pt. Swiss niaga internasional | PT CIPTA KRIDATAMA | PT. HMS Bergbau Indonesia | PT Putra Perkasa Abadi | PT Tigadaya Minergy | PT Pertamina Lubriants | Powergen Resources Pte. Ltd. | PT Kutai Energi | PT Karya Putra Borneo (Oorja) | PT Indika Indonesia Resources | PT Indika Energy Trading | PT WHS Maritime Investments | PT Pelayaran Sinar Shipping Indonesia | PT Pelayaran Sinar Shipping Indonesia | PT Armada Indonesia Mandiri | PT Pelita Samudera Shipping Tbk. | PT Menara Bahtera Perkasa (Meranti Group) | PT Banyan Koalindo Lestari | PT Jambi Prima Coal | PT BATARA PERKASA | PT BINA INSAN SUKSES MANDIRI | PT Guruh Putra Bersama | PT Ade Putra Tanrajeng | PT Binuang Mitra Bersama Blok Dua | PT Trimata Benua | PT Bangun Nusantara Jaya Makmur | PT Pertamina Patra Niaga | PT Kapuas Bara Utama | PT Golden Great Borneo | PT Energi Batubara Lestari | PT Dizamatra Powerindo | PT Graha Panca Karsa | PT Tepian Indah Sukses | PT Nusa Persada Resources | PT Alam Bahtera Barito Raya | PT New Resources Mine Consulting | PT Duta Bara Utama | PT Priamanaya Energi | PT Komunitas Bangun Bersama | PT Arkara Prathama Energi | PT Perusahaan Bongkar Muat Putralintas Mandiritama | PT Kaldera Energi Nusantara | PT Truba Bara Banyu Enim | PT Welhunt Overseas Indonesia | PT Aplikanusa Lintasarta | PT Cakrawala Dinamika Energi | PT RMK Energy Tbk.

APBI - ICMA Coal Price Chart

Detail Coal Chart Price

APBI - ICMA Coal Production Chart

Detail Chart

APBI - ICMA Activities

Forum Reklamasi Hutan pada Lahan Bekas Tambang (FRHLBT) yang juga dikelola oleh APBI-ICMA menggelar acara ”Reklamasi Bukan Basa Basi Jilid II: Memahami Surat Edaran Menteri LHK No.1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Reklamasi Hutan Serta Tantangan Dalam Implementasinya" bertempat di The Langham Jakarta (27/2).Acara ini menghadirkan narasumber Zainal Arifin (Direktur Konservasi Tanah dan Air, KLHK), Yul

More Activities

Aturan Transfer Pricing Resmi Berlaku, Simak Bagaimana Cara Menghindari Risiko Kelebihan Pajaknya

APBI-ICMA bekerjasama dengan salah satu Kantor Akuntan Publik yaitu RSM Indonesia untuk menggelar acara Coal Tax Updates ”Memahami Peraturan Transfer Pricing Indonesia & Implikasinya Terhadap Industri Batubara” bertempat di kantor APBI-ICMA (20/02). Agenda ini dibuka oleh Ulina Fitriani (Komite Pajak APBI-ICMA) serta menghadirkan narasumber Ichwan Sukardi (Head of Tax RSM) dan Qivi Hady (Partner Transfer Pricing). Acara ini mendapatkan animo positif dari para anggota, terdapat sekitar 55 peserta yang turut hadir dan berpartisipasi.

Secara spesifik Coal Tax Update ini membahas peraturan transfer pricing dalam PMK 172/2023, pengaturan dalam PP 15/2022 serta bagaimana interaksi antar kedua aturan tersebut. Kedua jenis aturan ini sangat berimbas bagi pelaku usaha pertambangan batubara. Dalam opening remarks nya, Ulina Fitriani menyampaikan bahwa PP 15/2022 mengatur, antara lain:

1)     Penghitungan Penghasilan Kena Pajak bagi Pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dan PKP2B dengan ketentuan UU PPh yang berlaku dari waktu ke waktu; dan

2)     Ketentuan terkait kewajiban PNBP hanya berlaku untuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian. Ketentuan perlakuan perpajakan ini berlaku sejak awal Tahun Pajak 2023.

Industri pertambangan batubara telah menjadi salah satu pilar utama ekonomi Indonesia yang memberikan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) negara. Selama satu dekade terakhir, bisnis batubara telah memberikan kontribusi sekitar 5% hingga 8% terhadap PDB Indonesia. Besarnya skala bisnis batubara Indonesia menempatkan Republik ini sebagai eksportir batubara terbesar ketiga di dunia, berada di belakang India dan Cina. Tingginya nilai ekonomi dari industri batubara ini tentu meningkatkan isu penerimaan negara, khususnya sektor perpajakan.

Beberapa tahun belakangan ini, penghindaran pajak oleh konglomerasi dan grup usaha menjadi isu yang paling hangat di dunia perpajakan, terutama ketika berbicara tentang transaksi afiliasi atau transaksi antar pihak berelasi antar anggota grup usaha. Sebagaimana telah kita ketahui, industri batubara merupakan salah satu industri yang didominasi oleh grup usaha dan konglomerasi raksasa, sehingga keberadaan transaksi intragrup menjadi suatu hal yang tidak terelakkan.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak menaruh perhatian khusus dalam isu transfer pricing, terutama dalam sektor sektor penopang penerimaan negara seperti batubara. Hal ini terbukti di tahun 2023, ketika DJP merilis peraturan terbaru tentang transfer pricing yang bersifat omnibus, yang menggabungkan aturan-aturan transfer pricing menjadi satu regulasi, yaitu PMK-172 tahun 2023. Aturan ini sudah berlaku sejak 29 Desember 2023. Banyak perubahan fundamental dalam aturan tersebut, seperti pengaturan terkait penyesuaian keterkaitan, penyesuaian sekunder, dan tentang pendokumentasian transfer pricing.

PMK No. 172/2023 menggabungkan berbagai aturan terkait transfer pricing (TP) yang sebelumnya terpecah ke dalam tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang meliputi PMK Nomor 213/PMK.03/2016 terkait penyusunan TP Documentation (TP Doc), PMK Nomor 49/PMK.03/2019 terkait Prosedur Persetujuan Bersama atau Mutual Agreement Procedure (MAP) dan PMK Nomor 22/PMK.03/2020 terkait PKKU dan Kesepakatan Harga Transfer atau Advance Pricing Agreement (APA).

Menyikapi berbagai perubahan dalam aturan transfer pricing, Partner Tax RSM Indonesia T. Qivi Hady Daholi menguraikan beberapa langkah mitigasi risiko over taxation dalam proses pemeriksaan pajak, khususnya atas transfer pricing. Dijelaskan oleh Qivi bahwa langkah pertama yang diperlukan adalah menyediakan dokumen transfer pricing (TP Doc) yang memenuhi ketentuan formal, material, dan tepat waktu. Sebagai solusi untuk transaksi afiliasi lokal bisa menggunakan Unilateral APA dan memakai  bilateral dan multilateral APA sebagai solusi untuk transaksi keteranganya, Selasa (20/2).

Langkah kedua, melakukan Advance Pricing Agreements (APA) untuk mencegah sengketa transfer pricing. Qivi menjelaskan,  sebagai solusi untuk transaksi afiliasi lokal bisa menggunakan Unilateral APA dan memakai  bilateral dan multilateral APA sebagai solusi untuk transaksi cross border. Ketika sudah ada APA saat tax payer dan tax authority disetujui  maka terdapat  kepastian bagi taxpayer,  dilindungi dari tax audit atau compliance testing oleh otoritas pajak.

Ketiga,  jika sudah terjadi sengketa, maka bisa menggunakan domestic pathway yakni objection serta appeal dan judicial review, serta langkah alternatif untuk international pathway yakni melalui Mutual Agreement Procedure (MAP). “MAP didesain guna mencapai penyelesaian pajak yang bersifat win-win output serta menghilangkan atau mengurangi pajak ganda,” pungkas Qivi.

Seperti diketahui, DJP memiliki hak untuk melakukan penilaian kembali terhadap prinsip penetapan harga transfer yang adil (ALP). Jika harga yang ditetapkan atas transaksi dinilai tidak memenuhi persyaratan ALP maka koreksi yang diterapkan dapat meningkatkan beban pajak hingga 48%.

Sebagai catatan, PMK No. 172 memuat penjelasan catatan detail terkait tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) yang tidak diatur dalam peraturan sebelumnya.



Read More

Produksi Batubara Domestik Tembus Target, Ketahanan Energi Nasional Terjaga

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi produksi batubara dalam negeri tahun 2023 mencapai 775,2 juta ton, atau 112 persen dari target yang ditetapkan sebesar 694,5 juta ton.

Realisasi produksi batubara tersebut merupakan capaian yang positif, mengingat produksi batubara pada tahun 2022 hanya mencapai 687 juta ton.

"Kami bersukur produksi batubara dalam negeri tahun 2023 dapat melampaui target," ujar Bambang Suswantono selaku Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dalam Preskon Capaian Tahun 2023 dan Program Kerja Tahun 2024 Susektor Mineral dan Batubara (Minerba) di Jakarta, Selasa, (16/1).

Peningkatan produksi batubara dalam negeri tentunya dapat mendukung ketahanan energi nasional. Hal ini karena batubara merupakan salah satu sumber energi utama di Indonesia.

Selain itu, peningkatan produksi batubara dalam negeri juga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi. Hal ini karena batubara merupakan salah satu komoditas ekspor utama di Indonesia. Peningkatan produksi batubara dalam negeri tentunya dapat meningkatkan ekspor batubara dan meningkatkan devisa negara.

Peningkatan produksi batubara dalam negeri tentunya juga turut mendorong peningkatan pemanfaatan batubara domestik. "Realisasi pemanfaatan batubara domestik tahun 2023 mencapai 213 juta ton, atau 120 persen dari target yang ditetapkan sebesar 177 juta ton," ujar Bambang.

Peningkatan produksi dan pemanfaatan batubara dalam negeri tahun 2023 merupakan kabar baik bagi pembangunan nasional. Dengan peningkatan produksi batu bara dalam negeri, pemerintah dapat lebih leluasa dalam memenuhi kebutuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, seperti untuk pembangkit listrik, industri, dan rumah tangga. Selain itu, peningkatan produksi batu bara dalam negeri juga dapat menjaga stabilitas harga batubara dan meningkatkan daya saing industri nasional.

Dan pemerintah akan terus berupaya untuk meningkatkan produksi batubara dalam negeri. Hal ini dilakukan untuk mendukung ketahanan energi nasional, pertumbuhan ekonomi, dan penerimaan negara.

Read More

Bukti Nyata Kepatuhan Lingkungan, Sejumlah Anggota APBI Raih PROPER Emas Dan Hijau

Agenda apresiasi "Anugerah Lingkungan PROPER Tahun 2023" kembali digelar oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Hotel Bidakara Jakarta (20/12). KLHK memberikan penghargaan kepada 79 perusahaan peringkat PROPER EMAS, 196 perusahaan peringkat PROPER HIJAU. Wakil Menteri LHK, Alue Dohong, memberikan penghargaan dan mengapresiasi perusahaan yang menunjukkan komitmen terhadap lingkungan dalam proses bisnis. Selain itu, KLHK juga memberikan penghargaan Anugerah Lingkungan Kinerja Pengelolaan Lingkungan Daerah untuk 3 Provinsi Terbaik dan 5 Kabupaten/Kota.

Pada tahun ini mengusung tema "Green Leadership Perusahaan" yaitu Extraordinary Turnaround yang menggarisbawahi 5 langkah penting untuk menjaga kelangsungan bumi dan manusia. Dalam laporannya, Alue Dohong menyebutkan bahwa peningkatan jumlah peserta PROPER dalam 10 tahun terakhir mencapai 10%, pada pada tahun ini dilakukan evaluasi dan pembinaan terhadap 3.694 perusahaan. Namun evaluasi tahun ini menyoroti perusahaan baru yang masih perlu penyesuaian terkait pemenuhan kewajiban pemantauan, pelaporan data, pengelolaan limbah B3, dan perizinan.

Inovasi juga menjadi sorotan, tercatat terdapat 1.193 eco-inovasi pada tahun 2023 yang menghemat sekitar 158,53 Triliun Rupiah dan memberikan dampak positif. Eco Inovasi tersebut berasal dari efisiensi energi sebesar 554,8 juta GJ, penurunan emisi GRK sebesar 229,6 juta ton CO2eq, penurunan emisi konvensional sebesar 15,8 juta ton, reduksi Limbah B3 sebesar 55,4 juta ton, 3R limbah non B3 sebesar 34,8 juta ton, efsiensi air sebesar 437,32 juta m3, penurunan beban pencemaran air sebesar 6,02 juta ton dan upaya perlindungan keanekaragaman hayati seluas 308 ribu hektar.

Dengan ini APBI-ICMA mengucapkan Selamat dan Apresiasi kepada seluruh Anggota atas upayanya meraih prestasi diperingkat penilaian PROPER Emas dan Hijau pada tahun 2023.


Peraih Kategori PROPER Emas:

1. PT Bukit Asam Tbk. - Unit Pelabuhan Tarahan

2. PT Bukit Asam Tbk. - Unit Pertambangan Tanjung Enim

3. PT Adaro Indonesia


Peraih Kategori PROPER Hijau:

1. PT. Antang Gunung Meratus

2. PT. Arutmin Indonesia Tambang Satui

3. PT. Arutmin Indonesia Tambang Senakin

4. PT. Arutmin Indonesia Tambang Kintap

5. PT. Arutmin Indonesia Tambang Asam-Asam

6. PT. Arutmin Indonesia Tambang Batulicin

7. PT. Berau Coal - Site Lati

8. PT. Berau Coal - Site Binungan

9. PT. Berau Coal - Site Sambarata

10. PT. Borneo Indobara

11. PT. Bukit Asam Tbk. - Unit Dermaga Kertapati

12. PT. Jorong Barutama Greston

13. PT. Kaltim Prima Coal

14. PT. Kideco Jaya Agung 

15. PT. Mifa Bersaudara

16. PT. Mitrabara Adiperdana Tbk.

17. PT. Multi Harapan Utama

Read More

APBI - ICMA News & Article

Kementrian ESDM Ungkapkan Potensi Batu Bara Indonesia Capai Rp 62.500 Triliun

BUMI Buka-Bukaan Terkait Proyek Hilirisasi Batu Bara

Bukit Asam Raih Sertifikasi Sistem Manajemen Energi

Kementrian ESDM Ajak Pemuda Terlibat Langsung Dalam Transisi Energi

China Coal Output Posts First Decline Since Beijing Ordered More

APBI - ICMA Instagram

APBI - ICMA Coal Price Chart

Detail Coal Chart Price

APBI - ICMA Coal Production Chart

Detail Chart

APBI - ICMA Activities

Forum Reklamasi Hutan pada Lahan Bekas Tambang (FRHLBT) yang juga dikelola oleh APBI-ICMA menggelar acara ”Reklamasi Bukan Basa Basi Jilid II: Memahami Surat Edaran Menteri LHK No.1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Reklamasi Hutan Serta Tantangan Dalam Implementasinya" bertempat di The Langham Jakarta (27/2).Acara ini menghadirkan narasumber Zainal Arifin (Direktur Konservasi Tanah dan Air, KLHK), Yul

APBI - ICMA News & Article

Kementrian ESDM Ungkapkan Potensi Batu Bara Indonesia Capai Rp 62.500 Triliun

BUMI Buka-Bukaan Terkait Proyek Hilirisasi Batu Bara

Bukit Asam Raih Sertifikasi Sistem Manajemen Energi

More Activities

Aturan Transfer Pricing Resmi Berlaku, Simak Bagaimana Cara Menghindari Risiko Kelebihan Pajaknya

APBI-ICMA bekerjasama dengan salah satu Kantor Akuntan Publik yaitu RSM Indonesia untuk menggelar acara Coal Tax Updates ”Memahami Peraturan Transfer Pricing Indonesia & Implikasinya Terhadap Industri Batubara” bertempat di kantor APBI-ICMA (20/02). Agenda ini dibuka oleh Ulina Fitriani (Komite Pajak APBI-ICMA) serta menghadirkan narasumber Ichwan Sukardi (Head of Tax RSM) dan Qivi Hady (Partner Transfer Pricing). Acara ini mendapatkan animo positif dari para anggota, terdapat sekitar 55 peserta yang turut hadir dan berpartisipasi.

Secara spesifik Coal Tax Update ini membahas peraturan transfer pricing dalam PMK 172/2023, pengaturan dalam PP 15/2022 serta bagaimana interaksi antar kedua aturan tersebut. Kedua jenis aturan ini sangat berimbas bagi pelaku usaha pertambangan batubara. Dalam opening remarks nya, Ulina Fitriani menyampaikan bahwa PP 15/2022 mengatur, antara lain:

1)     Penghitungan Penghasilan Kena Pajak bagi Pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dan PKP2B dengan ketentuan UU PPh yang berlaku dari waktu ke waktu; dan

2)     Ketentuan terkait kewajiban PNBP hanya berlaku untuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian. Ketentuan perlakuan perpajakan ini berlaku sejak awal Tahun Pajak 2023.

Industri pertambangan batubara telah menjadi salah satu pilar utama ekonomi Indonesia yang memberikan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) negara. Selama satu dekade terakhir, bisnis batubara telah memberikan kontribusi sekitar 5% hingga 8% terhadap PDB Indonesia. Besarnya skala bisnis batubara Indonesia menempatkan Republik ini sebagai eksportir batubara terbesar ketiga di dunia, berada di belakang India dan Cina. Tingginya nilai ekonomi dari industri batubara ini tentu meningkatkan isu penerimaan negara, khususnya sektor perpajakan.

Beberapa tahun belakangan ini, penghindaran pajak oleh konglomerasi dan grup usaha menjadi isu yang paling hangat di dunia perpajakan, terutama ketika berbicara tentang transaksi afiliasi atau transaksi antar pihak berelasi antar anggota grup usaha. Sebagaimana telah kita ketahui, industri batubara merupakan salah satu industri yang didominasi oleh grup usaha dan konglomerasi raksasa, sehingga keberadaan transaksi intragrup menjadi suatu hal yang tidak terelakkan.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak menaruh perhatian khusus dalam isu transfer pricing, terutama dalam sektor sektor penopang penerimaan negara seperti batubara. Hal ini terbukti di tahun 2023, ketika DJP merilis peraturan terbaru tentang transfer pricing yang bersifat omnibus, yang menggabungkan aturan-aturan transfer pricing menjadi satu regulasi, yaitu PMK-172 tahun 2023. Aturan ini sudah berlaku sejak 29 Desember 2023. Banyak perubahan fundamental dalam aturan tersebut, seperti pengaturan terkait penyesuaian keterkaitan, penyesuaian sekunder, dan tentang pendokumentasian transfer pricing.

PMK No. 172/2023 menggabungkan berbagai aturan terkait transfer pricing (TP) yang sebelumnya terpecah ke dalam tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang meliputi PMK Nomor 213/PMK.03/2016 terkait penyusunan TP Documentation (TP Doc), PMK Nomor 49/PMK.03/2019 terkait Prosedur Persetujuan Bersama atau Mutual Agreement Procedure (MAP) dan PMK Nomor 22/PMK.03/2020 terkait PKKU dan Kesepakatan Harga Transfer atau Advance Pricing Agreement (APA).

Menyikapi berbagai perubahan dalam aturan transfer pricing, Partner Tax RSM Indonesia T. Qivi Hady Daholi menguraikan beberapa langkah mitigasi risiko over taxation dalam proses pemeriksaan pajak, khususnya atas transfer pricing. Dijelaskan oleh Qivi bahwa langkah pertama yang diperlukan adalah menyediakan dokumen transfer pricing (TP Doc) yang memenuhi ketentuan formal, material, dan tepat waktu. Sebagai solusi untuk transaksi afiliasi lokal bisa menggunakan Unilateral APA dan memakai  bilateral dan multilateral APA sebagai solusi untuk transaksi keteranganya, Selasa (20/2).

Langkah kedua, melakukan Advance Pricing Agreements (APA) untuk mencegah sengketa transfer pricing. Qivi menjelaskan,  sebagai solusi untuk transaksi afiliasi lokal bisa menggunakan Unilateral APA dan memakai  bilateral dan multilateral APA sebagai solusi untuk transaksi cross border. Ketika sudah ada APA saat tax payer dan tax authority disetujui  maka terdapat  kepastian bagi taxpayer,  dilindungi dari tax audit atau compliance testing oleh otoritas pajak.

Ketiga,  jika sudah terjadi sengketa, maka bisa menggunakan domestic pathway yakni objection serta appeal dan judicial review, serta langkah alternatif untuk international pathway yakni melalui Mutual Agreement Procedure (MAP). “MAP didesain guna mencapai penyelesaian pajak yang bersifat win-win output serta menghilangkan atau mengurangi pajak ganda,” pungkas Qivi.

Seperti diketahui, DJP memiliki hak untuk melakukan penilaian kembali terhadap prinsip penetapan harga transfer yang adil (ALP). Jika harga yang ditetapkan atas transaksi dinilai tidak memenuhi persyaratan ALP maka koreksi yang diterapkan dapat meningkatkan beban pajak hingga 48%.

Sebagai catatan, PMK No. 172 memuat penjelasan catatan detail terkait tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) yang tidak diatur dalam peraturan sebelumnya.



Read More

Produksi Batubara Domestik Tembus Target, Ketahanan Energi Nasional Terjaga

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi produksi batubara dalam negeri tahun 2023 mencapai 775,2 juta ton, atau 112 persen dari target yang ditetapkan sebesar 694,5 juta ton.

Realisasi produksi batubara tersebut merupakan capaian yang positif, mengingat produksi batubara pada tahun 2022 hanya mencapai 687 juta ton.

"Kami bersukur produksi batubara dalam negeri tahun 2023 dapat melampaui target," ujar Bambang Suswantono selaku Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dalam Preskon Capaian Tahun 2023 dan Program Kerja Tahun 2024 Susektor Mineral dan Batubara (Minerba) di Jakarta, Selasa, (16/1).

Peningkatan produksi batubara dalam negeri tentunya dapat mendukung ketahanan energi nasional. Hal ini karena batubara merupakan salah satu sumber energi utama di Indonesia.

Selain itu, peningkatan produksi batubara dalam negeri juga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi. Hal ini karena batubara merupakan salah satu komoditas ekspor utama di Indonesia. Peningkatan produksi batubara dalam negeri tentunya dapat meningkatkan ekspor batubara dan meningkatkan devisa negara.

Peningkatan produksi batubara dalam negeri tentunya juga turut mendorong peningkatan pemanfaatan batubara domestik. "Realisasi pemanfaatan batubara domestik tahun 2023 mencapai 213 juta ton, atau 120 persen dari target yang ditetapkan sebesar 177 juta ton," ujar Bambang.

Peningkatan produksi dan pemanfaatan batubara dalam negeri tahun 2023 merupakan kabar baik bagi pembangunan nasional. Dengan peningkatan produksi batu bara dalam negeri, pemerintah dapat lebih leluasa dalam memenuhi kebutuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, seperti untuk pembangkit listrik, industri, dan rumah tangga. Selain itu, peningkatan produksi batu bara dalam negeri juga dapat menjaga stabilitas harga batubara dan meningkatkan daya saing industri nasional.

Dan pemerintah akan terus berupaya untuk meningkatkan produksi batubara dalam negeri. Hal ini dilakukan untuk mendukung ketahanan energi nasional, pertumbuhan ekonomi, dan penerimaan negara.

Read More

Bukti Nyata Kepatuhan Lingkungan, Sejumlah Anggota APBI Raih PROPER Emas Dan Hijau

Agenda apresiasi "Anugerah Lingkungan PROPER Tahun 2023" kembali digelar oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Hotel Bidakara Jakarta (20/12). KLHK memberikan penghargaan kepada 79 perusahaan peringkat PROPER EMAS, 196 perusahaan peringkat PROPER HIJAU. Wakil Menteri LHK, Alue Dohong, memberikan penghargaan dan mengapresiasi perusahaan yang menunjukkan komitmen terhadap lingkungan dalam proses bisnis. Selain itu, KLHK juga memberikan penghargaan Anugerah Lingkungan Kinerja Pengelolaan Lingkungan Daerah untuk 3 Provinsi Terbaik dan 5 Kabupaten/Kota.

Pada tahun ini mengusung tema "Green Leadership Perusahaan" yaitu Extraordinary Turnaround yang menggarisbawahi 5 langkah penting untuk menjaga kelangsungan bumi dan manusia. Dalam laporannya, Alue Dohong menyebutkan bahwa peningkatan jumlah peserta PROPER dalam 10 tahun terakhir mencapai 10%, pada pada tahun ini dilakukan evaluasi dan pembinaan terhadap 3.694 perusahaan. Namun evaluasi tahun ini menyoroti perusahaan baru yang masih perlu penyesuaian terkait pemenuhan kewajiban pemantauan, pelaporan data, pengelolaan limbah B3, dan perizinan.

Inovasi juga menjadi sorotan, tercatat terdapat 1.193 eco-inovasi pada tahun 2023 yang menghemat sekitar 158,53 Triliun Rupiah dan memberikan dampak positif. Eco Inovasi tersebut berasal dari efisiensi energi sebesar 554,8 juta GJ, penurunan emisi GRK sebesar 229,6 juta ton CO2eq, penurunan emisi konvensional sebesar 15,8 juta ton, reduksi Limbah B3 sebesar 55,4 juta ton, 3R limbah non B3 sebesar 34,8 juta ton, efsiensi air sebesar 437,32 juta m3, penurunan beban pencemaran air sebesar 6,02 juta ton dan upaya perlindungan keanekaragaman hayati seluas 308 ribu hektar.

Dengan ini APBI-ICMA mengucapkan Selamat dan Apresiasi kepada seluruh Anggota atas upayanya meraih prestasi diperingkat penilaian PROPER Emas dan Hijau pada tahun 2023.


Peraih Kategori PROPER Emas:

1. PT Bukit Asam Tbk. - Unit Pelabuhan Tarahan

2. PT Bukit Asam Tbk. - Unit Pertambangan Tanjung Enim

3. PT Adaro Indonesia


Peraih Kategori PROPER Hijau:

1. PT. Antang Gunung Meratus

2. PT. Arutmin Indonesia Tambang Satui

3. PT. Arutmin Indonesia Tambang Senakin

4. PT. Arutmin Indonesia Tambang Kintap

5. PT. Arutmin Indonesia Tambang Asam-Asam

6. PT. Arutmin Indonesia Tambang Batulicin

7. PT. Berau Coal - Site Lati

8. PT. Berau Coal - Site Binungan

9. PT. Berau Coal - Site Sambarata

10. PT. Borneo Indobara

11. PT. Bukit Asam Tbk. - Unit Dermaga Kertapati

12. PT. Jorong Barutama Greston

13. PT. Kaltim Prima Coal

14. PT. Kideco Jaya Agung 

15. PT. Mifa Bersaudara

16. PT. Mitrabara Adiperdana Tbk.

17. PT. Multi Harapan Utama

Read More

APBI - ICMA Instagram